MTM Desak Kejati Lampung Naikkan Penyelidikan, Sisa Temuan Rp579,66 Juta Dipertanyakan
REAKSI.CO.ID — Proyek pembangunan Gedung Forensik RSUD dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung kembali menjadi sorotan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 mengungkap persoalan serius, mulai dari keterlambatan pekerjaan hingga ketidaksesuaian volume dan spesifikasi bangunan.
Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada aspek pengembalian uang, tetapi menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran proyek.
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, meminta Kejaksaan Tinggi Lampung, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus, menindaklanjuti pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan MTM pada Januari dan Juli 2026.
Menurutnya, pengembalian sebagian uang berdasarkan rekomendasi BPK tidak otomatis menutup kemungkinan adanya tindak pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
“Pengembalian kerugian negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pendalaman. Yang harus dilihat adalah bagaimana kekurangan volume terjadi, siapa yang menyetujui, siapa yang memeriksa, dan bagaimana pembayaran tetap dapat dilakukan,” kata Ashari, Kamis (10/9/2026).
Denda Rp752 juta, baru Rp352 juta disetor. Berdasarkan temuan BPK yang diberitakan sejumlah media lokal, pembangunan Gedung Forensik dengan nilai kontrak sekitar Rp10,85 miliar dikerjakan oleh CV MB.
Proyek tersebut seharusnya selesai pada 26 Desember 2025. Namun ketika dilakukan pemeriksaan lapangan pada 12 Maret 2026, pekerjaan belum selesai sepenuhnya.
Keterlambatan selama 77 hari kalender kemudian dikenakan denda sebesar Rp752.368.632,99.
Masalahnya, dari total denda tersebut baru sekitar Rp352.368.632,99 yang disetorkan ke rekening kas BLUD RSUDAM. Artinya masih terdapat Rp400 juta yang belum disetorkan berdasarkan data yang dipublikasikan terkait temuan BPK.
BPK temukan kelebihan bayar Rp204,66 juta. Persoalan lainnya menyangkut fisik bangunan.
BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp166.602.487,51 serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp38.063.738,15.
Akumulasi keduanya menghasilkan kelebihan pembayaran Rp204.666.225,66 pada proyek Gedung Forensik.
Dari nilai tersebut, penyedia disebut baru mengembalikan Rp25 juta, sehingga masih terdapat sekitar Rp179,66 juta yang belum diselesaikan.
Dengan demikian, jika hanya memperhitungkan dua persoalan pada proyek Gedung Forensik—denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran—nilai yang masih menjadi perhatian mencapai sekitar Rp579,66 juta.
Angka tersebut terdiri atas Rp400 juta sisa denda dan Rp179,66 juta kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan.
Bukan hanya gedung forensik. Sorotan BPK terhadap RSUDAM ternyata tidak hanya menyangkut Gedung Forensik.
Dalam pemeriksaan terhadap empat pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung, BPK menemukan akumulasi kelebihan pembayaran sekitar Rp308,74 juta. Paket tersebut meliputi pembangunan power house dan gardu hubung, Gedung Forensik, perluasan gedung CSSD menjadi dua lantai, serta lanjutan pembangunan Gedung Instalasi Gizi Tahap II.
Bahkan, pemberitaan mengenai temuan BPK menyebut masih terdapat Rp179.666.225,66 yang belum dipertanggungjawabkan dari rangkaian kelebihan pembayaran empat proyek tersebut.
Di sisi lain, terdapat pula temuan lain pada pekerjaan pengadaan barang dan instalasi jaringan elektrikal pendukung penambahan daya listrik yang nilainya jauh lebih besar. Salah satu laporan menyebut BPK menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp625,77 juta pada paket tersebut.
Proyek strategis, pengawasannya dipertanyakan. Pembangunan Gedung Forensik RSUDAM bukan proyek kecil. Data pengadaan menunjukkan paket tersebut memiliki pagu sekitar Rp11 miliar dan HPS sekitar Rp10,999 miliar, dengan sumber anggaran BLUD Tahun 2025.
Fasilitas ini juga memiliki posisi strategis karena RSUDAM merupakan rumah sakit rujukan utama di Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya menekankan pentingnya fasilitas forensik untuk mendukung penanganan kasus medis dan hukum, termasuk kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga pernah meninjau pembangunan fasilitas tersebut dan menyebut keberadaannya penting bagi pelayanan masyarakat.
Karena itu, menurut MTM, persoalan yang muncul justru harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap mekanisme pengawasan proyek.
Pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah uang akhirnya dikembalikan, tetapi mengapa pembayaran dapat terjadi ketika terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, dan keterlambatan pekerjaan.
MTM: Telusuri Rantai Tanggung Jawab
Ashari meminta Kejati Lampung memeriksa seluruh rantai pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.
Mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan, konsultan pengawas, penyedia jasa, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pembayaran.
Menurut dia, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak kontraktor.
“Kalau ada kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi, harus jelas siapa yang memeriksa pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan. Jangan sampai tanggung jawab hanya berhenti pada penyedia,” ujarnya.
MTM juga meminta aparat menelusuri apakah terdapat indikasi kesengajaan, rekayasa administrasi, atau bentuk persekongkolan yang menyebabkan pekerjaan dibayar tidak sesuai kondisi fisik sebenarnya.
Namun, Ashari menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pengembalian uang bukan akhir perkara. Secara hukum, pengembalian kerugian keuangan negara memang tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.
Karena itu, MTM meminta aparat tidak menjadikan proses pengembalian berdasarkan rekomendasi BPK sebagai satu-satunya ukuran dalam menentukan apakah sebuah perkara layak didalami atau tidak.
“Uang negara harus kembali, tetapi proses hukum juga harus menjawab siapa yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian tersebut,” tegas Ashari.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan terbaru dari Direktur RSUD Abdul Moeloek maupun pihak CV MB terkait sisa denda Rp400 juta dan kelebihan pembayaran Rp179,66 juta yang menjadi sorotan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai UU Pers yang berlaku.(*)












