News

Pengawasan Pemkot Bandar Lampung Dipertanyakan 1,5 Ton Beras Bantuan Pusat Diduga Dijual Bebas di Toko SW

Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG — Skandal pangan kembali mengguncang Bandar Lampung. Satgas Pangan Polda Lampung bersama tim Pemerintah Kota Bandar Lampung, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Perum Bulog menemukan 1,5 ton beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di toko beras berinisial SW, pada Selasa, (15/09/2026).

Temuan ini bukan sekadar kelalaian biasa. Ini bukti telak kegagalan pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lebih dari itu, ini pukulan keras bagi kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang dinilai tak mampu memastikan bantuan pemerintah pusat sampai ke tangan rakyat yang berhak.

Kecamatan Bumi Waras kecolongan. Bagaimana mungkin beras bantuan pemerintah pusat bisa terkumpul hingga 1,5 ton di sebuah toko tanpa terendus aparat kewilayahan? Camat Bumi Waras dan pihak kelurahan harus angkat bicara, bukan cuci tangan.

Sementara Wali Kota Eva Dwiana didesak bertindak tegas, bukan menutup mata. Bantuan untuk rakyat miskin kok bisa dijual bebas di toko? Menggila!

Bantuan beras CBP yang digelontorkan melalui Perum Bulog diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) kurang mampu, terutama di wilayah pesisir seperti Teluk Betung Selatan, Bumi Waras, Panjang, Teluk Betung Barat, dan Teluk Betung Timur.

Namun di lapangan, beras bantuan pemerintah pusat ditemukan menumpuk di toko SW dan siap diperjualbelikan kembali. Ini bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam mengawal program pusat.

Saat dikonfirmasi, hanya pemilik toko beras SW yang buka suara. Ia berdalih dirinya tidak sengaja menimbun bantuan pemerintah.

Ia bersikeras beras itu diperoleh dari warga perorangan yang menjual kembali bantuan yang mereka terima.

“Mereka menjual ke toko saya karena mereka tidak makan beras bantuan tersebut,” ujarnya.

“Ada yang jual 2 karung dan dikumpulkan sampai banyak,” katanya lagi.

Pemilik toko mengklaim membeli beras bantuan itu dengan harga Rp105 ribu per karung isi 10 kilogram, lalu menjualnya kembali Rp110 ribu per karung.

“Tidak mahal-mahal,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihak kelurahan dan kecamatan hanya membagi-bagikan bantuan kepada masyarakat.

“Dari kelurahan dan kecamatan hanya membagi-bagi ke rakyatnya, tapi rakyatnya tidak mau makan beras tersebut, ada yang beralasan ada keperluan yang lain, mereka menjual berasnya ke kami,” katanya.

“Bukan hanya orang Teluk, melainkan orang dari mana-mana juga melakukannya. 1 hingga 2 karung beras yang dijual, saya beli satuannya 105 ribu satu karung isi 10 kg, dan saya jual 110 ribu. Yang jual kebanyakan masyarakat Bumi Waras,” tambahnya.

Namun keterangan itu justru menusuk kecamatan dan kelurahan, serta menyeret nama Wali Kota Eva Dwiana.

Jika benar hanya warga yang menjual 1 sampai 2 karung, dari mana datangnya 1,5 ton? Program bantuan ini baru saja digulirkan. Aneh dan tidak masuk akal jika dalam waktu singkat beras bantuan bisa menumpuk sebanyak itu.

Dari mana sebenarnya asal beras tersebut? Siapa yang mengoordinir? Keterangan pemilik toko yang menyebut tidak ada yang mengoordinir semakin menguatkan dugaan adanya permainan sistematis yang dibiarkan terjadi.

Camat Bumi Waras dan pihak Kelurahan harus menjawab. Jangan berlindung di balik alasan bahwa warga menjual sendiri. Justru di situlah letak persoalannya! Sementara Wali Kota Eva Dwiana harus turun tangan, bukan malah diam seribu bahasa.

Fakta beras bantuan pemerintah pusat ditemukan di toko SW menunjukkan pengawasan distribusi bantuan di tingkat kewilayahan amburadul dan bobrok.

Pihak Kelurahan dan Kecamatan Bumi Waras harus mempertanggungjawabkan kelalaian ini. Bukan sekadar penjelasan, tapi pertanggungjawaban hukum jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran!

Berdasarkan mekanisme penyaluran, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pangan menyerahkan mekanisme penyaluran kepada pihak kecamatan dan kelurahan.

Namun tidak ada mekanisme verifikasi dan pengawasan yang memastikan bantuan beras benar-benar dikonsumsi penerima manfaat. Ini adalah kegagalan kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana dalam memastikan jajarannya bekerja benar.

Kecamatan dan kelurahan seolah menutup mata terhadap praktik jual-beli bantuan pangan di wilayahnya sendiri. Ini bukan sekadar kelalaian, ini diduga pembiaran yang menggila! Camat Bumi Waras seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan distribusi bantuan di wilayahnya. Jika tidak mampu mengawasi, lebih baik mundur. Jangan sampai jabatan camat hanya jadi simbol tanpa tanggung jawab!

Temuan ini menegaskan penerima manfaat bantuan pangan harus segera dievaluasi menyeluruh oleh pihak kecamatan. Jika benar warga penerima manfaat menjual beras bantuan, ada dua kemungkinan: pertama, data penerima manfaat tidak akurat sehingga bantuan jatuh ke tangan orang yang tidak membutuhkan; kedua, terjadi lemahnya pengawasan hingga pembiaran oleh aparat kewilayahan yang seharusnya mengawasi distribusi.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana didesak bertindak tegas dan tidak menutup mata. Bantuan pangan yang bersumber dari anggaran negara seharusnya digunakan masyarakat yang membutuhkan, bukan diperjualbelikan kembali.

Jangan sampai bantuan untuk rakyat miskin menjadi bancakan segelintir pihak tak bertanggung jawab! Kepemimpinan Eva Dwiana dipertaruhkan. Jika tidak mampu mengawasi, rakyat Bandar Lampung berhak mempertanyakan kapasitasnya.

*Dasar Hukum dan Sanksi*

Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Selanjutnya, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2026–2029 menjadi landasan operasional terkini.

Pemerintah daerah wajib memastikan bantuan pangan tersalurkan tepat sasaran. Sesuai Permensos Nomor 20 Tahun 2012 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanganan Tanggap Darurat, penyaluran CBP harus melalui mekanisme ketat dan terverifikasi.

Bapanas menegaskan pihak yang menjual beras bantuan dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai peringatan tertulis, pemutusan sebagai mitra Perum Bulog, hingga penegakan hukum pidana.

Sejumlah sampel beras bantuan telah dibawa tim Satgas Pangan Polda Lampung untuk uji laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini untuk menentukan unsur pidana dalam praktik penyalahgunaan bantuan pangan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran pemerintah daerah di Bandar Lampung.

Lemahnya pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan telah menciptakan celah bagi penyalahgunaan bantuan pangan. Evaluasi terhadap data penerima manfaat, mekanisme distribusi, dan sistem pengawasan wajib dilakukan tanpa kompromi.

Camat Bumi Waras harus bertanggung jawab. Wali Kota Eva Dwiana harus bertindak. Jangan tutup mata. Usut tuntas!(*)

Exit mobile version