Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG——Pembacaan putusan sidang sengketa lahan bernilai fantastis di Jalan MH Thamrin Nomor 35, Kelurahan Gotong Royong, Kota Bandar Lampung, akhirnya resmi diketok di meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan gugatan ganti rugi senilai Rp70 miliar yang diajukan pihak ahli waris Nawawi terhadap pemilik Klinik Kecantikan Puspita, dr. Puspita Sari, tidak dapat diterima.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan pihak penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis majelis hakim yang menemukan adanya cacat formil dalam penyusunan gugatan.
Hakim PN Tanjungkarang, Uni Latriani, menegaskan majelis hakim sepakat mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
Hakim menilai gugatan penggugat mengalami cacat formil karena kurang pihak atau plurium litis consortium, serta adanya kekeliruan mendasar mengenai subjek pihak yang digugat atau error in persona.
Namun, bagi pihak ahli waris H. Nawawi, putusan NO tersebut belum mengakhiri persoalan.
Mereka justru kembali mempertanyakan riwayat alas hak tanah yang menjadi objek sengketa, termasuk bagaimana sertifikat yang dipersoalkan tersebut kemudian dapat digunakan sebagai agunan atau hak tanggungan di bank.
Ahli waris H. Nawawi, Riva Yanuar, mengatakan persoalan tersebut berawal dari riwayat penguasaan tanah yang menurut pihaknya perlu diperjelas.
“Pada 1978, Abu Yazid, kakek dari dokter Puspita, sudah mendirikan bangunan. Kami menduga saat itu tidak memiliki surat riwayat kepemilikan tanah,” kata Riva, saat dikonfirmasi, pada Sabtu, (8/8)2026)
Menurut Riva, persoalan kemudian berkembang pada 2000 ketika dibuat sporadik yang menjadi bagian dari proses alas hak tanah tersebut.
“Di tahun 2000 mereka membuat sporadik. Kami menduga tanda tangan lurah saat itu, yaitu F, dipalsukan oleh oknum warga,” ujarnya.
Riva kemudian menyoroti dokumen yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terkait peristiwa unjuk rasa pada 22 Februari 2001.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya unjuk rasa sekitar 100 orang warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Menurut isi dokumen tersebut, massa menuntut agar BPN Kota Bandar Lampung menerbitkan sertifikat warga Gotong Royong sebanyak 149 bidang tanpa harus memperhatikan atau mempertimbangkan pihak lain yang keberatan, menolak ataupun menggugat.
Dalam berita acara itu juga disebutkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung akan berupaya menyelesaikan penerbitan sertifikat yang dituntut pihak pengunjuk rasa dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hal itu dilakukan agar sertifikat yang diterbitkan memberikan jaminan kepastian hukum dan tidak merugikan pemohon di kemudian hari.
“Pihak unjuk rasa dengan tekanan yang dilakukan menyatakan bahwa bidang-bidang tanah yang dimiliki dan dihuni yang dimohonkan sertifikatnya adalah miliknya. Mereka menyatakan sudah lebih dari 20 tahun menguasai atau menghuni tanah tersebut,” kata
Riva, mengutip isi dokumen tersebut.
Riva melanjutkan, dalam dokumen itu juga disebutkan pihak pengunjuk rasa meminta Kantor Pertanahan tidak ragu menerbitkan sertifikat karena mereka menyatakan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul, mulai dari proses hingga terbitnya sertifikat, baik sekarang maupun pada masa yang akan datang.
“Di dalam dokumen itu juga disebutkan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berusaha menyelesaikan penerbitan sertifikat tersebut dalam waktu 45 hari sejak diserahkannya kelengkapan persyaratan, termasuk gambar ukur yang sedang mereka selesaikan,” ujarnya.
Saat berlangsungnya unjuk rasa tersebut, kata dia, tidak terjadi kerusakan. Kegiatan itu juga disebut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya pejabat dari Kanwil BPN Provinsi Lampung, Fawjan Nur Esha, serta pejabat Asisten I PMD Kota Bandar Lampung.
Namun, ia mempertanyakan keberadaan lurah berinisial F yang tanda tangannya diduga dipalsukan.
“Saat itu lurah F yang tanda tangannya diduga dipalsukan tidak dihadirkan. Yang hadir hanya petugas kelurahan,” katanya.
Selain itu, Riva mengklaim terdapat 10 warga yang tercantum dalam produk unjuk rasa tersebut tidak pernah mengajukan sertifikat karena menurutnya mereka telah melakukan jual beli tanah kepada pihak ahli waris sebelum 2001.
“Ini yang menjadi persoalan. Ada warga yang namanya masuk dalam produk unjuk rasa, tetapi menurut kami mereka tidak pernah mengajukan karena sudah jual beli kepada ahli waris sebelum tahun 2001,” ujarnya.
*Dipertanyakan Setelah Sertifikat Jadi Agunan Bank*
Persoalan semakin menjadi sorotan ketika sertifikat yang menurut pihak ahli waris dipersoalkan riwayat penerbitannya tersebut kemudian digunakan sebagai hak tanggungan di bank.
Riva mengatakan, berdasarkan fakta yang mereka lihat dalam persidangan, sertifikat tersebut pernah dijadikan agunan pada BRI Syariah Tbk yang kemudian sekarang berubah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk.
“Yang kita pertanyakan, ini kan ada hak tanggungan yang diajukan oleh Klinik Kecantikan Puspita. Hak tanggungan itu kan ada uang negara yang dikeluarkan. Pada saat itu di BRI Syariah Tbk, yang sekarang sudah berubah menjadi BSI Tbk,” kata Riva.
Menurut dia, persoalan utamanya adalah bagaimana sertifikat yang disebutnya bermasalah karena diterbitkan dari produk unjuk rasa tersebut dapat diterima sebagai agunan.
“Sementara Klinik Kecantikan Puspita mengajukan sertifikat tersebut sebagai hak tanggungan. Sedangkan sertifikat tersebut bermasalah karena diterbitkan dari produk unjuk rasa,” ujarnya.
Riva mempertanyakan apakah pihak perbankan mengetahui riwayat penerbitan sertifikat tersebut sebelum menerima sebagai jaminan.
“Padahal BPN mengetahui hal tersebut. Tapi anehnya, kenapa bisa di-acc oleh pihak bank, sedangkan pada 2001 dikeluarkan sebagai produk unjuk rasa dan ada dugaan pemalsuan?” kata Riva.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena menyangkut kepastian hukum atas sertifikat yang kemudian digunakan sebagai jaminan perbankan.
*Soal Putusan, Riva Tegaskan Akan Ajukan Gugatan Baru*
Riva juga menyinggung langkah hukum dalam perkara tersebut. Ia menyebut pihak tergugat sebelumnya mengajukan rekonvensi, namun ditolak.
Menurutnya, pihak ahli waris saat itu belum mengetahui adanya hak tanggungan di bank.
“Fakta persidangan, tergugat melakukan rekonvensi yang ditolak. Karena saya tidak tahu bahwa ada hak tanggungan di bank,” ujarnya.
Meski gugatan Rp70 miliar dinyatakan NO, Riva menegaskan pihaknya tidak menganggap perkara tersebut telah selesai.
“Ia sama-sama tidak diterima, NO. Bukan mereka menang dan kami kalah,” kata Riva.
Ia memastikan pihak ahli waris Nawawi akan menempuh langkah hukum berikutnya dengan mengajukan gugatan baru.
“Kami akan mengajukan gugatan baru. Kami akan ke langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
*Riwayat Tanah Kembali Dipersoalkan*
Riva juga menyoroti bagaimana pada 2015 kemudian berdiri Klinik Kecantikan Puspita di atas objek tanah tersebut.
Menurut dia, berdasarkan fakta yang dilihat dalam persidangan, Abu Yazid disebut telah menghibahkan tanah tersebut kepada cucunya, dr. Riski. Tanah itu kemudian disebut dijual kepada dr. Puspita yang merupakan kakak kandung dr. Riski.
“Kenapa tahun 2015 terbitnya Klinik Kecantikan Puspita? Dari fakta di persidangan, saya melihat bahwa Abu Yazid menghibahkan tanah tersebut kepada cucunya, dokter Riski, lalu cucunya menjualnya kepada dokter Puspita, kakak kandungnya,” kata Riva.
Karena itu, pihak ahli waris Nawawi menilai masih ada rangkaian persoalan yang perlu diuji melalui proses hukum, mulai dari riwayat penguasaan tanah, sporadik, dokumen unjuk rasa 2001, penerbitan sertifikat, hingga penggunaannya sebagai hak tanggungan di bank.
Putusan NO dari PN Tanjungkarang pun dinilai belum menjadi akhir dari sengketa tersebut. Pihak ahli waris menyatakan akan kembali menempuh jalur hukum untuk menguji substansi persoalan yang mereka persoalkan.(red)








