REAKSI.CO.ID—-Tiga wartawan melaporkan dugaan tindak pidana pengintimidasian melalui video yang dilakukan oleh oknum yang mengaku pengacara dari Bupati Lampung Barat ke Polda Lampung.
Ketiga wartawan yang mengaku dicemarkan dan diintimidasi melalui media sosial melaporkan oknum yang mengaku pengacara yaitu Tengku Wahyu ke Polda Lampung dengan nomor STTLP/B/397/VI/2025/SPKT/Polda Lampung tertanggal Senin 09 tahun 2025 yang diterima lansung oleh Kepala SPK IPTU Heri Haryono.
Selaku pelapor, Herman Yuheri wartawan Tinta Lampung perwakilan Lampung Barat dan Reky wartawan Kejoranews menyerahkan bukti – bukti akun media sosial milik Tengku Wahyu sebagai ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB), yang digunakan melakukan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektonik UU no 1/2024 tentang perubahan Kedua UU no 11/2028 tentang onformasi dan transaksi elektronik sebagai tertuang dalam pasal 27 A juto pasal 45 ayat 4.
“Alhamdulillah laporan kami diterima telah memenuhui unsur dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektonik, saya sudah menjalani pemeriksaan dan telah menyerahkan bukti bukti akun sosial milik Tengku Wahyu ke penyidik,” kata Herman Yuheri, di Polda Lampung, Senin (9/6/2025).
Menurut keterangan Herman Yuheri, intimidasi yang dilakkukan Tengku Wahyu bermula sebelumnya dirinya bersama kedua rekan watawan yang sedang menjalani tugas jurnalistik merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Arman yang merupakan Pj Pekon Suka Nanti Kecamatan Way Tenong.
“Sebelumnya kami telah berjanjian untuk bertemu dengan bapak Arman PJ Pekon Suka Nanti, untuk membicara kerjasama di bidang publikasi di media,” kata Herman.
Herman menceritakan ihwal perbuatan intimidasi tersebut, ketika itu PJ Pekon Suka Nanti, sempat bertemu dikantor dan meminta kami untuk menunggu dikantor karena pak Arman sedang ada urusan diluar kantor. Setelah tidak kunjung datang, kami mencoba mengunjungi rumah pak Arman dengan sopan santun. Saat itu pak Arman kembali menyuruh kekantor pekon untuk melakukan pertemuan. Namun setiba dipekon entah berkaitan apa, tiba tiba Tengku Wahyu yang mengaku pengacara Bupati Lampung Barat dan kuasa hukum pekon di Lambar juga berada di pekon Suka Nanti dengan menyandra kami untuk meminta maaf atas perbuatan mendatangi rumah pak Arman tanpa izin.
“Melihat situasi membahayakan, kami mengikuti keinginan Tengku Wahyu yang sudah menyandra dan meminta kami untuk membuat video permintaan maaf kepada pj kepala pekon Suka Nanti Arman,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, Herman menyatakan, perbuatan Tengku Wahyu telah merugikan dan mencemarkan nama dengan cara menyebar luaskan rekaman video tersebut melalui media sosial, sehingga sangat berdampak buruk.
“Terlihat dari video yang beredar di media sosial FB dan di TikT*k ucapan Tengku Wahyu yang mengaku ngaku Pengecara Bupati Lampung Barat, langsung saja menjastis (tuduhan ) kami bertga bersalah,” ungkapnya (Red/Rudi)