BeritaDaerah

Dewan Kota Bandar Lampung Terkesan ‘Ngotot’ Meski DPR RI Hentikan Anggaran Tunjangan Perumahan

Dewan Kota Bandar Lampung Terkesan 'Ngotot' Meski DPR RI Hentikan Anggaran Tunjangan Perumahan

REAKSI.CO.ID — Ketika di tingkat pusat DPR RI memutuskan menghentikan tunjangan perumahan anggota sejak 31 Agustus 2025 sebagai respons terhadap desakan masyarakat, kebijakan berbeda justru terlihat di tingkat daerah. (29/8/26)

DPRD Kota Bandar Lampung diketahui tetap menganggarkan tunjangan perumahan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Bahkan, berdasarkan penelusuran dokumen anggaran yang menjadi sorotan publik, tunjangan tersebut diduga kembali dianggarkan dalam APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kondisi ini menjadi kontras tajam dengan sikap DPR RI yang pada 2025 menyatakan menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI. Selain tunjangan perumahan, sejumlah komponen tunjangan lainnya juga dipangkas.

Dalam pernyataan yang dikutip dari pemberitaan detikNews, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut keputusan penghentian tunjangan perumahan anggota DPR RI berlaku sejak 31 Agustus 2025. DPR RI juga menyatakan akan membuka rincian gaji dan tunjangan anggota sebagai bagian dari transparansi kepada publik.

Pertanyaannya, mengapa semangat evaluasi dan transparansi tersebut tidak menjadi perhatian yang sama di DPRD Kota Bandar Lampung?. Sorotan semakin kuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2025 mencatat realisasi Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp11.918.640.000 dan Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp9.873.000.000.

Total kedua komponen tersebut mencapai Rp21.791.640.000 dalam satu tahun anggaran. Angka ini dinilai sangat besar jika dibandingkan dengan kondisi masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi dan kebutuhan dasar yang belum seluruhnya terpenuhi.

Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menilai kondisi tersebut layak dipertanyakan secara terbuka. Menurutnya, persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya tunjangan diberikan, tetapi menyangkut kepantasan, transparansi, prioritas anggaran dan keberpihakan APBD kepada masyarakat.

“Kalau DPR RI saja melakukan evaluasi tunjangan setelah mendapatkan tekanan publik, maka DPRD daerah juga semestinya tidak alergi terhadap evaluasi. Jangan sampai rakyat diminta memahami efisiensi anggaran, tetapi tunjangan pejabat justru terus dipertahankan,” tegas Ichwan, Jumat (28/8/2026).

Ia mendesak Pemkot dan DPRD Bandar Lampung membuka secara terang benderang dasar hukum, formula perhitungan, kajian harga, serta besaran tunjangan perumahan yang digunakan dalam APBD Perubahan 2025 maupun APBD 2026.

“Publik berhak tahu. Kalau memang anggarannya wajar dan sesuai aturan, buka semuanya. Jangan hanya mengatakan legal, lalu menganggap persoalan selesai. Uang yang digunakan adalah uang rakyat,” katanya.

Menurut Ichwan, perbandingan dengan kebijakan DPR RI juga penting untuk melihat sejauh mana lembaga legislatif daerah memiliki kepekaan terhadap tuntutan masyarakat.

DPR RI menghentikan tunjangan perumahan, sementara DPRD Bandar Lampung justru diduga tetap mempertahankannya. Kontras inilah yang kini menuntut jawaban dari DPRD Kota Bandar Lampung: apakah tunjangan perumahan masih menjadi kebutuhan yang harus diprioritaskan ketika pemerintah sedang berbicara tentang efisiensi anggaran dan masyarakat masih bergulat dengan persoalan kemiskinan?

Hingga berita ini ditulis, DPRD Kota Bandar Lampung belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tetap dianggarkannya tunjangan perumahan dalam APBD Perubahan 2025 serta dugaan penganggaran kembali pada APBD 2026.

Bahkan sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai besarnya tunjangan perumahan DPRD, Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas Yuniarta justru mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Komisi II atau Wakil Ketua DPRD Sidik Effendi. Namun, ketika konfirmasi diarahkan kepada pihak yang ditunjuk tersebut, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai dasar, formula, maupun alasan penganggaran tunjangan perumahan.

Sikap saling melempar ketika ditanya mengenai anggaran yang bersumber dari uang rakyat ini menimbulkan pertanyaan serius seperti siapa sebenarnya yang bertanggung jawab menjelaskan kepada publik ke mana dan untuk apa APBD dialokasikan? (*)

Exit mobile version