News

L@PAKK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu, Minta Kajati Lampung Turunkan Audit Investigasi

×

L@PAKK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu, Minta Kajati Lampung Turunkan Audit Investigasi

Sebarkan artikel ini

Reaksi.co.id—Pringsewu – Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kembali menjadi perhatian. Kali ini, Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) Lampung secara resmi menyampaikan laporan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2025.

Surat bernomor 1066/Sek/L@PAKK/LPG/VI/2026 yang bersifat mendesak tersebut memuat hasil kajian, analisis, dan temuan organisasi mengenai sejumlah kegiatan yang dinilai memerlukan penjelasan secara administratif maupun hukum. Langkah itu ditempuh sebagai bagian dari upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil telaah L@PAKK, perhatian utama tertuju pada realisasi anggaran perjalanan dinas biasa Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp14.266.401.000 dan tersebar dalam 16 kegiatan perjalanan dinas. Nilai anggaran tersebut dinilai memerlukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

L@PAKK menilai terdapat sejumlah aspek yang layak diklarifikasi, mulai dari komponen biaya penginapan, transportasi, jumlah peserta, durasi perjalanan hingga kesesuaian pembiayaan dengan ketentuan standar harga satuan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Organisasi itu berpendapat bahwa setiap penggunaan anggaran daerah wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif sebagai bentuk penghormatan terhadap uang negara yang bersumber dari masyarakat.

Selain perjalanan dinas, L@PAKK juga menyoroti kegiatan Belanja Kontribusi Bimtek senilai Rp1.677.000.000. Menurut hasil kajian mereka, diperlukan penjelasan mengenai bentuk bantuan yang diberikan, dasar hukumnya, serta pihak-pihak yang menerima manfaat dari anggaran tersebut agar tidak menimbulkan ruang spekulasi maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.

Ketua Umum L@PAKK, Nova Hendra, mengatakan laporan yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk membangun opini sepihak, melainkan mendorong lahirnya mekanisme klarifikasi yang objektif melalui instrumen hukum yang tersedia.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai ketentuan. Karena itu kami meminta dilakukan audit investigasi secara menyeluruh agar seluruh proses dapat diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika semuanya telah sesuai, tentu akan menjadi jawaban yang baik bagi masyarakat. Namun apabila ditemukan penyimpangan, proses penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Nova Hendra.

Menurutnya, pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari kontrol demokrasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan terhadap institusi pemerintahan.

Nova Hendra menambahkan, pihaknya telah meminta Kejaksaan Tinggi Lampung menurunkan tim audit investigasi guna memeriksa seluruh dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut. Langkah itu dinilai penting agar setiap dugaan dapat diuji secara profesional berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.

“Kami berharap semua pihak dapat memberikan klarifikasi secara terbuka. Sikap kooperatif akan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pengawasan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berlangsung di atas prinsip akuntabilitas,” kata Nova.

L@PAKK juga menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana penyampaian aspirasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung apabila klarifikasi yang diminta tidak memperoleh respons sebagaimana diharapkan.

Di tengah besarnya kebutuhan pembangunan daerah, setiap rupiah anggaran sesungguhnya merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, penyelesaian persoalan melalui audit independen dan proses hukum yang objektif menjadi jalan paling rasional untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau justru membuktikan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™