BeritaDaerahKesehatanNewsPemerintahanSosBud

Bangun Gedung Tanpa Izin, RSIA Restu Bunda Belum ada ‘Restu’ Bunda Eva Dwiana

×

Bangun Gedung Tanpa Izin, RSIA Restu Bunda Belum ada ‘Restu’ Bunda Eva Dwiana

Sebarkan artikel ini
Bangun Gedung Tanpa Izin, RSIA Restu Bunda Belum ada 'Restu' Bunda Eva Dwiana (Foto Reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID—–Gedung yang diperkirakan sudah dibangun selama kurang lebih satu tahun diduga kuat “Bodong” alias ilegal tepatnya tidak memiliki izin mendirikan bangunan baru di Rumah Sakit Ibu dan Anak Restu Bunda jalan Kh. Hasyim Ashari No.73, Gedong Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Selain belum ada “restu” bunda Eva Dwiana selaku Walikota dalam hal ini Pemkot Bandar Lampung, RSIA Restu Bunda tersebut diduga tidak jelas mengenai izinnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gedung baru yang terlihat dari jalan tersebut kini memasuki pembangunan lantai 6 masih berlangsung. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media reaksi.co.id, pembangunan gedung tersebut sangat menyalahi aturan karena diduga tidak memiliki berbagai izin mengenai pembangunan gedung tersebut.

“Kalo izin dan lainnya ya kurang tau saya, kalo pembagunannya kurang lebih setahunlah, gedung itu mulai dibangunnya”kata seorang pedagang yang tak ingin disebutkan di sekitar tempat tersebut.

Tidak ditemukan papan informasi apapun mengenai pembangunan RSIA Restu Bunda, dari kejanggalan informasi yang didapatkan muncul dugaan, Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam hal ini Kelurahan dan pihak Kecamatannya lalai menjalankan tugasnya dalam mengawasi pembangunan didaerahnya.

Awak media sudah berusaha menemui direktur RSIA Restu Bunda tersebut beberapa kali, pada hari jumat tanggal 26 September tahun 2025 awak media tidak dapat menemui pihak Humas atau pihak terkait untuk diminta konfirmasi mengenai perizinan gedung baru tersebut

Lalu, pada tanggal 28 September 2025 lalu pada pukul 09.00 WIB awak media diarahkan petugas piket jaga agar bertemu dengan pihak yang mengaku bagian manajemen RSIA Restu Bunda, Kota Bandar Lampung.

Wicad dari pihak RSIA Restu Bunda yang mengaku dari bagian manajemen namun diketahui awak media merupakan Sekretaris Dirut menyampaikan soal pembangunan gedung baru tersebut semua ditangani oleh Kepala Rumah Sakit Ibu dan Anak Restu Bunda atau Direktur nya langsung dan sang Dirut saat itu dikatakannya sedang tidak ada ditempat.

“Saya Wicad dari bagian manajeman, iya mas kalo gedung sebelah yang baru semuanya pak direktur yang pegang, semuanya ke beliau urusannya” ucapnya pada reaksi.co.id.

Dikarenakan lama menunggu Direktur RSIA Restu Bunda yang tak kunjung kembali,  oknum pegawai RSIA Restu Bunda itupun menyarankan agar dijadwalkan kembali esok harinya. Namun, hingga kini tidak ada satupun kejelasan pihak RSIA Restu Bunda yang mengkonfirmasi.

Di informasikan, dugaan pelanggaran pada pihak RSIA Restu Bunda Kota Bandar Lampung mencangkup secara administratif hingga dapat menimbulkan sanksi pidana yaitu :

Persyaratan utamanya meliputi studi kelayakan, master plan, sertifikat tanah, akta pendirian badan hukum, serta dokumen lingkungan seperti AMDAL/UKL-UPL.

Tak kalah penting, RSIA Restu Bunda juga diduga tidak memiliki HO (Hinder Ordonantie) lazim dikenal Izin Gangguan. Ini adalah izin yang diberikan kepada suatu usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan (seperti kebisingan, polusi, bau, dll.) kepada lingkungan sekitarnya. HO adalah salah satu syarat utama bagi usaha untuk dapat beroperasi dan merupakan bentuk persetujuan dari lingkungan sekitar yang terkena dampak gangguan tersebut.

Selanjutnya, RSIA Restu Bunda juga diduga tidak memiliki PBG. Membangun gedung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan/IMB) sangat tidak disarankan dan ilegal, karena dapat mengakibatkan sanksi seperti perintah pembongkaran, denda, penghentian pembangunan, hingga tuntutan pidana yang bisa berakibat kerugian harta benda atau bahkan hilangnya nyawa orang lain.

Sebagai informasi tambahan, sebagaimana ketentuan Pasal 106 huruf a PP 22/2021 yang menerangkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai daftar usaha dan/atau kegiatan wajib amdal, UKL-UPL, dan SPPL diatur dengan peraturan menteri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menetapkan Permen LHK 4/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Dalam Permen LHK 4/2021 tersebut diatur sejumlah jenis usaha yang wajib memiliki amdal berdasarkan sejumlah kategori. Salah jenis usaha wajib Amdal di Sektor Kesehatan yaitu :

1. Industri ekstrak bahan alam.
2. Industri obat tradisional.
3. Rumah sakit pemerintah dan swasta.
4. Industri kosmetika.
5. Industri farmasi dan bahan obat.
6. Produksi alat PKRT dan alat kesehatan.

Selain Amdal Rumah Sakit Ibu dan Anak Restu Bunda Kota Bandar Lampung juga memerlukan UKL-UPL, yaitu Dokumen Penting dalam Izin Usaha

UKL-UPL adalah dokumen lingkungan hidup yang wajib disusun oleh pelaku usaha yang kegiatan usahanya berdampak pada lingkungan. Dalam sistem OSS berbasis risiko, dokumen ini menjadi prasyarat untuk mendapatkan perizinan berusaha yang sah.

Disisi lain, konsultan pembangunan gedung baru yaitu Edi mengatakan telah membuat izin PBG dengan Kadis PTSP yang lama yaitu Muhtadi namun tidak ada bukti proses perbuatannya.

“Awalnya dulu kita sudah berizin (PBG) dengan bapak Muhtadi dan bapak Yusnadi, emang kan sudah gak dikeluarkan lagi tuh surat keterangan dalam berproses itu” kata Edi pada Selasa (7/10).

Menurutnya, RSIA Restu Bunda tidak menggunakan Amdal dikarenakan luas bangunan seluruhnya yaitu Bangunan lama, Bangunan baru dan lahan parkir tidak mencapai 10.000 meter.

“Kalo Amdal kita pakai UKL-UPL sama sih, kalo diatas 10.000 wajib amdal. Itu aja sih” tandasnya. (Hanif)

Tinggalkan Balasan