BeritaDaerahNewsPemerintahan

Dipanggil Inspektorat, LSM KAKI: Kami Butuh Bukti, Bukan Omon-Omon

Dipanggil Inspektorat, LSM KAKI: Kami Butuh Bukti, Bukan Omon-Omon

REAKSI.CO.ID—-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melayangkan surat pemanggilan terhadap lembaga KAKI Lampung dengan nomor surat 700/3692/02-SK/2026 tanggal 17 Juni 2026 dengan perihal undangan klarifikasi.

Untuk diketahui bersama, Inspektorat bukanlah penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan, melainkan instansi pemerintah yang berfungsi sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Jadi Inspektorat dimata hukum gak berhak memanggil lembaga, Ormas atau pihak media untuk klarifikasi dan lainnya. Kami LSM KAKI sudah berkali-kali mendatangi dan menghubungi pihak terkait di Lamtim untuk meminta klarifikasi, langkah terakhir kami adalah melalui surat yang sudah kami layangkan dan tembuskan ke beberapa pihak terkait” kata Ketua Lucky Nurhidayah.,SH.

Menurutnya, yang berhak melakukan pemanggilan sebagai klarifikasi adalah instansi aparat penegak hukum (APH seperti Kepolisian), pemanggilan biasanya dilakukan melalui surat panggilan resmi.

“Jadi Inspektorat Lampung Timur dan lainnya harusnya memberikan jawaban tertulis atau tanggapan secara resmi dan profesional soal masalah Perjadin, Pola Copypaste dan anggaran janggal lainnya di sekretariat DPRD Lamtim yang terus berulang dalam beberapa tahun ini dan kami akan laporkan ke pihak terkait lainnya nanti.”jelas Lucky.

Ketua LSM KAKI Lampung menerangkan pada reaksi.co.id dalam surat yang telah dilayangkan sudah jelas poinnya, bahwa dalam surat panggilan Inspektorat Lamtim tersebut jelas dicantumkan tercatat poin apa yang diminta Lembaga KAKI Lampung.

“Dalam surat kami tanggal 24 April 2026 jelas perihal dugaan Tipikor yang terdapat indikasi ketidakwajaran dalam perencanaan dan penggunaan anggaran khususnya pada belanja operasional dan swakelola, jadi jelas yang kami butuhkan bukan omong kosong atau omon-omon doang, kami butuh jawaban riil sesuai fakta dan data yang ada di Inspektorat Lamtim”jelasnya.

Sebab menurutnya, Inspektorat Lampung Timur adalah instansi pemerintah yang berfungsi sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Kan sudah jelas peran utama Inspektorat adalah mengaudit Internal pemerintahan setempat, memeriksa laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, melakukan pencegahan penyimpangan juga berfungsi sebagai quality control untuk mencegah korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pemborosan anggaran. Buat apa panggil-panggil kami, kasih aja data dan tanggapan dari surat yang sudah kami layangkan, kalo emang Inspektorat Lamtim ‘kerja’, kan ada hasil laporannya” terang Lucky.

Lucky juga menyampaikan tidak perlu panggil Lembaga apapun buat datang ke Inspektorat Lamtim karena Inspektorat bukan APH. Sambungnya, seharusnya Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus atau investigasi jika terjadi pelanggaran aturan atau dugaan penyimpangan dan sampaikan pada publik dengan transparan.

“Mereka berhak memberikan rekomendasi sanksi administratif kepada pegawai atau pejabat yang melanggar. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum berat, inspektorat wajib menyerahkan atau merekomendasikan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), itu tanggapan yang kami mau”.komentar Lucky.

Penyelesaian masalahnya hanya memberikan petunjuk dan solusi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan keuangan maupun pelayanan publik.

“Jawaban yang kami mau berdasarkan data bukan lisan atau omon-omon doang, cuma bisa disklaimer ini bagus, ini udah dll, kami butuh tanggapan riil data faktual, kalo ada kerugian negara apakah sudah dikembalikan, apakah sudah ada tindaklanjut terhadap oknum yang terkena masalah, BPK RI berapa tahun ini menunjukan data temuan berulang dengan pola sama, artinya gak ada perbaikan dari tahun ke tahun, apa kerja Inspektorat Lamtim”.tanya Lucky.

Ketua KAKI Lucky juga mengatakan, surat yang ditujukan ke beberapa pihak terkait itu bukan merupakan anomali tidak jelas, karena polanya jelas tersistematis.

“Dalam berapa tahun ini BPK RI terus mencatat temuan gak wajar dengan pola sama terus, jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum berat, inspektorat harusnya segera menyerahkan atau merekomendasikan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), kami minta mana data-datanya. Tolong berikan penjelasan secara rasional pada publik.” Ungkap Lucky.

Lanjut Lucky, jika Inspektorat Lampung Timur telah kerja sesuai Tupoksinya, APH juga pasti kerja dengan cara melakukan pemanggilan untuk tujuan klarifikasi terkait suatu masalah.

“Hal ini umumnya dilakukan untuk menggali kebenaran atau memperoleh informasi tambahan sebelum suatu permasalahan berlanjut ke tahap penyelidikan, audit atau penyelesaian resmi. Jadi jelas, masuknya kemana ini, pemborosan anggaran atau kerugian negara”tandas Lucky. (Red).

Exit mobile version