BeritaDaerahNewsPemerintahan

Dinilai Secara Objektif, Disdikbud Provinsi Lampung akan Evaluasi Kepsek 

×

Dinilai Secara Objektif, Disdikbud Provinsi Lampung akan Evaluasi Kepsek 

Sebarkan artikel ini
Dinilai Secara Objektif, Disdikbud Provinsi Lampung akan Evaluasi Kepsek 

REAKSI.CO.ID—–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah SMA, SMK dan SLB, termasuk proporsional penempatan Guru ASN dan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Thomas Americo melalui Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Jhoni Efendi ST MT membenarkan bahwa pihaknya terus mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah, karena menjadi kewenangan Kepala Dinas. Dan hal itu akan terus dilakukan untuk menilai secara objektif dan menyeluruh pelaksanaan tugas mereka dalam mengelola satuan pendidikan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Evaluasi tentunya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan, serta menjadi dasar untuk pembinaan, pengembangan profesional, dan promosi/rotasi jabatan. Dan tentunya pelaksanaan evaluasi kinerja kepala sekolah mengacu pada peraturan dan sistem manajemen kinerja yang berlaku, seperti Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta platform e-Kinerja BKN,” kata Jhoni.

Menurut Jhoni, terkait penempatan tenaga pendidik, juga akan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah hingga kedaerah, apalagi pasca penerimaan Guru PPPK yang jumlahnya mencapai ribuan. “Kita sedang pelajari, data guru termasuk PPPK. Kemudian akan kita tempatkan secara merata, terutama daerah daerah termasuk yang terpencil dan membutuhkan guru,” Ujar Jhon.

Menurut Jhon, para guru termasuk PPPK harus siap ditempatkan dimana saja, sesui sumpah janji saat ingin menjadi guru termasuk PPPK. Sumpah Janji Guru PPPK itu komitmen untuk mengabdi dan melaksanakan tugas mendidik serta tanggung jawab sebagai PPPK dengan penuh integritas dan kesetiaan kepada negara, bangsa, dan pribadi peserta didik, sebagaimana yang diamanatkan dalam sumpah jabatan Guru dan aturan kepegawaian seperti Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

“Soal penempatan juga sedang kita data. Kita juga sedang teliti daerah daerah yang kebanyakan guru, dan sekolah yang kekurangan guru. Shingga peningkatan kualitas pendidik dan peserta didik bisa seimbang. KIta akan evaluasi penumpukan guru di pusat-pusat kota. Jangan sampai daerah daerah terpencil justru tidak kebagian guru. Karena kita punya tanggung jawab dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan