BeritaDaerahKesehatanNewsPemerintahanSosBud

Mutu Beras Bansos Pemkot Bandar Lampung Dikeluhkan KPM, LIDIK Desak Uji Lapangan dan Laboratorium

×

Mutu Beras Bansos Pemkot Bandar Lampung Dikeluhkan KPM, LIDIK Desak Uji Lapangan dan Laboratorium

Sebarkan artikel ini
Mutu Beras Bansos Pemkot Bandar Lampung Dikeluhkan KPM, LIDIK Desak Uji Lapangan dan Laboratorium

REAKSI.CO.ID— Pengadaan bantuan pangan berupa beras senilai Rp6,487 miliar dari APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 mulai dipertanyakan. Bukan karena dokumennya semata, melainkan karena muncul ketimpangan antara spesifikasi beras yang dibayar pemerintah dan kondisi beras yang diterima sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dalam dokumen pengadaan, pemerintah mencantumkan beras dengan harga Rp14.870 per kilogram dan spesifikasi premium. Namun, berdasarkan keluhan yang dihimpun dari lapangan, sejumlah KPM mengaku menerima beras yang dinilai tidak mencerminkan karakteristik beras premium.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Keluhan tersebut antara lain beras disebut kurang putih, berbau apek, kurang pulen setelah dimasak, dan relatif cepat basi.

Disinilah persoalan menjadi serius. Sebab, yang harus diuji bukan sekadar apakah bantuan telah disalurkan, melainkan apakah komoditas yang diterima masyarakat benar-benar identik dengan barang yang dibeli dan dibayar menggunakan APBD. Sorotan itu juga kini datang dari Lembaga Independen Anti Korupsi (LIDIK).

Ketua LIDIK, Robi Apriliandi, meminta pengadaan tersebut tidak berhenti diperiksa melalui dokumen administrasi. Ia mendesak dilakukan sampling langsung terhadap beras yang telah diterima KPM dan pengujian laboratorium untuk memastikan mutu serta kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.

“Kalau pemerintah membayar beras dengan spesifikasi premium Rp14.870 per kilogram, maka yang diterima KPM harus benar-benar memenuhi spesifikasi itu. Jangan sampai dokumennya premium, tetapi barang di lapangan justru dipertanyakan,” tegas Robi, Selasa (8/9/2026).

Rp6,48 Miliar untuk Dua Paket

Dari pantauan LIDIK yang diberikan pada awak media, data pengadaan menunjukkan, Dinas Sosial Kota Bandar Lampung melakukan pengadaan beras melalui e-purchasing, dengan Perum BULOG tercatat sebagai penyedia.

Pengadaan tersebut terbagi dalam dua paket.

Paket pertama bernilai Rp3.240.842.150, sedangkan paket kedua mencapai Rp3.246.859.000.

Jika dijumlahkan, nilai keduanya mencapai Rp6.487.701.150.

Dengan harga satuan yang tercantum Rp14.870 per kilogram, nilai tersebut jelas bukan pengadaan bernilai kecil.

Dalam spesifikasi teknis, beras yang dibeli disebut memiliki sejumlah persyaratan, antara lain derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, serta butir patah maksimal 15 persen.

Bagi LIDIK, angka-angka tersebut justru menjadi titik penting untuk menguji persoalan.

“Kalau spesifikasinya sudah jelas, sebenarnya sederhana. Ambil sampel dari beras yang diterima KPM, lakukan pengujian oleh laboratorium yang kompeten, kemudian cocokkan hasilnya dengan spesifikasi pengadaan,” ujar Robi.

Bukan Soal Beras Putih atau Tidak

Robi menilai pemeriksaan tidak boleh hanya berdasarkan penilaian visual.

Sebab, persoalan mutu beras tidak cukup dijawab dengan mengatakan beras terlihat putih atau tidak putih.

Kadar air, derajat sosoh, persentase beras patah, kondisi fisik, aroma, hingga parameter mutu lainnya dapat menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menentukan apakah barang sesuai dengan persyaratan yang dibayar pemerintah.

“Jangan hanya berdebat soal beras ini putih atau tidak. Itu subjektif. Kalau ingin terang, lakukan pengujian. Ada spesifikasi teknisnya, ada laboratoriumnya. Jadi ukurannya harus objektif,” katanya.

Muncul Dugaan Mirip SPHP, LIDIK: Jangan Berspekulasi

Di tengah keluhan KPM, muncul pula dugaan dari masyarakat bahwa beras yang diterima memiliki karakteristik yang disebut menyerupai beras SPHP.

Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan perbedaan harga. Beras SPHP disebut masyarakat berada di kisaran Rp10.500 per kilogram, sementara dalam dokumen pengadaan beras pemerintah tercantum Rp14.870 per kilogram dengan spesifikasi premium.

Namun, LIDIK menegaskan tidak ingin menjadikan perbedaan tersebut sebagai kesimpulan adanya penyimpangan.

Perbedaan harga dan dugaan kemiripan fisik bukan bukti otomatis terjadinya tindak pidana.

Justru karena itu, menurut Robi, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif.

“Kami tidak mau membuat tuduhan tanpa bukti. Tetapi jangan pula keluhan masyarakat diabaikan. Kalau benar premium, sangat mudah membuktikannya melalui pemeriksaan laboratorium,” ujarnya.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan barang tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan, maka persoalannya harus ditelusuri lebih jauh.

Mulai dari nilai barang, selisih harga atau mutu, proses penerimaan barang, hingga pihak yang menyatakan barang tersebut telah sesuai spesifikasi.

Pertanyaan Besarnya adalah Siapa yang Memeriksa Barang?

Menurut LIDIK, pemeriksaan juga harus diarahkan pada mekanisme penerimaan barang.

Sebab, apabila suatu barang dinyatakan telah diterima sesuai kontrak, harus ada pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaiannya.

Karena itu, sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab:

Siapa yang memeriksa beras ketika datang?

Apakah sampel fisik pernah diuji?

Apakah terdapat berita acara pemeriksaan kualitas?

Apa dasar petugas menyatakan beras sesuai spesifikasi premium?

Di mana beras disimpan sebelum didistribusikan?

Apakah terdapat perubahan kondisi barang selama penyimpanan dan distribusi?

Dan yang paling penting.Apakah beras yang diterima KPM masih merupakan barang dengan spesifikasi yang sama seperti yang dibayar pemerintah?

“Ini yang harus dibuka. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada kontrak dan kuitansi. Dokumen bisa lengkap, tetapi kualitas barang tetap harus dibuktikan,” kata Robi.

Audit Jangan Berhenti di Atas Meja

LIDIK meminta Inspektorat Kota Bandar Lampung dan BPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengadaan tersebut.

Audit, kata Robi, idealnya tidak hanya membedah dokumen, tetapi juga melakukan uji petik lapangan.

Rantai pengadaan harus diperiksa dari hulu hingga hilir dan dapat mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, penetapan harga, proses e-purchasing, pemesanan, penyediaan, pemeriksaan dan penerimaan barang, penyimpanan hingga distribusi kepada KPM.

“Kalau mau benar-benar transparan, jangan cuma audit kertas. Turun ke lapangan. Ambil sampel beras dari KPM secara acak, segel, lalu uji di laboratorium independen,” tegasnya.

Menurut dia, langkah tersebut penting karena anggaran yang digunakan bukan uang pribadi pejabat atau penyedia, melainkan uang masyarakat melalui APBD.

“Bansos menyangkut hak masyarakat. Kalau pemerintah membayar barang premium, maka masyarakat berhak mendapatkan barang dengan mutu yang sesuai. Kalau ternyata tidak sesuai, harus ada penjelasan dan pertanggungjawaban,” katanya.

Menunggu Jawaban Dinsos dan BULOG

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sosial Kota Bandar Lampung dan Perum BULOG Kanwil Lampung belum memberikan penjelasan resmi terkait keluhan KPM, dugaan kemiripan karakteristik beras SPHP, maupun kesesuaian beras yang didistribusikan dengan spesifikasi dalam dokumen pengadaan.

LIDIK menegaskan pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis terhadap penyedia maupun pejabat yang terlibat.

Namun, dengan nilai pengadaan mencapai Rp6,487 miliar, menurut Robi, publik berhak memperoleh jawaban yang terukur dan dapat diverifikasi.

Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar berapa rupiah yang dibayarkan pemerintah. Pertanyaan utamanya adalah beras seperti apa yang benar-benar sampai ke meja makan KPM?

Jika pemerintah kota bandar lampung membeli premium, maka masyarakat berhak menerima premium.

“Dan untuk membuktikannya, laboratorium bukan sekadar dokumen yang harus berbicara”tandas robi.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Perum BULOG, penyedia, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™