REDAKSI

LOGO PRES MEDIA REAKSI.CO.ID PREMIUM WEBSITE

 

 PT. GERBANG INTI SAMUDERA

 

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

Nomor AHU-0037776.AH.01.01.TAHUN 2022, Tanggal 09 Juni 2022

Nomor Induk Berusaha

2907220050399

DIREKTUR UTAMA

AHMAD HANIF ZIKRI 

NPWP : 63.649.708.4-322.000

 

Rekening Perusahaan

PT Gerbang Inti Samudera

Bank Lampung 380.00.00.20831.20

Rekening Direktur PT GIS

Bank Lampung 380.03.01.72689.8

Rekening Bank BCA

2920514980

(An. Dirut Hanif Zikri)

 

DEWAN REDAKSI

DR Suryanto S.pd., SH., MH., M.kn, D Supriyanto

Irjen Pol (Purn) Dr. Ike Edwin, SIK, SH, MH

Dr. Raja Agung K., SH, MH

  

PIMPINAN REDAKSI PELAKSANA 

AHMAD

(Wakil)

Hidayattullah

 

MANAJER KEUANGAN

Anita,.SE

Endra., MM

ADMIN

Riski

Ananda Putri

Syakila Rabbani

INFORMASI DAN TEKNOLOGI

M Nanda S.Kom

BIRO KONTRIBUTOR KABUPATEN / KOTA

LIPUTAN KHUSUS

Zaldi Ferdian

Edi Wibowo

(Sekretaris DPC PWRI Kota Bandar Lampung)

KOTA BANDAR LAMPUNG

Zaldi Ferdian 

KOTA METRO

Samadi Muhaldin

 LAMPUNG UTARA

Edi Santoni

(Ketua PWRI Lampura)

Uda Rudi Mulyadi

 LAMPUNG SELATAN

Agung Sior

(Ketua DPC Lamsel)

Dama

LAMPUNG BARAT

Fachri

(Ketua DPC PWRI Lambar)

Erwan Nur

LAMPUNG TIMUR

Khotimil

(Ketua DPC PWRI Lamtim)

Suhanda

PESAWARAN

Ikbal Khomsi

Rudi Safari

Mahmudin

Mahmudin

PRINGSEWU

Ikbal Khomsi

TANGGAMUS

Aan Andhika

Warmansyah

(Ketua DPC PWRI Tanggamus)

LAMPUNG TENGAH

Ahmad Aprizal

WAY KANAN

Juli

(Ketua PWRI DPC Waykanan)

MESUJI

Aan Setiawan

(Ketua DPC PWRI Mesuji)

Bayu Agus Apriyadi

TULANG BAWANG

Junerdi

(Ketua DPC PWRI Tuba)

TULANG BAWANG BARAT

Riko

(Ketua DPC PWRI Tubaba)

PESISIR BARAT

Bambang

TIM MARKETING : 

Seluruh Biro/Wartawan

—————————————————————————————————–

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

DPP PEMBELA WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA

KONSULTAN HUKUM

Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI), Darmawan S.H., M.H and Partner, Bey Sujarwo dan Partner, A Rizki dan Partner, Richard Kalit dan Partner, Yanuar Zuliansah SH, Angga Satria SH., MH

================================================================================================================================================================

Dasar Hukum

Dasar hukum utama media pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, mengatur hak mencari/menyebarluaskan informasi, serta perlindungan hukum bagi wartawan. Landasan konstitusionalnya adalah Pasal 28F UUD 1945 tentang hak berkomunikasi.

Landasan Hukum Utama:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan payung hukum utama yang mengatur perusahaan pers, hak dan kewajiban jurnalistik, serta perlindungan hukum bagi wartawan.

Pasal 18 ayat (1) mengatur pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghambat/menghalangi kegiatan jurnalistik, menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak yang dilindungi.

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) melindungi jurnalis dari kekerasan dan penghalangan kerja.

Peraturan Terkait Lainnya:
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran: Mengatur khusus media penyiaran (radio dan televisi).

Kode Etik Jurnalistik (KEJ):

Panduan wajib bagi jurnalis dalam bertugas.

Peraturan Dewan Pers seperti berbagai aturan turunan seperti Pedoman Media Siber.
UU ITE (Revisi No. 19 Tahun 2016): Terkait penyebaran informasi di dunia maya.

Wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam tugas profesionalnya, namun wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Perusahaan pers juga diwajibkan berbentuk badan hukum Indonesia (PT)

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis (aturan khusus) yang mengesampingkan lex generalis (KUHP/UU ITE) dalam perkara jurnalistik, berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali. Sengketa produk pers wajib melalui mekanisme UU Pers (Dewan Pers/Hak Jawab), bukan langsung pidana umum

 Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan Pembredelan.
UU Pers 40/1999 lahir untuk menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, berbeda dengan era sebelumnya (UU No. 11 Tahun 1966)

Peran pers sebagai pilar keempat demokrasi:
Fungsi Kontrol Sosial: Pers mengawasi jalannya pemerintahan dan melawan korupsi.
Media Informasi dan Edukasi: Memberikan berita faktual dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Penyalur Suara Rakyat: Menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah.
Pilar Independen: Berbeda dengan tiga cabang kekuasaan lainnya, pers bertindak sebagai pengawas eksternal yang netral.


PEMBERITAHUAN :

Kepada semua pihak, wartawan infososial.id dibekali kartu identitas resmi, wartawan yang foto dan namanya tidak terdaftar/tercantum di menu redaksi, serta mengaku sebagai bagian dari infososial.com tidak dibenarkan dan kami tidak bertanggungjawab atas segala perbuatan atau tindakan yang terjadi di lapangan, terima kasih”.

Pelanggaran Kode Etik

Jika Jurnalis Pers atau wartawan melakukan pelanggaran KEJ akan diselesaikan melalui mekanisme internal redaksi teguran, surat peringatan, kemudian diberi sanksi betdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hingga ke Dewan Pers.

Tindak Pidana (Kriminal)

Wartawan yang melakukan tindak kriminal tidak dilindungi oleh UU Pers karena tindakan tersebut menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. maka, Perusahaan PT Gerbang Inti Samudera, Redaksional tidak bertanggungjawab dan segera melakukan Stop Press pada oknum tersebut.

(Bila ada kejanggalan mohon dikonfirmasikan ke E-mail atau nomor telepon yang tertera diatas atau dapat ditindak secara redaksional maupun hukum yang berlaku).

————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————

Alamat Kantor Sekber

Jalan Wijaya Kusuma Nomor 10, Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung

Dan

Jl.Dr Susilo, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Lampung – Indonesia. 

XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX

KERJASAMA

Publikasi Berita, Iklan Gambar, Video, Media Sosial, Pemasangan Banner, Baliho  Billboard atau Papan Reklame

E-Mail:

Reaksilampung@gmail.com

Whatsapp/SMS Saran & Kritik:

0823-7499-9929