Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG—Peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua mahasiswi di kawasan wisata Wira Garden bukan sekadar duka mendalam, melainkan sebuah peringatan keras bahwa keselamatan publik tidak boleh diletakkan dalam ruang abu-abu tanggung jawab. Di balik kehilangan yang tak tergantikan, terdapat pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara terang: siapa yang seharusnya bertanggung jawab, dan di mana letak kegagalan sistem yang memungkinkan tragedi ini terjadi.
Kita tidak sedang membicarakan hal yang abstrak. Ini bukan sekadar narasi “musibah” yang kemudian berlalu begitu saja dalam siklus berita. Dalam bahasa yang lebih lugas dan mungkin sedikit getir publik hari ini tidak membutuhkan cerita yang ditata rapi, melainkan kebenaran yang utuh. Karena terlalu sering, yang hadir ke ruang publik justru potongan-potongan informasi yang terasa seperti “trailer”, sementara film utamanya tak kunjung diputar.
Saya mengapresiasi langkah PC PMII Bandar Lampung yang tidak hanya menyuarakan keprihatinan, tetapi juga mengambil posisi aktif sebagai pengawal akuntabilitas publik. Ini adalah bentuk kesadaran kolektif yang penting bahwa keadilan tidak boleh berjalan dalam senyap, dan kebenaran tidak boleh tertunda oleh ketidakjelasan. Di tengah kecenderungan sebagian pihak untuk menunggu situasi “reda”, langkah ini justru mengingatkan kita bahwa keadilan tidak bekerja dengan sistem “nanti juga lupa”.
Dalam kerangka negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi ketidakpastian yang berlarut, terlebih ketika menyangkut hilangnya nyawa. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk tidak sekadar bekerja, tetapi bekerja dengan ketajaman analisis, keberanian moral, dan integritas institusional. Bukan sekadar hadir, tetapi benar-benar menghadirkan kejelasan. Karena jika hukum hanya bergerak lambat tanpa arah yang terbaca, publik akan mulai bertanya: apakah ini proses, atau sekadar penundaan yang dilegalkan?
Pengungkapan fakta harus dilakukan secara menyeluruh, berbasis evidensi yang kuat, serta diarahkan pada satu tujuan utama: memastikan bahwa setiap bentuk kelalaian jika memang ada dapat diidentifikasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Dan jika tidak ada kelalaian, maka itu pun harus dijelaskan secara terang bukan dengan asumsi, melainkan dengan pembuktian yang dapat diuji secara rasional.
Keterbukaan kepada publik bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Transparansi yang terukur akan menjadi jembatan antara proses hukum dan kepercayaan masyarakat. Tanpa itu, ruang publik akan terus diisi oleh spekulasi dan kita tahu, spekulasi adalah “produk liar” yang selalu tumbuh subur ketika informasi resmi berjalan tersendat. Sementara itu, keluarga korban berada dalam situasi yang jauh lebih sunyi: menunggu kepastian di tengah riuhnya opini.
Lebih jauh, tragedi ini mengindikasikan kemungkinan adanya celah struktural dalam tata kelola keselamatan di kawasan wisata. Untuk itu, saya mendorong Dinas Pariwisata dan seluruh pihak terkait untuk tidak berhenti pada klarifikasi administratif, melainkan melakukan investigasi yang mendalam, independen, dan berorientasi pada pembenahan sistem. Karena mari kita jujur standar keselamatan yang hanya bagus di atas kertas sering kali tidak cukup kuat menghadapi realitas di lapangan.
Evaluasi harus mencakup secara rinci: apakah standar keselamatan telah disusun secara memadai, apakah prosedur mitigasi risiko dijalankan secara konsisten, dan apakah pengawasan dilakukan secara efektif. Jangan sampai kita kembali menemukan pola lama: SOP ada, papan peringatan terpasang, tetapi implementasi menjadi sekadar formalitas. Dalam banyak kasus, keselamatan sering kali “terlihat ada”, tetapi tidak benar-benar “hadir” saat dibutuhkan.
Kita tidak boleh terjebak pada pendekatan yang reaktif dan normatif. Yang dibutuhkan adalah lompatan menuju sistem preventif yang berbasis pada manajemen risiko modern, di mana setiap potensi bahaya telah diantisipasi sebelum berubah menjadi tragedi. Karena jika kita terus menunggu insiden untuk bergerak, maka sistem kita sejatinya bukan pencegah, melainkan pencatat kejadian.
Penting untuk ditegaskan, dorongan terhadap pengungkapan kebenaran bukanlah upaya menyudutkan pihak mana pun. Justru sebaliknya, ini adalah panggilan untuk memastikan bahwa proses berjalan secara adil, objektif, dan bebas dari prasangka. Namun keadilan yang baik bukanlah keadilan yang lambat dan kabur, melainkan keadilan yang hadir dengan kepastian, ketegasan, dan kejelasan arah. Keadilan tidak boleh terasa seperti “coming soon” tanpa tanggal rilis.
Keluarga korban tidak hanya menunggu empati mereka menunggu kepastian. Dan negara, melalui seluruh instrumennya, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjawab penantian tersebut dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan hanya kata “kami prihatin”, tetapi juga jawaban konkret atas pertanyaan: apa yang sebenarnya terjadi, dan siapa yang bertanggung jawab.
Tragedi ini harus menjadi titik balik yang lebih tajam dari sekadar evaluasi biasa. Ini adalah ujian serius bagi komitmen kita terhadap nilai-nilai kemanusiaan, supremasi hukum, dan tanggung jawab publik. Jika kita gagal menjadikannya pelajaran, maka kita sedang mengulang satu kebiasaan lama: sibuk setelah kejadian, lalu kembali diam setelah perhatian mereda.
Dan jika pola itu terus berulang, maka yang patut kita khawatirkan bukan hanya kelalaian melainkan normalisasi dari kelalaian itu sendiri.
Itulah ironi yang seharusnya tidak pernah kita biarkan menjadi kebiasaan.(red)













