REAKSI.CO.ID—Pelaku pencabulan oknum mantan guru (Nurul Ismail) disalah satu Madrasah Aliyah di Bandar Lampung telah dilakukan penahanan sejak 04 Juni 2025.
Nurul Ismail ditahan atas tiga surat tanda penerimaan laporan nomor : LP/B/1683/XI/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung 19 November 2024 tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang kedua LP nomor : LP/B/1661/XI/2024/SPKT/Resta Balam/Polda Lampung 15 November 2024 tentang dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak dan yang ketiga LP nomor : LP/B/1644/XI/2024/SPKT/Polresta Balam/Polda Lampung 11 November 2024 tentang dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
Informasi dari kuasa hukum Wahyu Widiyatmoko mengatakan 04 Juni 2025 tersangka NI telah ditahan namun belum diadakan rilis ke media, “terang Wahyu.
Kuasa hukum dan awak media yang mengawal perkara ini penuh pertanyaan hingga 16 Juni 2025 perkara ini belum diadakan konfrensi pers oleh Polresta Bandar Lampung.
Tindak pidana yang sudah dilakukan penahanan oleh pihak Polresta Bandar Lampung diadakan konfrensi pers secara resmi.
Menjadi sorotan ketika tidak diterbitkan dan dipublikasikan ke media menjadi pertanyaan besar awak media sedangkan sudah 12 hari sejak ditahan tersangka ini tidak dipublikasikan.
Saat dikonfirmasi dengan Kasi Humas Polresta Bandar Lampung Akp Agustina Nilawati mengatakan,” Ntar saya info y kalau waktunya rilis, karena minggu kemaren tidak ada rilis, Padat giat sambut 1 Juli…insya allah minggu ini ada, “terang Kasi Humas Polresta Bandar Lampung Akp Agustina Nilawati, Senin (16/06/2025).
Iptu Ahmad Saidi BKO Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menambahkan sedang dilakukan pengembangan perkara tersebut, “Jawab Saidi kepada awak media.(tim)