Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG—Praktik pemasangan tiang fiber optik milik iForte (PT iForte Solusi Infotek) di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Aktivitas ini dinilai mencederai kewibawaan aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan ruang publik.
Pantauan langsung media, Senin (19/1/2025), sedikitnya tiga teknisi terlihat melakukan pemasangan tiang jaringan internet di sejumlah titik kawasan permukiman dan ruas jalan yang tergolong padat aktivitas warga. Satu tiang telah tertanam di bahu jalan, sementara pemasangan lainnya tertunda setelah mendapat sorotan aparat wilayah.
Pantauan media, Senin (19/01/2025), sedikitnya tiga teknisi melakukan pemasangan tiang jaringan internet di kawasan pusat kota. Satu tiang telah tertanam di bahu jalan, sementara pekerjaan lainnya terhenti setelah aparat wilayah turun ke lokasi.
Salah seorang teknisi david menyatakan bahwa pekerjaan yang mereka lakukan bukan tanpa dasar hukum. Ia mengklaim perusahaan telah mengantongi izin untuk pemasangan tersebut.
“Kami tidak asal pasang, Pak. Dari kantor bilang izinnya sudah ada. Kami hanya menjalankan tugas. Targetnya lima tiang di wilayah ini,” ujar david tersebut.
Namun klaim itu langsung dibantah Camat Tanjung Karang Pusat Epprielitas Kesumayuda, SH.Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan tidak pernah menerima surat permohonan, rekomendasi, ataupun tembusan izin pemasangan tiang fiber optik di wilayahnya.
“Kalau memang ada izin, silakan tunjukkan. Faktanya, tidak ada izin ke kecamatan. Jangan bertindak seolah-olah aturan bisa diabaikan,” tegas Camat.
Ia menambahkan, pemasangan fasilitas utilitas di ruang publik wajib melalui koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah, bukan sekadar klaim sepihak di lapangan.
“Ini negara hukum. Tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan. Semua harus tertib administrasi,” katanya.
Ia menyatakan tidak akan mentolerir pelanggaran tata kelola ruang publik dan memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap tiang yang sudah terlanjur dipasang.
“Tiang itu akan kita cabut. Saya akan instruksikan lurah untuk menertibkan. Tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Ketegasan tersebut diperkuat pernyataan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin. Ia memastikan bahwa secara administratif iForte belum mengantongi izin pemasangan tiang provider jaringan dari
Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Belum ada izin sama sekali. Tidak pernah mengajukan ke Pemkot,” ujar Muhaimin.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan besar penyedia infrastruktur telekomunikasi terhadap regulasi daerah.
Pemasangan tiang fiber optik tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga, merusak estetika kota, serta mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak iForte belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas dugaan pemasangan tiang fiber optik tanpa izin di wilayah Tanjung Karang Pusat.(tim)











