REAKSI.CO.ID— Pemerintah Provinsi Lampung mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah melalui skema pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria dan memperluas pemerataan ekonomi masyarakat.
Hal tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun 2026 yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung, Bandarlampung, Selasa (9/6/2026).
Marindo menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menciptakan pemerataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi.
“Reforma Agraria tidak hanya dipahami sebagai upaya penataan aset semata, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk menciptakan pemerataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Marindo.
Menurutnya, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat.
Ia menjelaskan, keberadaan Badan Bank Tanah merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendukung penyediaan tanah guna mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Melalui skema pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah, pemerintah dapat memastikan pemanfaatan tanah berlangsung secara tertib, produktif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Namun demikian, Marindo menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut memerlukan regulasi yang jelas, pengawasan yang efektif, serta sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan agar tujuan reforma agraria dapat tercapai secara optimal.
Menurutnya, GTRA memiliki peran penting sebagai wadah koordinasi untuk menyatukan langkah, menyelaraskan kebijakan, serta merumuskan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan reforma agraria di lapangan.
“Melalui rapat koordinasi ini, saya berharap dapat terbangun pemahaman yang sama mengenai implementasi pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah, termasuk berbagai peluang dan tantangan yang menyertainya,” katanya.
Marindo berharap forum tersebut menghasilkan berbagai masukan, rekomendasi, dan langkah strategis yang dapat mendukung pelaksanaan reforma agraria secara lebih efektif.
“Khususnya dalam menjamin kebermanfaatan tanah bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan komitmen dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
“Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, saya yakin tujuan reforma agraria untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta memperkuat pembangunan nasional dapat kita capai bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendukung visi pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Menurut Embun, reforma agraria berkontribusi langsung terhadap Asta Cita kedua yang berfokus pada swasembada pangan, serta Asta Cita keenam yang menitikberatkan pembangunan dari desa dan dari bawah untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Tujuan utama reforma agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T), sehingga akses masyarakat terhadap sumber daya agraria menjadi lebih adil dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan,” kata Embun. (*).












