DaerahKriminalNews

Sidang Kasus Penitipan Calon Mahasiswa Baru Unila, Nama Kadisdikbud Sulpakar dan Asep Jamhur Kembali Disebut Jaksa

×

Sidang Kasus Penitipan Calon Mahasiswa Baru Unila, Nama Kadisdikbud Sulpakar dan Asep Jamhur Kembali Disebut Jaksa

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Penitipan Calon Mahasiswa Baru Unila, Nama Kadisdikbud Sulpakar dan Asep Jamhur Kembali Disebut Jaksa (Foto Repro Reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID—–Dua nama kepala dinas pendidikan kembali mencuat dalam pembacaan kesimpulan sidang tuntutan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terhadap bekas Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani.

Jaksa KPK menyebut 2 nama yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar dan Plt.Kadisdik Kabupaten Lampung Selatan Asep Jamhur saat surat tuntutannya dibacakan kepada Profesor Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang pada (27/4/23).

Dalam pembacaan tuntutannya,
Profesor Karomani dinyatakan JPU KPK menerima suap dari Sulpakar senilai Rp400 juta atas penitipan calon mahasiswa baru (CMB) Unila atas nama Gaza Ahmad Alghifari kemudian dinyatakan menerima gratifikasi senilai Rp 150 juta dan dinyatakan menerima gratifikasi senilai Rp250 juta dari Sulpakar.

Lalu, JPU KPK membacakan uraian penerimaan uang dari Sulpakar sebagaimana diketahui telah tertera di dalam surat dakwaan Jaksa KPK di awal dan sekedar informasi Gaza Ahmad Al Ghifari merupakan anak kandung dari Kadisdikbud Provinsi Lampung Sulpakar.

Jalur ‘Titip’ Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, 6 Saksi Hadiri Persidangan

Kemudian, sidang kasus penitipan calon mahasiswa baru Unila, nama kadisdikbud Sulpakar dan Asep Jamhur kembali disebut jaksa, JPU KPK RI juga menyebutkan Profesor Karomani dinilai terbukti menerima Suap dan Gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022 dan dinyatakan menerima suap dari Kadisdik Kabupaten Lampung Selatan Asep Jamhur bersama Sulpakar senilai Rp300 juta atas penitipan calon mahasiswa baru Unila dengan nama Nindya Azfarina Jamhur yang merupakan anak kandung dari Asep Jamhur.

Dalam berita sebelumnya di reaksi.co.id, JPU KPK menilai perbuatan Bekas Rektor Unila Profesor Karomani melanggar Pasal 12 C ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karomani juga didakwa pasal gratifikasi sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Anggota Senat Diduga Dikarantina Salah Satu Bacarek Unila dan Oknum Pengusaha di Hotel

Atas dasar tersebut, Jaksa KPK RI membacakan tuntutan 12 tahun kurungan penjara pada bekas rektor Unila Profesor Karomani di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung.

Sementara, Karomani menilai tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa KPK untuknya terlalu tinggi atas tuntutan kasus korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru.

“Menurut saya itu ya, melukai rasa keadilan, karna soal titip menitip itu dilakukan di berbagai universitas dan Unila jadi semacam ketiban apa ya kurang menguntungkanlah”. Ujarnya usai mengikuti persidangan. (Red)