
PT. GERBANG INTI SAMUDERA
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nomor AHU-0037776.AH.01.01.TAHUN 2022, Tanggal 09 Juni 2022
Nomor Induk Berusaha
2907220050399
DIREKTUR UTAMA
AHMAD HANIF ZIKRI
NPWP : 63.649.708.4-322.000
Rekening Perusahaan
PT Gerbang Inti Samudera
Bank Lampung 380.00.00.20831.20
Rekening Direktur PT GIS
Bank Lampung 380.03.01.72689.8
Rekening Bank BCA
2920514980
(An. Dirut Hanif Zikri)
DEWAN REDAKSI
DR Suryanto S.pd., SH., MH., M.kn, D Supriyanto
DEWAN PENASEHAT
Irjen Pol (Purn) Dr. Ike Edwin, SIK, SH, MH
Dr. Raja Agung K., SH, MH
PIMPINAN REDAKSI PELAKSANA
AHMAD
(Wakil)
Hidayattullah
MANAJER KEUANGAN
Anita,.SE
Endra., MM
ADMIN
Riski
Ananda Putri
Syakila Rabbani
INFORMASI DAN TEKNOLOGI
M Nanda S.Kom
BIRO KONTRIBUTOR KABUPATEN / KOTA
LIPUTAN KHUSUS
Zaldi Ferdian
Edi Wibowo
(Sekretaris DPC PWRI Kota Bandar Lampung)
KOTA BANDAR LAMPUNG
Zaldi Ferdian
KOTA METRO
Samadi Muhaldin
LAMPUNG UTARA
Edi Santoni
(Ketua PWRI Lampura)
Uda Rudi Mulyadi
LAMPUNG SELATAN
Agung Sior
(Ketua DPC Lamsel)
Dama
LAMPUNG BARAT
Fachri
(Ketua DPC PWRI Lambar)
Erwan Nur
LAMPUNG TIMUR
Khotimil
(Ketua DPC PWRI Lamtim)
Suhanda
PESAWARAN
Ikbal Khomsi
Rudi Safari
Mahmudin
Mahmudin
PRINGSEWU
Ikbal Khomsi
TANGGAMUS
Aan Andhika
Warmansyah
(Ketua DPC PWRI Tanggamus)
LAMPUNG TENGAH
Ahmad Aprizal
WAY KANAN
Juli
(Ketua PWRI DPC Waykanan)
MESUJI
Aan Setiawan
(Ketua DPC PWRI Mesuji)
Bayu Agus Apriyadi
TULANG BAWANG
Junerdi
(Ketua DPC PWRI Tuba)
TULANG BAWANG BARAT
Riko
(Ketua DPC PWRI Tubaba)
PESISIR BARAT
Bambang
TIM MARKETING :
Seluruh Biro/Wartawan
—————————————————————————————————–
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
DPP PEMBELA WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA
KONSULTAN HUKUM
Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI), Darmawan S.H., M.H and Partner, Bey Sujarwo dan Partner, A Rizki dan Partner, Richard Kalit dan Partner, Yanuar Zuliansah SH, Angga Satria SH., MH
================================================================================================================================================================
Dasar Hukum
Dasar hukum utama media pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, mengatur hak mencari/menyebarluaskan informasi, serta perlindungan hukum bagi wartawan. Landasan konstitusionalnya adalah Pasal 28F UUD 1945 tentang hak berkomunikasi.
Landasan Hukum Utama:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan payung hukum utama yang mengatur perusahaan pers, hak dan kewajiban jurnalistik, serta perlindungan hukum bagi wartawan.
Pasal 18 ayat (1) mengatur pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghambat/menghalangi kegiatan jurnalistik, menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak yang dilindungi.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) melindungi jurnalis dari kekerasan dan penghalangan kerja.
Peraturan Terkait Lainnya:
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran: Mengatur khusus media penyiaran (radio dan televisi).
Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
Panduan wajib bagi jurnalis dalam bertugas.
Peraturan Dewan Pers seperti berbagai aturan turunan seperti Pedoman Media Siber.
UU ITE (Revisi No. 19 Tahun 2016): Terkait penyebaran informasi di dunia maya.
Wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam tugas profesionalnya, namun wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Perusahaan pers juga diwajibkan berbentuk badan hukum Indonesia (PT)
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis (aturan khusus) yang mengesampingkan lex generalis (KUHP/UU ITE) dalam perkara jurnalistik, berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali. Sengketa produk pers wajib melalui mekanisme UU Pers (Dewan Pers/Hak Jawab), bukan langsung pidana umum
Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan Pembredelan.
UU Pers 40/1999 lahir untuk menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, berbeda dengan era sebelumnya (UU No. 11 Tahun 1966)
Peran pers sebagai pilar keempat demokrasi:
Fungsi Kontrol Sosial: Pers mengawasi jalannya pemerintahan dan melawan korupsi.
Media Informasi dan Edukasi: Memberikan berita faktual dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Penyalur Suara Rakyat: Menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah.
Pilar Independen: Berbeda dengan tiga cabang kekuasaan lainnya, pers bertindak sebagai pengawas eksternal yang netral.
PEMBERITAHUAN :
Kepada semua pihak, wartawan infososial.id dibekali kartu identitas resmi, wartawan yang foto dan namanya tidak terdaftar/tercantum di menu redaksi, serta mengaku sebagai bagian dari infososial.com tidak dibenarkan dan kami tidak bertanggungjawab atas segala perbuatan atau tindakan yang terjadi di lapangan, terima kasih”.
Pelanggaran Kode Etik
Jika Jurnalis Pers atau wartawan melakukan pelanggaran KEJ akan diselesaikan melalui mekanisme internal redaksi teguran, surat peringatan, kemudian diberi sanksi betdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hingga ke Dewan Pers.
Tindak Pidana (Kriminal)
(Bila ada kejanggalan mohon dikonfirmasikan ke E-mail atau nomor telepon yang tertera diatas atau dapat ditindak secara redaksional maupun hukum yang berlaku).
————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————
Alamat Kantor Sekber
Jalan Wijaya Kusuma Nomor 10, Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung
Dan
Jl.Dr Susilo, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Lampung – Indonesia.
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
KERJASAMA
Publikasi Berita, Iklan Gambar, Video, Media Sosial, Pemasangan Banner, Baliho Billboard atau Papan Reklame
E-Mail:
Reaksilampung@gmail.com
Whatsapp/SMS Saran & Kritik:
0823-7499-9929

