News

Kadis Dinkes Lampura Ngaku IPAL Tanggung Jawab Pusat: APBD Diutamakan Buat SPM, Bukan IPAL

LAMPUNG UTARA – Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Manan, akhirnya buka suara soal 13 Puskesmas yang tak punya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Alasannya, anggaran terbatas dan itu urusan pusat.

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepada wartawan, Jum’at 26/6/2026, Maya menyebut Dinkes sudah usulkan IPAL ke Kementerian Kesehatan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak 2021.

“Dari tahun 2021 sampai sekarang untuk pengajuan IPAL selalu kita usulkan ke kementrian kesehatan, melalui dana DAK. Untuk th 2027 kita sdh usulkan 12 IPAL melalui aplikasi shopi,” tulis Maya via WhatsApp.

*”Lokus dari Pusat, Dinkes Tak Bisa Intervensi”*

Maya berdalih, penentuan lokasi IPAL bukan kewenangan Dinkes. “Terkait lokus kita daerah tidak bisa intervensi, karna yg menentukan nya langsung dari kementrian, alasan mereka, mereka melihat kebutuhan dari masing² puskesmas melalui aplikasi sarana, prasarana dan alkes (Aspak),” jelasnya.

Ia juga membenarkan insiden IPAL Tatakarya yang batal dibangun. “Memang lokus dari pusat bukan untuk tatakarya tapi pada saat tu pihak ketiga salah baca lokus, seharusnya ke puskesmas cempaka tapi mereka mengira untuk tatakarya,” tulisnya.

*APBD Nihil Buat IPAL, Tapi Ada Buat Bimtek & Perjalanan Dinas?*

Saat ditanya kenapa tak dianggarkan via APBD atau swakelola Dinkes, Maya menjawab, “Dari DAK kesehatan. anggaran BOK sdh jelas hrs sesuai juknis, kalau dr apbd diutamakan u memenuhi standar pelayanan minimal (SPM)”. katanya

Jawaban ini kontradiktif. Sebab, data anggaran Dinkes 2025 yang dikonfirmasi wartawan sebelumnya justru menunjukan pos “Belanja Perjalanan Dinas” dan “Bimtek” nilainya fantastis. Sementara IPAL yang menyangkut limbah medis berbahaya tak dapat alokasi.

 

*Solusi Sementara: SPAL & Pihak Ketiga*

Maya menyebut, untuk sementara limbah cair ditangani lewat SPAL. Sementara limbah medis B3 diangkut pihak ketiga. “U penanganan limbah yg ada dipuskesmas ada SPAL, dan untuk limbah medis nya kita bekerja sama dg pihak ketiga transporter u pemusnahannya. Dan ini dilakukan oleh semua puskesmas,” katanya.

Ia berharap tahun 2027 bisa dapat 12 IPAL dari Kemenkes. “Mudah2an 2027 bisa dapat kami sdh langsung ke kemenkes untuk minta ipal dan ambulans,” tulisnya.

*Sorotan: SPM vs Keselamatan Warga*

Pernyataan “APBD diutamakan buat SPM” memantik kritik. Sebab, IPAL adalah bagian dari standar pelayanan dan syarat akreditasi Puskesmas. Tanpa IPAL, limbah infeksius berpotensi cemari lingkungan dan ancam kesehatan warga.

Sebelumnya diberitakan, 13 Puskesmas di Lampura tak punya IPAL. Dinkes sempat beralasan “APBD Nihil”. Kini Kadis berdalih semua tergantung pusat dan DAK.

Penulis: tim pwri

Exit mobile version