REAKSI.CO.ID—Ketua DPRD Kota Metro (RH), dilaporkan SA (mantan suaminya) ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Dalam surat Laporan Polisi bernomor LP/B/1035/VII/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung tertanggal 17 Juli 2025 itu disebutkan bahwa RA diduga telah menjual aset bersama berupa 1 unit rumah yang ada di Kota Bandar Lampung tanpa sepengetahuan dan izin dari sang mantan suami.
Fajar Arifin, SH selalu kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa laporan polisi ini dilakukan lantaran RH tidak mengindahkan surat somasi yang telah dilayangkannya pada 2 Juli 2025 lalu.
“Karena tidak ada tanggapan kongkrit, akhirnya kami terpaksa melaporkan RH hari ini ke Polresta Bandar Lampung,” ungkap Fajar Arifin di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis malam (17/7/25).
Disebutkannya, akibat peristiwa ini, klien nya mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.
“Kami berharap agar polisi bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional demi menegakkan hukum bagi para pencari keadilan,” harapnya.
Sekadar mengingatkan, RH yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Metro mendapat somasi dari SA, sang mantan suami lewat Fajar Arifin yang jadi kuasa hukumnya.
Fajar yang saat itu dihubungi lewat sambungan ponsel, Kamis (3/6/25) membenarkan bahwa dirinya sudah mengeluarkan surat somasi sebagai bentuk peringatan sekaligus teguran.
Saat itu, Fajar belum mau membeberkan secara gamblang apa yang menjadi persoalan.
“Pada intinya, somasi kepada RH ini berkaitan dengan harta gono gini yang mengerucut adanya dugaan tindak pidana. makanya kami memberikan waktu agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.