News

Dalih Outing Class, Dugaan Pungli Rp395 Ribu di SMPN 19 Bandar Lampung Disorot

×

Dalih Outing Class, Dugaan Pungli Rp395 Ribu di SMPN 19 Bandar Lampung Disorot

Sebarkan artikel ini

Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG—Kegiatan kokurikuler bertajuk outing class di SMP Negeri 19 Bandar Lampung menuai sorotan. Biaya sebesar Rp395 ribu per siswa yang dibebankan kepada orang tua/wali murid diduga kuat mengarah pada praktik pungutan liar (pungli) berkedok kegiatan edukatif.

Berdasarkan dokumen surat edaran tertanggal 31 Maret 2026 yang beredar, pihak sekolah akan menggelar kunjungan edukatif pada Kamis, 16 April 2026, dengan tujuan ke sejumlah lokasi wisata dan sejarah, di antaranya Taman Purbakala Pugung Raharjo, kawasan Menara Siger, hingga WTC.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam pelaksanaannya, siswa diwajibkan membayar biaya yang diklaim mencakup kaos, makan siang, dan snack.

Informasi yang dihimpun, pembayaran kegiatan tersebut dikumpulkan melalui wali kelas dan harus disetorkan paling lambat 10 April 2026. Skema ini memicu tanda tanya besar, terutama terkait transparansi dan dasar hukum pungutan.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan besaran biaya tersebut.

“Kami tidak menolak kegiatan sekolah, tapi kenapa harus mahal dan terkesan wajib? Kalau tidak ikut, anak kami seperti dipinggirkan,” ujarnya, saat di hubungani awak media, Senin, (7/4/2026).

Ia juga mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut.

“Kalau memang ini bagian dari pembelajaran, kenapa harus dibebankan ke orang tua? Bukankah sekolah negeri sudah dibiayai negara?” katanya.

Mengacu pada aturan yang berlaku, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik, terlebih jika tidak melalui mekanisme yang transparan dan persetujuan komite sekolah.

Praktik semacam ini kerap dikategorikan sebagai pungli jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ironisnya, dalam surat edaran resmi, kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari penguatan pembelajaran kontekstual dan kearifan lokal.

Namun di lapangan, muncul kesan bahwa kegiatan ini lebih menyerupai paket wisata berbayar ketimbang program pendidikan yang inklusif.

Rodi Pengamat pendidikan di Lampung menilai, jika benar ada unsur paksaan atau kewajiban pembayaran, maka hal itu patut diinvestigasi lebih lanjut.

“Sekolah tidak boleh menjadikan kegiatan kokurikuler sebagai ladang pungutan. Harus ada transparansi anggaran dan sifatnya tidak boleh memaksa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tersebut. Sementara itu, desakan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk turun tangan semakin menguat.

Kasus ini kembali membuka luka lama dunia pendidikan, di mana praktik pungutan berkedok kegiatan sekolah kerap terjadi dan membebani orang tua. Jika tidak diawasi ketat, outing class yang seharusnya mendidik justru berubah menjadi ajang komersialisasi pendidikan.

Tinggalkan Balasan