Lampung, Reaksi.CO.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel membeberkan kronologi pengisian BBM jenis Biosolar oleh sebuah dump truck di SPBU COCO KM 163A.
Kronologi tersebut disampaikan setelah informasi mengenai peristiwa itu beredar di media sosial dan memicu beragam tanggapan.
Pertamina menyatakan telah melakukan pemeriksaan melalui rekaman CCTV, koordinasi dengan pengelola SPBU, serta klarifikasi terhadap operator dan petugas keamanan yang berada di lokasi.
Dari hasil penelusuran, dump truck tersebut diketahui membawa material tambang. Kendaraan itu tidak termasuk kategori penerima BBM subsidi Biosolar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Petugas SPBU kemudian menolak permintaan pengisian Biosolar. Namun, pengemudi disebut menawarkan uang agar pengisian tetap dilakukan.
Operator dan petugas keamanan menolak tawaran tersebut. Pertamina menyebut pengemudi tetap memaksa, melakukan intimidasi, dan tidak bersedia meninggalkan area SPBU.
Kondisi itu menyebabkan operasional SPBU terganggu. Pengemudi juga menyampaikan bahwa bahan bakar kendaraan hampir habis.
Untuk memungkinkan kendaraan keluar dari lokasi, petugas akhirnya melakukan pengisian BBM dalam jumlah terbatas. Pertamina menegaskan pengisian tersebut dilakukan bukan karena adanya imbalan atau pungutan di luar transaksi resmi.
Pertamina meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan dari informasi yang belum melalui proses verifikasi. Dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi dapat dilaporkan melalui Pertamina Contact Center 135. (NdH)













