Oleh :
Melly Gusnita S Pd S Sos (Kepala SDN 1 Pahoman dan Mahasiswi S2 STKIP PGRI Lampung)
REAKSI.CO.ID—Pendidikan adalah salah satu pilar utama dalam pengembangan potensi manusia serta pembentukan karakter bangsa.
Guru merupakan seseorang yang memiliki tanggung jawab dalam mengarahkan, membimbing, dan membentuk karakter dan juga menjadi model serta panutan bagi para peserta didik dalam berfikir dan bertingkah laku (Romlah & Rusdi, 2023).
Seorang guru juga memiliki tanggung jawab yang besar terhadap proses pertumbuhan dan perkembangan peserta didik, baik dari potensi kognitif, afektif maupun psikomotorik. Guru adalah aparatur negara dalam bidang pendidikan dan pengajaran.
Dalam dunia pendidikan, guru memiliki peran yang penting. Guru merupakan figur penting yang sangat berpengaruh dalam membentuk kepribadian, karakter, dan generasi emas yang tidak hanya unggul dalam akademik tetapi juga memiliki moral dan kepribadian yang baik.
Sebagai pendidik professional, guru tidak hanya harus memiliki kemampuan akademik tetapi mereka juga harus memiliki moral yang tinggi dalam menjalankan pekerjaan mereka. Kode etik guru dibuat sebagai standar perilaku untuk menjaga martabat dan kualitas profesi guru (Nur & Mardiah, 2020).
Kode etik guru merupakan seperangkat aturan yang harus dilakukan oleh guru yang mengatur tanggung jawab, hak dan kewajiban seorang guru. Dengan mengikuti kode etik ini, seorang pendidik tidak hanya memberikan pendidikan yang berkualitas tinggi tetapi juga menjadi teladan dalam perilaku dan sikap hidup yang baik (Marjuni, 2020).
Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa guru menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, menghormati hak-hak siswa, mempertahankan prinsip moral, memelihara hubungan yang harmonis dengan lingkungannya dan menjamin terlaksananya pendidikan yang Amanah dan penuh tanggung jawab (Anjelina & Aulia, 2021).
Di Era Society 5.0 banyak aspek kehidupan mengalami perubahan yang sangat besar, terutama dalam dunia pendidikan. Saat ini, teknologi digital seperti kecerdasan buatan, internet of things (loT) dan artificial intelligence (AI) telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari (Anam dkk, 2024).
Meskipun transformasi ini membuka banyak peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan namun menghadirkan tantangan baru terutama bagi profesi guru.
Selain menanamkan prinsip moral, etika dan kemanusiaan dalam proses pembelajaran, guru dituntut untuk menguasai teknologi. Kode etik profesi guru sangat penting untuk menghadapi perubahan ini. Sebagai pedoman moral dan professional, kode etik ini membantu guru menjalankan tanggung jawab, jujur, dan integritas meskipun menghadapi tantangan yang semakin kompleks (Kamila, 2023).
Kode etik profesi guru di era society 5.0 saat ini tidak hanya mengatur hubungan antara guru dan siswa tetapi juga menekankan bagaimana guru menggunakan teknologi dengan baik dan bijak, menjaga privasi data, serta menciptakan pembelajaran inklusif yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.
Guru juga harus mampu dalam mengatasi berbagai tantangan yang muncul di era society 5.0 saat ini seperti penyebaran informasi palsu, cyberbullying, kebocoran data privasi, dan kesenjangan akses teknologi dengan tetap berlandaskan pada kode etik profesi guru (Radianti dkk.,2024).
Era Society 5.0 yang mengedepankan integrasi antara dunia fisik dan dunia digital melalui teknologi cerdas yang menawarkan peluang besar sekaligus tantangan besar bagi penyelenggaraan pendidikan.
Di Tengah situasi seperti ini, pentingnya kode etik profesi guru. Kode etik ini berfungsi sebagai alat kontrol social untuk menjaga integritas dan kualitas guru serta berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas profesi keguruan (Junaidin 2023).
Di Era Society 5.0 kode etik profesi guru sangat penting karena dapat membantu mengarahkan guru untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, hati-hati, dan profesionalisme meskipun menghadapi kemajuan teknologi dan perubahan social yang cepat (Sugiarto & Farid, 2023).
Saat ini guru tidak hanya harus memiliki pengetahuan tentang kurikulum dan metode pembelajaran tetapi guru juga harus mampu menggunakan TIK dalam proses mengajar. Selain itu mereka harus menjadi panutan dan teladan bagi siswa mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Mereka juga harus memiliki kemampuan untuk memimpin siswa mereka dalam menghadapi tantangan yang timbul dari kehidupan yang semakin kompleks. Kode Etik Profesi Guru mencakup beberapa prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap guru selama memimpin sebagai pendidik.
Komitmen terhadap integritas moral, profesionalisme, dan keadilan dalam pendidikan adalah salah satu prinsipnya dan guru juga memiliki tanggung jawab untuk membina akhlak peserta didik.
Fakta yang terjadi saat ini menunjukkan bahwasanya banyak terjadi kasus pelanggaran kode etik guru seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, salah satunya yaitu maraknya tindak kekerasan pada peserta didik, pelecehan seksual serta penyalahgunaan teknologi informasi yang saat ini sedang marak terjadi di dunia pendidikan (Novita, 2023).
Selain itu munculnya Era Society 5.0 ini juga menjadi tantangan bagi peserta didik sendiri dalam melaksanakan proses pembelajaran, seperti mengganggu konsentrasi, membuat peserta didik menjadi malas karena dimanjakan dan dimudahkan dalam mengakses informasi yang dibutuhkan sehingga hal ini menjadikan peserta didik minim melakukan literasi dan lebih mengandalkan AI. Selain itu tidak hanya dalam proses pembelajaran saja, namun munculnya era society5.0 ini juga berdampak pada kehidupan social seperti maraknya tindakan cyberbullying yang akan berdampak pada kesehatan mental peserta didik (Khadijah, 2022).
Kode etik profesi guru dapat mempengaruhi perkembangan intelektual, karakter dan moral dari peserta didik,karena dengan adanya kode etik profesi guru menjadi acuan bagi guru dalam bertindak dan bertingkah laku selama proses belajar dan mengajar dan juga dapat menjadikan guru terhindar dari pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan keprofesiannya di Tengah Era Society 5.0 yang semakin kompleks dan tidak ada batasan.
Kode etik profesi guru berasal dari nilai-nilai agama, nilai-nilai Pancasila dan kompetensi pedagogik, kepribadian, social dan professional yang harus dimiliki seorang guru.Ini mengatur hubungan antara guru dan rekan sejawatnya, siswanya dan lingkungan yang berkaitan dengan profesinya.
Kode etik profesi guru dibuat tidak hanya untuk melindungi profesinya dan mencegah konflik yang muncul tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di suatu lembaga pendidikan. Kode etik profesi guru membantu guru untuk bertindak dan berperilaku dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Hal ini mencakup bagaimana guru dapat bertindak secara adil kepada semua siswanya, bertanggung jawab atas profesinya dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kode etik profesi guru diharapkan mampu mempengaruhi kinerja guru sehingga guru dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi demi mencapai tujuan pendidikan.Kode etik profesi juga berfungsi menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memberikan pedoman perilaku kepada anggota, menjaga kesejahteraan anggota, meningkatkan pengabdian anggota, meningkatkan kualitas profesi serta meningkatkan organisasi profesi.
Guru adalah orang yang dipandang sebagai contoh dan teladan oleh siswanya. Jika seorang guru melanggar nilai-nilai agama, nilai-nilai Pancasila dan kompetensi pedagogic, kepribadian , social dan professional, akan dapat mencoreng citra professional guru secara keseluruhan,.
Untuk memastikan tindakan guru sejalan dengan prinsip-prinsip nilai-nilai tersebut, guru memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam pembentukan karakter peserta didik.Tanpa adanya kode etik yang mengatur tindakan guru akan menimbulkan banyaknya permasalahan yang muncul. Hal ini mencakup diskriminasi terhadap siswa, penyebaran informasi yang menyimpang atau tindakan yang tidak etis lainnya.
Kode etik membantu guru dalam memahami batasan dan tanggung jawabnya yang mencakup cara berperilaku kepada siswa, interaksi dengan rekan kerja dan dengan lingkungan sosial lainnya. Dengan profesionalisme yang terjaga, lingkungan pendidikan akan menjadi lebih baik sehingga dapat mencapai tujuan pembelajaran.
Di era saat ini yang dikenal sebagai era society 5.0 ini banyak bermunculan berbagai teknologi seperti artificial intelligence (AI) dan internet of things (IOT) yang diintegrasikan dengan kehidupan manusia untuk mempermudah manusia dalam melakukan kegiatan. Pada Era ini, pendidikan memiliki peran penting untuk menciptakan sumber daya manusia yang inovatif, adaptif dan memiliki keterampilan. Oleh karenanya untuk berhasil menghadapi tantangan dan peluang di Era masyarakat 5.0, peningkatan kualitas pendidikan menjadi prioritas utama.
Era masyarakat 5.0 menuntut system pendidikan yang menghasilkan siswa yang tidak hanya cerdas secara kognitif tetapi juga kreatif, empati dan memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah. Masa depan Dimana teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI), internet of things (IOT), big data dan robotika terintegrasi dalam berbagai aspek kehidupan manusia yang disebut “Era masyarakat 5.0”.
Pada Era ini lebih menekankan pada Upaya manusia untuk menjadi pusat inovasi. Oleh karena itu, guru harus mampu menjadi pusat inovasi bagi siswanya di Era ini. Guru juga harus mampu menggunakan teknologi dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai agama agar penggunaan teknologi di Era saat ini tidak menyimpang dari ajaran agama. Selain itu, guru harus memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogis, kompetensi professional, kompetensi social dan kompetensi kepribadian. Ini mencakup penguasaan teknologi digital untuk mendukung proses pembelajaran, integrasi teknologi ke pembelajaran agama seperti menghubungkan nilai-nilai agama dengan kemajuan teknologi dan masalah terkait dan mendorong siswa untuk berpikir kritis, analitik dan kreatif.
Oleh karenanya peran kode etik dalam mewujudkan profesionalisme guru di era masa kini sangatlah penting mengingat tantangan yang dihadapi oleh pendidik dalam lingkungan yang terus berubah, kode etik guru berfungsi sebagai pedoman moral dan professional yang mengatur perilaku guru dalam menjalankan tugasnya.
Di Era masa kini, dimana informasi dapat diakses dengan mudah dan cepat maka guru dituntut untuk tidak hanya menguasai materi pelajaran tetapi juga untuk memahami dan memanfaatkan teknologi secara etis dan bertanggung jawab.
Pendidikan yang berkualitas memerlukan guru yang profesional yang tidak hanya mengajarkan pengetahuan tetapi juga menjadi teladan bagi siswa. kode etik membantu guru dalam merencanakan pembelajaran, meningkatkan kualifikasi akademik, dan bertindak objektif serta tidak diskriminatif.