BeritaDaerahNews

Proyek PU Bandar Lampung Disorot Beruntun: Trotoar Rp21,77 M Ambrol, Dugaan Besi Tak Sesuai Spek hingga 25 Paket Bermasalah

Proyek PU Bandar Lampung Disorot Beruntun: Trotoar Rp21,77 M Ambrol, Dugaan Besi Tak Sesuai Spek hingga 25 Paket Bermasalah
Proyek PU Bandar Lampung Disorot Beruntun: Trotoar Rp21,77 M Ambrol, Dugaan Besi Tak Sesuai Spek hingga 25 Paket Bermasalah

REAKSI.CO.ID — Sorotan terhadap proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tahun 2026 semakin melebar. Persoalannya bukan lagi sebatas satu titik trotoar yang sempat ambrol di Jalan Sultan Agung, Way Halim, tetapi mulai menyentuh kualitas konstruksi, kesesuaian spesifikasi, volume pekerjaan, pembayaran, pengawasan hingga dasar penggunaan APBD.

Di tengah nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, sejumlah persoalan tersebut kini menimbulkan pertanyaan lebih besar yaitu seberapa ketat pengawasan Dinas PU terhadap pekerjaan yang dibiayai uang rakyat?. (25/9).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pada proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, misalnya, nilai kontrak tercatat sekitar Rp21,77 miliar. Proyek tersebut menjadi perhatian setelah bagian konstruksinya sempat ambrol saat pekerjaan berlangsung.

Komisi III DPRD Bandar Lampung kemudian melakukan inspeksi mendadak pada 9 September 2026. Dalam pengawasan tersebut, DPRD menyatakan menemukan persoalan teknis, termasuk material yang disebut tidak sesuai spesifikasi.

Dugaan Besi Tak Sesuai Spesifikasi Harus Dibuktikan Laboratorium

Salah satu persoalan paling serius adalah dugaan penggunaan material besi atau wiremesh yang ukurannya tidak sesuai dengan dokumen pekerjaan.

Sejumlah pemberitaan menyebut adanya pengukuran material di lapangan yang berada pada kisaran 7,2–7,4 mm, sementara spesifikasi yang disebut dalam RAB adalah 10 mm. Namun angka tersebut masih merupakan hasil pengukuran yang diberitakan dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis independen serta dokumen kontrak.

Karena itu, persoalannya tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa konstruksi telah diperbaiki.

Yang harus dibuka pada publik adalah berapa diameter besi dalam kontrak? Berapa yang benar-benar dipasang? Apa mutu bajanya? Berapa volume pembesiannya? Siapa yang memeriksa? Dan apakah material tersebut telah diuji secara independen?

Jika spesifikasi dalam kontrak berbeda dengan material yang terpasang, harus dijelaskan pula apakah terdapat persetujuan perubahan spesifikasi dan apa dasar teknis maupun administratifnya.

DPRD Minta Perbaikan, Tetapi Pertanyaan Anggarannya Belum Selesai

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, sebelumnya menyatakan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan trotoar dan merekomendasikan perbaikan serta penyesuaian konstruksi.

Namun perbaikan fisik tidak otomatis menjawab seluruh persoalan.

Publik juga berhak mengetahui apakah material yang sebelumnya dipasang sudah dibayar, berapa nilainya, apakah dilakukan pengurangan pembayaran, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi perbedaan antara volume atau spesifikasi kontrak dengan kondisi lapangan.

Sebab, ketika sebuah pekerjaan menggunakan APBD puluhan miliar rupiah, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “sudah diperbaiki atau belum?”

Pertanyaan berikutnya adalah “Apakah uang yang dibayarkan pemerintah benar-benar sebanding dengan pekerjaan dan spesifikasi yang diterima?”

Bukan Hanya Sultan Agung: 25 Paket Jalan dan Drainase Ikut Disorot

Sorotan semakin serius karena sebelumnya muncul dugaan persoalan pada 25 paket pekerjaan jalan dan drainase Dinas PU.

Kajian yang diberitakan Lampung Segalow menyebut adanya dugaan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, persoalan dasar hukum dan dugaan kelebihan pembayaran dengan nilai sekitar Rp2,89 miliar.

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung juga menyatakan persoalan tersebut telah dibahas melalui Pansus LHP dan menilai pengawasan terhadap proyek jalan dan drainase Dinas PU masih kurang.

Angka Rp2,89 miliar tersebut merupakan dugaan yang diberitakan dan bukan kesimpulan final mengenai kerugian negara. Kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah tetap membutuhkan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Tetapi apabila dugaan tersebut terbukti, pertanyaan publik menjadi jauh lebih besar seperti mengapa persoalan volume dan spesifikasi dapat muncul pada banyak paket sekaligus?

Magnolia yaitu sebesar Rp267 Juta APBD untuk Jalan di Perumahan, Status Aset Dipertanyakan

Persoalan lain muncul pada pembangunan jalan di kawasan Magnolia Town House, Jalan Mayor Salim Batubara, yang diberitakan menggunakan APBD sekitar Rp267 juta.

Masalahnya, status jalan tersebut menjadi sorotan karena disebut belum tercatat sebagai aset Pemkot. Bahkan BKAD menyatakan BAST belum diterima, sementara BPK disebut telah meminta penjelasan kepada Dinas PU.

Dinas PU menjelaskan pekerjaan tersebut berasal dari usulan melalui struktur pemerintahan bawah. Namun Kepala Bidang Bina Marga juga diberitakan mengakui pihaknya belum melakukan pengecekan menyeluruh mengenai status aset jalan tersebut.

Di sini muncul pertanyaan sederhana tetapi fundamental, bagaimana APBD dapat digunakan untuk membangun sebuah aset apabila status kepemilikan dan penyerahannya belum jelas?

Ini bukan tuduhan bahwa pembangunan tersebut pasti menyimpang. Tetapi status aset, dasar pengusulan, dokumen perencanaan, serta dasar hukum penganggarannya wajib dibuka dan diverifikasi.

Rangkaian persoalan tersebut setidaknya menunjukkan adanya beberapa titik yang perlu diperiksa secara menyeluruh:

Pertama, spesifikasi. Apakah material yang dipasang sama dengan material yang tercantum dalam kontrak?

Kedua, volume. Apakah volume pekerjaan yang dibayar sama dengan volume fisik di lapangan?

Ketiga, mutu. Apakah beton, besi, aspal, pasangan talud dan material lainnya memenuhi standar teknis?

Keempat, pembayaran. Apakah pembayaran dilakukan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar telah diterima?

Kelima, pengawasan. Apakah PPK, PPTK dan konsultan pengawas menjalankan pemeriksaan secara efektif?

Keenam, aset. Apakah pekerjaan yang dibangun dengan APBD benar-benar berada pada aset atau ruang publik yang menjadi kewenangan pemerintah daerah?

Kasus Sultan Agung semestinya menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan yang lebih komprehensif.

Sebab jika sebuah konstruksi dibangun, kemudian ditemukan dugaan ketidaksesuaian, lalu dibongkar dan diperbaiki, tetap perlu dijawab siapa yang menanggung biaya pekerjaan ulang dan apakah APBD kembali menanggung biaya akibat kesalahan pelaksanaan.

Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk membayar pekerjaan pertama, kemudian kembali tersedot untuk memperbaiki pekerjaan yang sejak awal tidak sesuai.

Karena itu, pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat hasil akhir bangunan, tetapi membandingkan dokumen kontrak dengan kondisi fisik secara kuantitatif dan teknis.

Mulai dari diameter besi, mutu material, ketebalan beton, volume pekerjaan, hingga nilai pembayaran.

Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung Hanif Zikri Tantang Dinas PU Buka Dokumen dengan munculnya berbagai persoalan tersebut, Dinas PU Kota Bandar Lampung memiliki ruang penting untuk memberikan penjelasan kepada publik.

“Ini bukan sekadar menyatakan bahwa pekerjaan telah diperbaiki, melainkan membuka data yang dapat diverifikasi seperti nilai kontrak setiap paket, nama kontraktor dan konsultan pengawas, spesifikasi teknis, RAB, volume pekerjaan, hasil opname, progres pembayaran, hasil uji laboratorium, berita acara pemeriksaan, perubahan pekerjaan atau addendum dan serta tindak lanjut atas temuan DPRD maupun pemeriksaan BPK.”terangnya.

Menurutnya, jika semua sesuai kontrak, dokumen tersebut justru dapat menjadi alat klarifikasi paling kuat bagi Dinas PU.

“Sebaliknya, jika ditemukan perbedaan antara dokumen, pembayaran dan kondisi fisik, maka pemeriksaan lebih lanjut menjadi penting untuk menentukan apakah persoalannya sebatas kesalahan teknis/administratif atau terdapat unsur lain yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.”tegas Hanif.

Sekjen PWRI Lampung Hanif juga menyampaikan pertanyaan besarnya kini bukan lagi sekadar “Mengapa trotoar ambrol?”

Tetapi, berapa banyak proyek Dinas PU Bandar Lampung yang material, volume dan spesifikasinya benar-benar identik dengan apa yang dibayar melalui APBD?

“Dan pertanyaan itu hanya bisa dijawab dengan audit dokumen, pemeriksaan fisik, pengukuran independen dan uji laboratorium bukan sekadar klaim bahwa pekerjaan sudah diperbaiki.”tandasnya.

REAKSI.CO.ID akan terus menelusuri informasi ini berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan data resmi yang dapat diverifikasi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab, koreksi dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Exit mobile version