BeritaDaerahNews

Laporan Dugaan Perzinaan di Lampung Tengah Bergulir, Polisi Mulai Uji Saksi dan Alat Bukti

REAKSI.CO.ID — Laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang dilayangkan seorang pria berinisial I ke Polres Lampung Tengah memasuki babak pemeriksaan. Polisi mulai memanggil dan memeriksa saksi serta mendalami alat bukti yang disampaikan pelapor untuk mengurai rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Laporan tersebut diterima Polres Lampung Tengah pada 14 Agustus 2026. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), I melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tahap pemeriksaan menjadi titik penting dalam perkara ini. Polisi tidak hanya diminta mencermati laporan, tetapi juga menguji apakah keterangan para saksi dan alat bukti yang tersedia memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan fakta perkara secara utuh sekaligus menentukan apakah dugaan tindak pidana yang dilaporkan memenuhi unsur hukum atau tidak.

Pelapor I dalam proses tersebut mendapat pendampingan dari LBH PWRI Lampung Utara, yang diketuai Anggi Ridho Qodrat, S.H.

Anggi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Lampung Tengah. Ia meminta penyidik memeriksa seluruh fakta dan alat bukti secara objektif tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.

“Kami menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Lampung Tengah. Kami berharap seluruh saksi, alat bukti dan fakta yang ada dapat diperiksa secara objektif dan menyeluruh, sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang berdasarkan kebenaran dan keadilan,” kata Anggi.

Menurut Anggi, pendampingan hukum terhadap pelapor bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum pelapor tetap terlindungi selama proses penanganan perkara.

Di sisi lain, perkara ini tidak boleh dibaca sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti. Laporan polisi merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menguji dugaan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Dengan demikian, seseorang yang dilaporkan atau diperiksa belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian sesuai hukum.

Hal tersebut menjadi penting mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 411 KUHP yang mengatur tindak pidana perzinaan.

Ketentuan tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses penuntutan mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, termasuk suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

Karena itu, pemeriksaan saksi, pengembangan alat bukti, serta pendalaman terhadap kronologi peristiwa menjadi bagian krusial untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar pidana yang cukup.

Terlebih, sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

LBH PWRI Lampung Utara meminta seluruh pihak tidak membangun kesimpulan sendiri ataupun menjadikan ruang publik sebagai arena penghakiman sebelum proses hukum selesai.

Anggi menegaskan, pihaknya menyerahkan pembuktian kepada penyidik dan berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum.

“Yang kita harapkan adalah kebenaran yang terang. Biarkan proses hukum bekerja berdasarkan bukti dan fakta. Semua pihak harus menghargai proses tersebut agar keadilan dapat diwujudkan tanpa mengorbankan hak siapa pun,” tegasnya.

Kini, hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti menjadi penentu arah perkara tersebut. Publik menunggu bagaimana Polres Lampung Tengah menguji laporan itu dan apakah rangkaian fakta yang ditemukan nantinya cukup untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. (*)

Exit mobile version