BeritaDaerahSosBud

Klaim 400 Hektare Tanah Warisan di Menggala, Ahli Waris Tantang Kejelasan Status Lahan yang Dikuasai SGC

Kuasa Hukum Temukan Makam Leluhur dan Batas Lahan, Minta ATR/BPN Fasilitasi Pertemuan dengan Sugar Group Companies

REAKSI.CO.ID — Sengketa klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 400 hektare di Umbulan Pematang Semah, Ujung Gunung, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kembali mencuat.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. dan Rekan bersama ahli waris Agus bin Raja Lima turun langsung ke lokasi yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga. Lahan tersebut, menurut pihak ahli waris, kini berada dalam penguasaan PT Sugar Group Companies (SGC).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Peninjauan lapangan dilakukan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan sekaligus memperkuat dasar klaim kepemilikan yang selama ini diperjuangkan ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Suadi Romli, S.H., mengatakan pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat balasan Kementerian ATR/BPN Nomor B/HT.01/797-400.19/IV/2026.

Salah satu hal yang menjadi perhatian mereka adalah keterangan dalam surat tersebut bahwa lahan yang dipersoalkan tidak masuk dalam daftar inventarisasi tahun 1992 maupun 2020.

“Tujuan kami turun lapangan untuk memperkuat klaim dasar hukum kepemilikan lahan Umbulan di Pematang Semah sekaligus menindaklanjuti surat balasan Kementerian ATR/BPN,” ujar Suadi.

Kuasa hukum lainnya, Darsani, S.H., mengatakan tim menemukan sejumlah kondisi lapangan yang menurut mereka perlu diperhitungkan dalam menelusuri riwayat tanah tersebut.

Di antaranya terdapat makam yang disebut sebagai makam leluhur keluarga, tanaman yang diklaim sebagai peninggalan keluarga, serta batas-batas lahan berupa sungai terusan yang menurut mereka masih dapat ditelusuri.

Pihak ahli waris juga mengaku memiliki sejumlah dokumen yang mereka yakini sebagai alas hak atas tanah tersebut.

Namun, menurut Darsani, terdapat persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait status lahan dan keberadaan tanaman tebu di atas lokasi yang mereka klaim.

“Di lapangan ada napak tilas, tanam tumbuh dan batas-batas tanah berupa sungai terusan yang masih ada,” kata Darsani.

Ia menambahkan, pihaknya mempertanyakan kondisi tersebut dengan informasi mengenai status lahan yang sebelumnya mereka terima.

“Ada fakta yang perlu diperjelas, ketika SGC menyatakan lahan tersebut tidak masuk HGU, sementara di atas lahan yang kami klaim terdapat tanaman tebu,” ujarnya.

Menurut Darsani, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut klaim kepemilikan, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai status hukum dan riwayat penguasaan lahan.

Untuk mendapatkan kejelasan, kuasa hukum berencana kembali menyurati pemerintah dan meminta fasilitasi pertemuan antara ahli waris dengan pihak perusahaan.

Darsani mengatakan pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat kepada SGC untuk meminta audiensi. Namun, hingga kini mereka mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai pertemuan tersebut.

“Kami meminta pemerintah hadir untuk membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Bagi pihak ahli waris, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat siapa yang saat ini menguasai lahan. Mereka meminta seluruh dokumen, riwayat tanah, batas-batas, serta bukti penguasaan dan pemanfaatan lahan diperiksa secara menyeluruh.

Ahli waris Raja Lima, Syamsul dan Mesra, mengatakan tanah tersebut telah digarap keluarga mereka sejak generasi sebelumnya.

Syamsul menuturkan orang tua hingga kakek buyut mereka memanfaatkan kawasan tersebut untuk bertani sekaligus menangkap ikan.

Sejumlah tanaman seperti padi, kelapa, cempedak, dan semangka disebut pernah menjadi bagian dari aktivitas pertanian keluarga di kawasan tersebut.

“Kakek kami dulu nelayan sekaligus petani. Saat kemarau, mereka memanen ikan dari Sungai Terus dan membawanya ke Menggala. Sambil bertani, mereka menanam padi, kelapa, cempedak dan semangka,” tuturnya.

Syamsul juga menunjukkan makam tua yang disebut sebagai makam leluhur keluarga.

Menurut dia, kawasan yang dahulu dikuasai dan dimanfaatkan keluarganya perlahan menyusut hingga yang tersisa kini hanya sekitar seperempat hektare di sekitar makam tersebut.

Mesra berharap pemerintah mengambil peran dalam penyelesaian persoalan tersebut. Ia meminta pemerintah memastikan duduk perkara dan memberikan kepastian terhadap hak yang mereka klaim sebagai warisan keluarga.

Dengan suara emosional, ia bahkan menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar persoalan tersebut mendapat perhatian.

“Pak Presiden Prabowo, tolong bantu kami. Kami sudah lelah memperjuangkan hak kami. Kami belum pernah menjual tanah ini kepada pihak mana pun dan belum pernah menerima ganti rugi,” ujarnya.

Ia mengatakan keluarga siap menerima penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum apabila memang terdapat dasar yang jelas.

Menurut Mesra, yang terpenting adalah adanya penyelesaian yang adil—baik berupa pengembalian lahan apabila hak keluarga terbukti, maupun kompensasi yang sesuai apabila berdasarkan proses hukum memang terdapat dasar untuk itu.

Kini, persoalan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak-pihak terkait seperti bagaimana riwayat penguasaan lahan sekitar 400 hektare tersebut, bagaimana status hukumnya, mengapa lahan disebut tidak masuk inventarisasi tertentu, dan atas dasar apa aktivitas perkebunan berlangsung di atas kawasan yang diklaim sebagai tanah warisan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar sengketa tidak berhenti pada saling klaim, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan dokumen, sejarah penguasaan tanah, data pertanahan, serta fakta lapangan yang terverifikasi. (*)

Exit mobile version