REAKSI.CO.ID–— Kematian Joni Iskandar alias JI, seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), menuai polemik setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan kepolisian.
Istri korban, Apriliani (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, dengan tegas membantah pernyataan aparat kepolisian yang menyebut suaminya melakukan perlawanan saat penangkapan. Ia menyatakan bahwa JI justru menyerahkan diri tanpa perlawanan, namun kemudian meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka serius.
Kronologi Versi Keluarga
Peristiwa bermula pada Kamis (3/6/2026), saat tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek mendatangi rumah JI untuk melakukan penangkapan. JI diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus curanmor di wilayah Kota Bandar Lampung.
Menurut Apriliani, saat petugas masuk ke dalam rumah, suaminya tidak melakukan perlawanan. (05/06/26).
“Suami saya langsung duduk tenang di atas dipan dan menyerahkan diri saat diborgol. Tidak ada perlawanan. Tuduhan bahwa dia menodongkan senjata itu tidak benar,” ujarnya.
Ia juga mengaku sempat melihat adanya tindakan kekerasan saat proses interogasi awal di dalam rumah.
“Dia sempat ditampar ketika ditanya soal senjata api,” tambahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disebut tidak menemukan barang bukti, JI kemudian dibawa keluar rumah menuju kendaraan petugas. Saat itu, Apriliani mengaku sempat memohon agar suaminya tidak diperlakukan kasar.
“Saya bilang, ‘Pak tolong jangan diapa-apakan, kami baru menikah 23 hari.’ Tapi tidak dihiraukan,” katanya.
Ia juga menyebut sempat dilarang merekam kejadian tersebut oleh petugas.
Tidak Ada Kabar hingga Dinyatakan Meninggal
Setelah dibawa pergi, pihak keluarga mengaku tidak menerima informasi apapun mengenai kondisi JI. Hingga akhirnya, sekitar pukul 15.00 WIB, mereka mendapatkan kabar bahwa JI telah meninggal dunia dan jenazahnya berada di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung.
Jenazah baru dipulangkan pada malam hari setelah salat Isya. Saat melihat kondisi tubuh korban, keluarga mengaku sangat terpukul.
“Ada tujuh luka tembak yang semuanya tembus. Leher, tangan, dan kaki patah. Bahkan bagian kemaluannya bengkak parah,” ungkap Apriliani.
Keluarga menyatakan telah mendokumentasikan kondisi jenazah sebagai bentuk bukti dan berencana menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Versi Kepolisian: Pelaku Melawan dan Membahayakan
Sementara itu, pihak kepolisian memberikan keterangan berbeda. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa penangkapan tidak berjalan mulus karena pelaku melakukan perlawanan aktif.
“Pelaku melukai anggota kami dan berusaha melarikan diri. Tindakan tegas terpaksa diambil karena situasi membahayakan,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang mengatur tahapan penggunaan kekuatan mulai dari kehadiran petugas hingga penggunaan senjata api sebagai langkah terakhir.
Polisi juga menyebut bahwa JI memiliki rekam jejak kriminal, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan curanmor bersenjata api lintas daerah, serta pernah melakukan penodongan terhadap anggota kepolisian.
Selain itu, hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa JI diduga merupakan pengguna aktif narkotika, yang dinilai dapat memengaruhi perilaku agresif saat penangkapan.
Catatan Penting Kasus ini menyoroti beberapa hal penting:
- Perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan kepolisian membuka ruang untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Dalam praktik penegakan hukum, penggunaan kekuatan oleh aparat harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), dan proporsionalitas.
- Kasus kematian saat proses penangkapan umumnya memerlukan investigasi internal (Propam Polri) serta dapat diawasi oleh lembaga eksternal seperti Komnas HAM untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM.
- Transparansi hasil autopsi dan rekonstruksi kejadian menjadi kunci dalam mengungkap fakta sebenarnya.
Tuntutan Keluarga. Pihak keluarga berharap ada pengusutan yang objektif dan transparan atas kematian JI.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang bersalah, proses hukum saja. Tapi jangan disiksa seperti itu,” tegas Apriliani. (*)













