REAKSI.CO.ID —- Oleh: Mursaidin Albantani, ST Peneliti pada Lembaga Sinyal Publik Indonesia
Pemilihan Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2027–2031 memasuki fase krusial. Saat ini, proses berada pada tahapan seleksi administrasi bakal calon rektor yang berlangsung 15–21 September 2026.
Tahapan ini jangan dipandang sekadar sebagai pemeriksaan kelengkapan berkas. Seleksi administrasi merupakan pintu pertama untuk memastikan bahwa setiap bakal calon benar-benar memenuhi persyaratan dan seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan jadwal Pilrek Unila, setelah seleksi administrasi terdapat tahapan penyerahan hasil seleksi administrasi kepada Senat pada 7 Oktober 2026. Selanjutnya, Senat dijadwalkan menetapkan bakal calon pada 14 Oktober dan mengumumkan hasil penjaringan pada 15 Oktober 2026.
Rentang waktu tersebut semestinya dimanfaatkan secara optimal oleh panitia untuk melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh.
Verifikasi Jangan Sekadar Formalitas
Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Unila perlu cermat memeriksa seluruh dokumen yang disampaikan setiap bakal calon.
Verifikasi tidak cukup hanya dengan memastikan ijazah, sertifikat, surat pernyataan, dan dokumen lainnya tersedia serta telah dilegalisasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa dokumen tersebut benar, sah, dan dapat dikonfirmasi kepada lembaga atau pihak yang menerbitkannya.
Untuk dokumen pendidikan, misalnya, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap seluruh jenjang pendidikan yang dipersyaratkan, termasuk ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA), selain ijazah perguruan tinggi.
Apabila diperlukan, panitia dapat melakukan konfirmasi langsung kepada institusi penerbit. Identitas pemilik dokumen, program studi, tahun kelulusan, gelar akademik, hingga konsistensi riwayat pendidikan perlu diperiksa secara cermat.
Portal Pilrek Unila juga mencantumkan dokumen pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data serta dokumen pendaftaran. Prinsip tersebut semestinya tidak berhenti pada pernyataan tertulis, tetapi diwujudkan melalui proses verifikasi substantif.
Belajar dari Kasus di Perguruan Tinggi
Pengalaman di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan bahwa persoalan dokumen akademik bukan perkara sederhana.
Dalam kasus Nurul Qomar yang pernah direkomendasikan menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), misalnya, dokumen kelulusan S2 dan S3 yang mengatasnamakan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kemudian diklarifikasi kepada pihak UNJ. Hasil klarifikasi yang diberitakan menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan oleh UNJ.
Kasus tersebut bukan merupakan Pilrek perguruan tinggi negeri dan memiliki konteks hukum yang berbeda. Namun, pelajarannya relevan: dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan harus dapat diverifikasi kepada lembaga penerbitnya.
Contoh lain terjadi di Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada 2014. Salah satu kandidat rektor dilaporkan terkait dugaan pemalsuan substansi surat pernyataan yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan.
Sementara di Universitas Negeri Manado (Unima) pada 2016, muncul persoalan terkait penerbitan ijazah yang dinyatakan tidak sesuai prosedur. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga berujung pada pemberhentian rektor dan proses pemilihan rektor ulang.
Ketiga kasus tersebut memiliki konteks yang berbeda dan tentu tidak dapat disamakan begitu saja dengan Pilrek Unila. Namun, semuanya memberikan satu pelajaran penting: integritas dokumen harus menjadi bagian serius dalam proses seleksi kepemimpinan perguruan tinggi.
Jangan Tunggu Setelah Penetapan
Hal yang perlu dihindari adalah munculnya persoalan setelah bakal calon ditetapkan.
Jika laporan mengenai keabsahan ijazah atau dokumen pendidikan baru muncul setelah nama bakal calon diumumkan, persoalan yang semestinya dapat diselesaikan pada tahap administrasi berpotensi berkembang menjadi polemik publik dan mengganggu tahapan Pilrek berikutnya.
Karena itu, sebelum hasil seleksi administrasi diserahkan kepada Senat pada 7 Oktober, panitia perlu memastikan bahwa seluruh proses verifikasi telah dilakukan secara memadai.
Apalagi setelah itu Senat dijadwalkan menetapkan bakal calon pada 14 Oktober dan mengumumkan hasil penjaringan pada 15 Oktober.
Jangan sampai setelah nama-nama bakal calon diumumkan, baru muncul pertanyaan: apakah seluruh dokumen mereka benar-benar telah diverifikasi?
Pertanyaan seperti itu semestinya sudah terjawab sebelum proses penetapan.
Berlaku Sama untuk Semua
Verifikasi harus dilakukan dengan standar yang sama terhadap seluruh bakal calon.
Tidak boleh ada calon yang diperiksa secara mendalam, sementara calon lainnya hanya diperiksa berdasarkan kelengkapan administratif.
Setiap calon berhak memperoleh perlakuan yang adil. Pada saat yang sama, universitas juga berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap dokumen yang menjadi dasar pencalonan benar dan sah.
Jika terdapat dokumen yang membutuhkan klarifikasi, proses klarifikasi sebaiknya dilakukan sebelum penetapan. Sebaliknya, apabila dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan sah, hasil pemeriksaan tersebut juga dapat menjadi perlindungan bagi calon dari tuduhan yang tidak berdasar.
Dengan demikian, verifikasi bukan hanya untuk menjaga kepentingan universitas, tetapi juga untuk melindungi hak setiap bakal calon.
Menjaga Marwah Unila
Pilrek bukan sekadar proses memilih seseorang untuk menduduki jabatan rektor. Pilrek juga menjadi ujian terhadap tata kelola, integritas, dan kredibilitas universitas.
Karena itu, proses tersebut harus dimulai dari hal yang paling mendasar: calon memenuhi persyaratan dan dokumen yang diajukan benar serta dapat dipertanggungjawabkan.
Unila tidak semestinya menunggu laporan publik untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam dokumen calon. Panitia memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan sejak awal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih baik panitia bekerja lebih teliti sekarang daripada universitas harus menghadapi polemik, laporan, atau sengketa setelah proses penetapan berlangsung.
Pada akhirnya, kredibilitas Pilrek Unila 2027–2031 tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh seberapa tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan seluruh proses menuju pemilihan tersebut.
Jangan loloskan dokumen tanpa verifikasi.
Sebelum Senat menetapkan bakal calon, pastikan seluruh persyaratan telah diperiksa secara cermat, objektif, dan dengan standar yang sama.
Menjaga marwah Unila dimulai dari meja verifikasi.











