REAKSI.CO.ID — — Sebuah agenda olahraga Pemerintah Provinsi Lampung berujung menjadi sorotan terhadap kebebasan pers. Sabtu (3/10).
Kegiatan olahraga bersama dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 yang digelar di The Canopy Lampung, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026), kini menjadi perhatian setelah seorang wartawan Garuda TV, Aza, mengaku dilarang melakukan peliputan dan diminta menghapus video yang telah direkamnya.
Sehari setelah peristiwa tersebut, muncul informasi bahwa Aza diberhentikan dari perusahaan medianya, Garuda TV.
Rangkaian peristiwa itu kemudian mendapat perhatian dari DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, yang meminta seluruh pihak memberikan penjelasan secara terbuka.
Kegiatan olahraga tersebut bukan agenda pribadi. Berdasarkan agenda resmi Pemerintah Provinsi Lampung, kegiatan olahraga bersama dalam rangka Haornas ke-43 tercatat berlangsung pada 2 Oktober 2026 pukul 07.30–12.30 WIB di The Canopy Lampung.
Agenda tersebut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama sejumlah pejabat Pemprov Lampung.
Dalam kegiatan yang juga diwarnai olahraga padel tersebut, Aza datang menjalankan tugas jurnalistik. Ia mengambil gambar suasana kegiatan serta sejumlah pejabat yang hadir.
Namun, ketika sedang melakukan peliputan, Aza mengaku didatangi Dina Puspa, yang disebut sebagai bagian dari tim media gubernur.
Menurut keterangan Aza, dirinya kemudian dilarang meliput.
“He-he, enggak boleh-boleh,” ujar Dina sebagaimana ditirukan Aza.
Aza kemudian mempertanyakan alasan larangan tersebut.
“Kenapa enggak boleh, Mbak?”
Menurut Aza, dirinya justru diminta menghapus video yang telah direkam dan tidak memberitakan kegiatan tersebut.
“Hapus-hapus videonya langsung. Agenda hari ini enggak boleh diliput, enggak usah dibuat beritanya,” ujar Dina sebagaimana keterangan Aza.
Aza kembali mempertanyakan alasan pelarangan karena kegiatan tersebut tercantum dalam agenda resmi gubernur.
“Kenapa enggak boleh, Mbak? Ini kan ada di agenda?”
Namun, menurut Aza, jawaban yang diterimanya tetap tegas.
“Ya, pokoknya ini enggak boleh diliput.”
Peristiwa tersebut kemudian menjadi lebih serius setelah pada Sabtu (3/10/2026) muncul informasi bahwa Aza diberhentikan dari Garuda TV.
Informasi yang diterima PWRI menyebutkan pemberhentian tersebut berkaitan dengan peristiwa peliputan sehari sebelumnya.
Namun, hubungan langsung antara larangan peliputan dengan keputusan pemberhentian tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Garuda TV dan pihak-pihak terkait.
Karena itu, PWRI Lampung tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Tetapi rangkaian waktunya dinilai patut mendapat penjelasan.
Pada 2 Oktober 2026 Aza mengaku dilarang meliput dan diminta menghapus video. Sehari kemudian muncul informasi mengenai pemberhentiannya dari Garuda TV.
Dua peristiwa tersebut kini menjadi pertanyaan yang membutuhkan jawaban.
Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan, S.H., M.H., meminta persoalan tersebut dibuka secara terang.
“Kalau benar pemberhentian itu berkaitan dengan kegiatan jurnalistik Aza sehari sebelumnya, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai wartawan justru menjadi korban karena menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Darmawan.
Menurutnya, kemerdekaan pers memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Darmawan mengatakan seluruh pihak harus menghormati kerja jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menilai peristiwa tersebut perlu dilihat secara hati-hati dari perspektif hukum pers.
Hanif mengingatkan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta hak pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Ia juga meminta ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menjadi perhatian apabila nantinya hasil verifikasi menunjukkan adanya tindakan yang memenuhi unsur menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
“Kami tidak mengatakan peristiwa ini otomatis merupakan tindak pidana. Unsur hukumnya tetap harus diperiksa. Tetapi ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik kemudian dilarang meliput dan diminta menghapus rekaman, tentu ketentuan UU Pers harus menjadi rujukan,” kata Hanif.
Menurut Hanif, persoalan yang harus dijawab bukan hanya mengenai pemecatan Aza.
“Pertanyaannya sederhana: apa dasar wartawan tersebut dilarang meliput? Siapa yang memberikan kewenangan? Mengapa rekamannya diminta dihapus? Dan apakah peristiwa itu memiliki hubungan dengan pemberhentian Aza sehari kemudian?” ujarnya.
PWRI Lampung meminta manajemen Garuda TV memberikan penjelasan mengenai status dan alasan pemberhentian Aza.
Jika pemberhentian tersebut merupakan murni keputusan internal perusahaan karena alasan profesional atau ketenagakerjaan yang tidak berkaitan dengan peliputan, menurut PWRI hal itu perlu ditegaskan kepada publik.
Sebaliknya, apabila terdapat tekanan dari pihak luar yang kemudian memengaruhi keputusan terhadap wartawan tersebut, maka persoalannya menjadi berbeda dan perlu diperiksa berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi jangan pula persoalan ini dibiarkan tanpa penjelasan sehingga menimbulkan spekulasi. Keterbukaan adalah jalan terbaik,” tegas Hanif.
Bagi PWRI Lampung, persoalan tersebut pada akhirnya bukan semata tentang olahraga padel yang digelar dalam agenda gubernur.
Persoalannya adalah ketika seorang wartawan datang meliput agenda resmi pemerintah, kemudian mengaku dilarang meliput, diminta menghapus rekaman, dan sehari setelahnya muncul informasi mengenai pemberhentian dirinya dari perusahaan media.
Rangkaian tersebut perlu dijelaskan secara terang agar publik dapat mengetahui apakah yang terjadi merupakan persoalan internal perusahaan, persoalan akses peliputan, atau terdapat persoalan lain yang menyangkut kemerdekaan dan perlindungan kerja jurnalistik.
PWRI Provinsi Lampung mendorong seluruh pihak memberikan klarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen, serta tetap menghormati prinsip kemerdekaan pers sebagaimana dijamin UU Pers.
(Redaksi)













