Dalih penerima bantuan sudah 10 tahun dipersoalkan, Dinsos Lampung Selatan diminta menelusuri prosedur pengunduran diri.
REAKSI.CO.ID—–Dugaan pemaksaan pengunduran diri penerima bantuan sosial mencuat di Desa Sido Mekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Sebanyak 11 warga yang mengaku masih membutuhkan bantuan PKH dan BNPT disebut diminta mundur dengan alasan telah menerima bantuan selama bertahun-tahun. (13/10).
Persoalan ini menjadi perhatian karena warga mengaku diminta menandatangani dokumen pengunduran diri, bahkan membubuhkan cap jempol, sementara mereka masih menghadapi keterbatasan ekonomi.
Salah seorang warga berinisial J (54), buruh tani yang mengaku telah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) selama 13 tahun untuk mendukung kebutuhan pendidikan anaknya, mengatakan permintaan pengunduran diri itu disampaikan oleh ketua kelompok yang disebut bernama Agus.
“Yang sudah lama harus diganti. Saya sudah 13 tahun dapat bantuan. Kalau PKH untuk anak sekolah, saya masih punya satu anak sekolah. Pekerjaan saya buruh tani,” ujar J kepada REAKSI.CO.ID, Sabtu (11/10/2026).
Menurut J, ketua kelompok menyampaikan bahwa penerima yang telah mendapatkan bantuan selama sepuluh tahun harus mengundurkan diri.
“Ketua Pak Agus ngomong kalau sudah sepuluh tahun harus mengundurkan diri. Kelompok saya banyak, ada 10 orang. Disuruh mengundurkan diri semua,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar permintaan pengunduran diri dan apakah proses yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan program bantuan sosial.
Juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan intimidasi apabila persoalan tersebut diberitakan secara luas.
“Bang, kalau kami diintimidasi bagaimana ya? Biasanya kami diintimidasi kalau beritanya tersebar,” katanya.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena warga yang merasa masih membutuhkan bantuan justru mengaku takut menyampaikan persoalan yang mereka alami.
Redaksi belum memperoleh bukti independen yang memastikan adanya intimidasi. Karena itu, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan keterangan warga, dokumen pengunduran diri, dan klarifikasi pihak-pihak terkait.
Informasi yang dihimpun redaksi juga menyebut proses tersebut diduga diketahui oleh kepala desa. Namun, sejauh ini belum ada keterangan terverifikasi mengenai sejauh mana pengetahuan maupun keterlibatan kepala desa dalam proses tersebut.
PKH dan BPNT Perlu Diperjelas
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria program.
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan istilah yang digunakan untuk program bantuan sosial pangan bagi keluarga penerima manfaat, yang dalam perkembangannya berkaitan dengan skema bantuan pangan atau bantuan sembako.
Kedua program tersebut berbeda sehingga status bantuan setiap warga harus diperiksa secara terpisah.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, J secara khusus menyebut bantuan PKH untuk kebutuhan pendidikan anak. Belum diperoleh konfirmasi apakah seluruh 11 warga tersebut menerima PKH, BPNT, atau keduanya.
Kepastian ini penting agar tidak terjadi kekeliruan mengenai jenis bantuan yang diduga diminta untuk dihentikan.
Benarkah Penerima Harus Mundur Setelah 10 Tahun?
Dalih bahwa penerima harus mengundurkan diri setelah sepuluh tahun perlu mendapat penjelasan dari instansi yang berwenang.
Lama menerima bantuan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sebuah keluarga telah sejahtera. Penetapan kelayakan penerima harus mengacu pada ketentuan program, verifikasi, serta pemutakhiran data sesuai prosedur yang berlaku.
Karena itu, Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan dan pendamping PKH perlu menjelaskan apakah terdapat ketentuan yang mewajibkan penerima mengundurkan diri setelah sepuluh tahun.
Mereka juga perlu menerangkan siapa yang berwenang mengusulkan penghentian bantuan, bagaimana proses graduasi atau pengakhiran kepesertaan dilakukan, serta apakah warga telah memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang diminta untuk ditandatangani.
Jika ditemukan pemaksaan atau penyalahgunaan dokumen, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.
Dinsos dan Aparat Diminta Menelusuri
Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan diminta menelusuri status kepesertaan warga, memeriksa dasar pengunduran diri, dan memastikan apakah prosedur yang diterapkan sesuai ketentuan.
Inspektorat juga dapat diminta memeriksa aspek pengawasan pemerintahan desa apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses tersebut.
Sementara itu, aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti apabila pemeriksaan menemukan bukti awal adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
Perlindungan terhadap warga juga perlu menjadi perhatian agar mereka dapat menyampaikan keterangan tanpa merasa terancam kehilangan bantuan atau mengalami tekanan.
Hingga berita ini diterbitkan, REAKSI.CO.ID masih berupaya meminta konfirmasi dari Kepala Desa Sido Mekar, ketua kelompok yang disebut bernama Agus, pendamping PKH, Koordinator PKH Kecamatan Katibung, serta Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.
Jika pengakuan warga terbukti, persoalan ini bukan sekadar administrasi bantuan sosial. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pengunduran diri, prosedur yang digunakan, dan jaminan bahwa bantuan bagi keluarga yang masih memenuhi kriteria tidak dihentikan secara sewenang-wenang.
Tim Redaksi — REAKSI.CO.ID













