News

Ketum PWRI Tantang Pemerintah Buka Kontrak KDMP, Singgung Isu Selisih Anggaran Rp1,6 Miliar

Jakarta – Ketua Umum PWRI RI, Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., M.Kn., mendesak pemerintah membuka secara transparan seluruh dokumen pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Desakan itu disampaikan untuk menjawab berbagai isu yang beredar terkait dugaan selisih anggaran pembangunan gedung dalam program tersebut.

Suriyanto menegaskan pihaknya tidak menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, informasi yang berkembang di masyarakat perlu dibuktikan melalui audit resmi dan keterbukaan dokumen proyek.

“Program KDMP merupakan salah satu program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Karena menggunakan uang negara dalam jumlah besar, seluruh prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Suriyanto dalam keterangannya. Sabtu (18/7/2026)

Ia mengungkapkan, beredar informasi bahwa nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan satu gedung KDMP mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Namun, menurut informasi yang diterimanya, kontraktor disebut hanya menerima pembayaran sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta.

“Apakah informasi itu benar? Kami tidak menuduh. Kami hanya meminta pemerintah membuktikannya secara terbuka. Kalau memang kontraktor menerima penuh sesuai nilai kontrak, maka polemik ini selesai,” ujarnya.

Menurut Suriyanto, isu tersebut dapat dijawab secara sederhana dengan membuka dokumen resmi, mulai dari RAB, Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau kontrak proyek, hingga bukti transfer pembayaran kepada kontraktor.

Karena itu, ia meminta Kementerian Koperasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan melakukan audit terhadap sedikitnya 100 sampel proyek pembangunan gedung KDMP di berbagai Daerah.

“Publik hanya ingin mengetahui dua hal, yakni berapa nilai kontraknya dan berapa dana yang benar-benar ditransfer ke rekening kontraktor. Kalau angkanya sama, isu ini selesai dan kami siap meminta maaf. Tetapi jika terdapat selisih yang signifikan, tentu harus ada penjelasan dan proses hukum,” tegasnya.

Selain persoalan anggaran, Suriyanto juga meminta pemerintah memastikan pembangunan gedung KDMP tidak menggunakan lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), apabila memang terdapat indikasi seperti yang berkembang di sejumlah Daerah.

Ia menilai, apabila anggaran pembangunan yang diterima pelaksana lebih kecil dari nilai perencanaan, kualitas konstruksi berpotensi terdampak akibat pengurangan spesifikasi material.

“Jika benar anggaran pembangunan berkurang, dampaknya bisa berupa pengurangan spesifikasi material sehingga kualitas bangunan tidak sesuai standar. Yang akhirnya dirugikan adalah masyarakat desa sebagai penerima manfaat program,” katanya.

Suriyanto juga mengingatkan agar Program KDMP tidak mengulangi praktik penyimpangan yang selama ini menjadi sorotan dalam berbagai proyek pemerintah. Menurutnya, pengawasan yang ketat sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia anggaran dan kebocoran keuangan Negara.

“Kalau memang tidak ada penyimpangan, pemerintah justru akan diuntungkan dengan membuka seluruh data. Transparansi akan menghilangkan semua kecurigaan publik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Suriyanto mengusulkan tiga langkah.

Pertama, BPKP melakukan audit mendadak terhadap proyek-proyek KDMP tanpa menunggu audit rutin.

Kedua, seluruh dokumen RAB, kontrak, dan realisasi pembayaran dipublikasikan di balai Desa agar dapat diakses masyarakat.

Ketiga, apabila hasil audit dan proses hukum menemukan pelanggaran, aparat penegak hukum diminta menindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendukung penuh Program KDMP karena bertujuan meningkatkan perekonomian desa. Justru karena program ini sangat penting, pengelolaannya harus bersih, transparan, dan akuntabel. Publik berhak mengetahui bahwa setiap rupiah uang Negara benar-benar digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Tim pwri

Exit mobile version