BeritaDaerahNewsPemerintahan

Wartawan Diduga Diintervensi Saat Liput Agenda Gubernur Lampung, JPSI: Jika Tak Ada Aib, Mengapa Harus Ditutup

×

Wartawan Diduga Diintervensi Saat Liput Agenda Gubernur Lampung, JPSI: Jika Tak Ada Aib, Mengapa Harus Ditutup

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID — Dugaan penghalangan kerja jurnalistik kembali menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Seorang wartawan yang tengah meliput agenda Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam rangkaian peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 dan Turnamen Padel Gubernur Cup 2026 di The Canopy Lampung, Jumat (2/10/2026), disebut mendapat intervensi saat melakukan peliputan.

Wartawan Garuda TV, Aza, mengaku diminta menghentikan rekaman hingga diminta menghapus materi video yang telah direkam. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang anggota tim media Gubernur Lampung bernama Dina Puspa.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Peristiwa itu memantik reaksi dari sejumlah elemen masyarakat. Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, yang juga merupakan mantan jurnalis, mengecam dugaan tindakan yang dinilainya dapat menghambat kebebasan pers.

Menurut Ichwan, wartawan memiliki landasan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap bentuk intimidasi atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik harus menjadi perhatian serius.

“Jurnalis itu menjalankan mandat undang-undang, bukan pelaku kejahatan. Sangat tidak pantas ada tindakan yang mengarah pada kriminalisasi atau intimidasi terhadap wartawan yang sedang bertugas,” tegas Ichwan, Senin (6/10/2026).

Ichwan juga mempertanyakan alasan pelarangan peliputan tersebut. Menurut dia, kegiatan yang melibatkan pejabat publik, terlebih jika berkaitan dengan penggunaan anggaran negara atau daerah, semestinya mengedepankan prinsip keterbukaan dan transparansi.

“Ada apa dengan kegiatan tersebut sehingga wartawan tidak boleh melakukan peliputan? Jika tidak ada aktivitas negatif atau penyimpangan dalam kegiatan pejabat publik, kenapa harus ada pelarangan hingga permintaan menghapus hasil rekaman? Ini tentu menimbulkan tanda tanya bagi publik,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada alasan miskomunikasi maupun permintaan maaf secara formal. Jika benar terdapat tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik, pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ichwan merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

“Jika benar terjadi penghalangan terhadap tugas jurnalistik, persoalan ini harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik di Lampung,” katanya.

Sorotan serupa sebelumnya disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung.

Ketua DPD PWRI Lampung, Darmawan, S.H., M.H., bersama Sekretaris PWRI Hanif Zikri, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelarangan peliputan serta permintaan penghapusan materi video tersebut.

PWRI juga meminta agar dijelaskan dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan tindakan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembatasan terhadap kebebasan pers dalam kegiatan pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik tersebut.

Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan dinilai penting agar persoalan dapat dilihat secara utuh dan tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keterbukaan informasi serta kemerdekaan pers di Bumi Ruwa Jurai. (*).

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™