BeritaDaerahKriminalNews

Dugaan Jaringan Narkoba Dibalik Jeruji Lapas Rajabasa Kota Bandarlampung

×

Dugaan Jaringan Narkoba Dibalik Jeruji Lapas Rajabasa Kota Bandarlampung

Sebarkan artikel ini
Dugaan Jaringan Narkoba Dibalik Jeruji Lapas Rajabasa Kota Bandarlampung (Foto Ilustrasi Reaksi.co.id)

Video Call, Sabu, dan Dugaan Setoran: Dirjen Pemasyarakatan Diminta Periksa Kalapas

REAKSI.CO.ID — Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa kembali menjadi sorotan. Bukan karena keberhasilan pembinaan warga binaan, melainkan karena munculnya dugaan peredaran dan pengendalian narkotika dari balik tembok penjara. (12/8/26).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dugaan itu mencuat setelah beredar bukti berupa rekaman komunikasi melalui video call yang disebut-sebut melibatkan warga binaan dengan jaringan di luar Lapas. Dalam rekaman tersebut, muncul dugaan aktivitas terkait narkotika, penggunaan telepon seluler, serta komunikasi yang mengindikasikan adanya jaringan yang tetap berjalan meski pelakunya berada di balik jeruji.

Jika informasi tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran disiplin warga binaan.

Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: bagaimana telepon seluler, uang, dan narkotika dapat masuk ke dalam Lapas?

Dan yang lebih penting, siapa yang memungkinkan semua itu terjadi?

DARI BALIK SEL, JARINGAN DIDUGA TETAP BERGERAK

Lapas semestinya menjadi ruang pembinaan sekaligus tempat memutus mata rantai kejahatan. Namun, sejumlah informasi yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan bahwa jaringan narkotika justru masih dapat berkomunikasi dan beroperasi dari balik tembok Lapas Rajabasa.

Nama dua warga binaan yang disebut dalam rekaman video call, yakni “Jawa” dan “Bramsyah”, turut menjadi perhatian.

Rekaman tersebut menjadi penting untuk ditelusuri bukan semata karena memperlihatkan aktivitas komunikasi dari dalam Lapas, tetapi karena muncul dugaan adanya pembicaraan dan aktivitas yang berkaitan dengan jaringan narkotika.

Bila seorang warga binaan dapat menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi dengan pihak luar, bahkan diduga membicarakan transaksi narkotika, pertanyaannya sederhana: dari mana perangkat itu diperoleh dan bagaimana bisa tetap digunakan?

Sebab, keberadaan telepon seluler di dalam Lapas bukan persoalan kecil.

Ia bisa menjadi pintu masuk bagi pengendalian jaringan kriminal dari balik jeruji.

DUGAAN SETORAN DAN AKSES KHUSUS

Informasi lain yang perlu diverifikasi adalah dugaan adanya seseorang yang disebut bernama Oci.

Orang tersebut diduga memiliki akses untuk keluar-masuk atau berhubungan dengan warga binaan tertentu serta membawa uang dan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Informasi ini tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Namun apabila benar, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Bagaimana seseorang dari luar dapat membawa barang terlarang ke dalam lingkungan Lapas tanpa terdeteksi sistem pengamanan?

Apakah pemeriksaan terhadap orang dan barang berjalan sebagaimana prosedur?

Apakah seluruh jalur masuk telah diawasi?

Dan apakah terdapat petugas yang mengetahui atau bahkan membantu terjadinya pelanggaran tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang semestinya dijawab melalui pemeriksaan internal dan, bila ditemukan indikasi pidana, penyelidikan aparat penegak hukum.

BUKAN SEKADAR SOAL HP

Penggunaan telepon seluler oleh warga binaan kerap dianggap sebagai pelanggaran tata tertib.

Tetapi dalam konteks dugaan pengendalian narkotika, telepon seluler dapat menjadi instrumen yang jauh lebih berbahaya.

Dari balik sel, seseorang dapat berkomunikasi dengan jaringan di luar, mengatur distribusi barang, mengendalikan uang, hingga mempertahankan hubungan dengan jaringan kriminal.

Karena itu, jika rekaman video call tersebut autentik dan konteksnya benar sebagaimana informasi yang beredar, yang harus diperiksa bukan hanya warga binaannya.

Rantai pengamanannya juga harus dibongkar.

Mulai dari pintu masuk, pemeriksaan barang, pengawasan blok hunian, penggunaan alat komunikasi, hingga kemungkinan keterlibatan oknum petugas.

KESAKSIAN PUBLIK: ANTARA INFORMASI DAN TUDUHAN

Sorotan terhadap Lapas Rajabasa juga ramai di media sosial.

Sejumlah akun menyampaikan pengalaman maupun informasi yang mengarah pada dugaan adanya praktik pungutan, penggunaan telepon seluler, hingga peredaran narkotika di dalam Lapas.

Namun kesaksian warganet tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai bukti hukum.

Informasi tersebut justru harus menjadi pintu masuk untuk melakukan verifikasi.

Siapa yang pernah mengalami?

Kapan kejadiannya?

Di blok mana?

Siapa petugas yang bertugas?

Berapa uang yang diminta?

Bagaimana barang masuk?

Dan apakah terdapat bukti transaksi, rekaman komunikasi, CCTV, atau dokumen lain yang dapat menguatkan keterangan tersebut?

Di sinilah kerja investigasi dimulai: bukan mempercayai semua cerita, tetapi menguji setiap cerita dengan bukti.

GRAK DESAK KALAPAS DIPERIKSA

Koordinator GRAK Lampung, Chaidir, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak menganggap persoalan tersebut sebagai pelanggaran biasa.

“Jangan hanya disebut kelalaian. Kalau benar ada narkotika, uang, dan alat komunikasi yang bisa masuk dan digunakan dari dalam Lapas, harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab,” ujar Chaidir, Rabu (12/8/2026).

Menurut dia, dugaan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh dan tidak berhenti pada warga binaan.

“Kalau memang terbukti ada keterlibatan petugas, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hanya napi yang diproses, sementara pihak yang memungkinkan jaringan itu berjalan justru tidak tersentuh,” katanya.

Chaidir juga meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, termasuk kemungkinan pencopotan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian berat atau keterlibatan aparat.

“Kalapas harus bertanggung jawab terhadap sistem pengamanan di dalam Lapas. Kalau pemeriksaan membuktikan ada pembiaran atau keterlibatan petugas, tentu harus ada konsekuensi,” ujarnya.

KALAPAS DAN DIRJEN PEMASYARAKATAN DITANTANG MEMBUKA DATA

Polemik ini seharusnya tidak dijawab dengan bantahan normatif.

Publik membutuhkan jawaban berbasis data.

Berapa kali razia dilakukan sepanjang 2026?

Berapa telepon seluler yang ditemukan?

Berapa warga binaan yang diperiksa?

Berapa petugas yang dijatuhi sanksi?

Berapa kasus narkotika yang ditemukan dari dalam Lapas?

Dan yang paling penting, apakah ada petugas yang diperiksa terkait dugaan masuknya narkotika dan alat komunikasi ke dalam Lapas Rajabasa?

Jika tidak ada, mengapa?

Jika ada, sejauh mana pemeriksaannya?

BOLA PANAS ADA DI TANGAN DIRJEN PEMASYARAKATAN

Kini bola berada di tangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pemeriksaan independen diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut hanya informasi yang tidak terbukti atau justru menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengamanan Lapas Rajabasa.

Jika terbukti hanya dilakukan oleh warga binaan tanpa keterlibatan petugas, proses hukum dan disiplin harus ditegakkan.

Tetapi apabila ditemukan keterlibatan oknum petugas, maka persoalannya berubah menjadi dugaan kejahatan yang memanfaatkan institusi negara dari dalam.

Dan jika benar terdapat pembiaran secara sistematis, pergantian pejabat bukanlah satu-satunya jawaban.

Yang harus dibongkar adalah sistemnya.

Sebab Lapas dibangun untuk memutus mata rantai kejahatan, bukan menjadi tempat di mana jaringan kejahatan dapat terus bekerja.

Pertanyaan akhirnya sederhana. Jika narkotika benar-benar bisa masuk, telepon seluler bisa beroperasi, dan jaringan di luar bisa tetap dikendalikan dari dalam sel, siapa sebenarnya yang mengendalikan pintu Lapas Rajabasa?

Publik menunggu jawaban. Bukan sekadar bantahan. (*)

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™