REAKSI.CO.ID——Dari 279 kuitansi pembayaran yang dijadikan bukti laporan pertanggungjawaban, sebanyak 101 kuitansi di antaranya merupakan bukti fiktif, karena tidak pernah dilaksanakan kegiatannya. Anggaran yang dipakai pada kegiatan fiktif itu tercatat hingga Rp228.298.317.
Hal tersebut berdasarkan data BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pringsewu Tahun 2022, dari hasil konfirmasi atas bukti laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah pada sembilan OPD menemukan 279 kuitansi yang tidak sesuai kenyataannya dan menghabiskan uang rakyat Pringsewu sebanyak Rp740.895.782.
Modus pencairan anggaran SPJ Fiktif di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu terjadi sejak era kepemimpinan PJ Bupati Adi Erlansyah berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode anggaran tahun 2022.
Kemudian, 178 transaksi lainnya dibayarkan melebihi biaya riil yang dibayarkan kepada pihak penginapan atau hotel oleh tujuh OPD. Jumlah selisih SPJ dengan tarif hotel atau mark up-nya mencapai Rp 470.395.021.
Termasuk juga adanya selisih pembayaran karena jasa travel sebanyak Rp42.202.444.
Kesembilan Satuan kerja itu, mulai dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, DPMPTSP, hingga Dinas PUPR.
Dari sembilan Dinas itu, tujuh OPD yang melakukan pembayaran melebihi biaya riil pihak penginapan dan selisih karena jasa travel yaitu:
Yang pertama, Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Dari 20 transaksi, selisih pembayaran karena jasa travel sebanyak Rp10.338.872, sedang selisih pembayaran dengan tarif hotel Rp14.086.875.
Yang kedua, Sekretariat DPRD Pringsewu. Dari 128 transaksi biaya akomodasi perjas luar daerah para wakil rakyat ini, terdapat selisih pembayaran karena jasa travel sebesar Rp11.189.400, dan selisih SPJ dengan tarif hotel mencapai Rp449.705.760.
Dengan demikian, total kelebihan pembayaran yang dimainkan Sekretariat DPRD totalnya Rp 460.895.160.
Yang ketiga, BKPSDM. Institusi ini dalam sekali perjas luar daerah terdapat selisih untuk jasa travel sebesar Rp1.012.772.
Yang keempat, Dinas Kesehatan, Dari 23 kali transaksi, terdapat selisih pembayaran karena jasa travel sebanyak Rp 19.616.400, dan selisih biaya hotel Rp 3.735.830. Totalnya mencapai Rp 23.352.230.
Yang kelima, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, terjadi selisih biaya hotel sebanyak Rp 1.203.936.
Kemudian untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon dalam tiga kali transaksi hanya terdapat kelebihan biaya hotel Rp1.320.000, dan DPMPTSP dari dua kali transaksi diketahui kelebihan pembayaran hotel Rp1.342.620.
Total dari 178 transaksi perjas luar daerah di 2022, terdapat selisih pembayaran jasa travel sebanyak Rp42.202.444, dan selisih SPJ dengan tarif hotel yang riil mencapai Rp470.395.021.
Total anggaran dari uang rakyat Pringsewu untuk para petinggi Pemkab Pringsewu dalam kegiatan ini mencapai Rp 512.597 465.
Selain itu, masih terdapat beberapa penyimpangan anggaran lainnya dalam kegiatan perjas luar daerah.
Misalnya, pembayaran uang harian melebihi standar sebanyak Rp8.016.000, pelaksanaan perjas pada waktu bersamaan dengan anggaran Rp9.112.000, pembayaran uang representasi melebihi standar Rp450.000, serta pembayaran biaya transportasi udara yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebanyak Rp1.733.146.
Temuan BPK itu direkomendasikan dikembalikan ke kas daerah, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu sebanyak Rp72.527.462. Dan telah dikembalikan Rp 68.867.462 pada 12 Mei 2023 lalu. Sehingga masih tersisa Rp1.660.000 yang menjadi tanggungjawab Sekda Pringsewu.
Untuk Sekretariat DPRD wajib mengembalikan uang kelebihan pembayaran sebesar Rp 555.426.881. Yang dikembalikan baru Rp 77.991.749 pada 15 Mei 2023.
Dengan demikian, ada uang rakyat yang mengendap di lembaga perwakilan rakyat sebanyak Rp482.534.082.
Sedangkan BKPSDM yang memiliki tanggung jawab mengembalikan kelebihan pembayaran Rp76.198.274, telah melunasinya pada 10 Mei 2023. Pun Dinas Kesehatan yang harus mengembalikan ke kas daerah dana sebanyak Rp36.089.590 telah melunasi pada 10 Mei 2023.
Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, telah melunasi kewajiban mengembalikan dana Rp1.653.936 pada 11 Mei 2023.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon telah mengembalikan dana Rp5.970.000 pada 11 Mei 2023. DPMPTSP juga telah mengembalikan Rp13.488.360 pada 10 Mei 2023.
Dan Dinas PUPR mengembalikan Rp9.066.425 pada 10 Mei 2023.
Hingga kini masih ada Rp484.194.087 uang rakyat Pringsewu yang belum jelas pertanggungjawabannya. Dimana sebanyak Rp482 534.087 diantaranya menjadi tanggungjawab Sekretariat Dewan dan anggota DPRD Pringsewu. (red)