REAKSI.CO.ID — Adu ayam dan permainan dadu koprok yang diduga menjadi ajang perjudian di Plong 2, Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, berakhir dengan penggerebekan polisi.
Unit Quick Response (URC) Satreskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mendatangi lokasi tersebut pada Rabu (9/9/2026) sore setelah menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas perjudian.
Polisi tidak langsung bertindak. Informasi tersebut terlebih dahulu ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas perjudian di lokasi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim IPTU Iksir mengatakan laporan masyarakat menjadi salah satu dasar kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Informasi dari masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan terkait dugaan tindak pidana akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iksir.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah pada dugaan adanya aktivitas perjudian dadu koprok dan arena sabung ayam di lokasi tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (49), warga Desa Pematang Tahalo. S diduga berkaitan dengan pengelolaan lokasi tersebut.
Tak hanya seorang pria, polisi juga mengamankan sejumlah barang dari sekitar lokasi. Di antaranya seekor ayam jantan jenis Bangkok, satu unit telepon seluler, dan 18 unit sepeda motor.
Barang-barang tersebut kemudian dibawa bersama S ke Mapolres Lampung Timur untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Penggerebekan itu belum menjadi akhir dari penyelidikan. Polisi masih mendalami aktivitas di lokasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Iksir menegaskan, Polres Lampung Timur berkomitmen memberantas berbagai bentuk perjudian yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Lampung Timur masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya.
Jika dari hasil penyidikan ditemukan pihak yang memenuhi unsur pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, polisi menyebut ketentuan Pasal 426 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat diterapkan, dengan catatan penerapan pasal tetap menunggu hasil penyidikan dan pembuktian.
Penggerebekan tersebut sekaligus menjadi respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat yang menginginkan wilayah Jabung terbebas dari praktik perjudian dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas. (Timil)













