REAKSI.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus mendorong percepatan legalitas usaha bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya ini ditegaskan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung pada Kamis (21/05/26).
Dalam kegiatan yang berfokus pada pemenuhan komitmen Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung hadir sebagai narasumber utama untuk mengedukasi para pelaku usaha mengenai pentingnya aspek hukum.
Perwakilan DPMPTSP Kota Bandar Lampung memaparkan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan hal mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pelaku UMKM. Selain memberikan perlindungan dan kepastian hukum, NIB juga menjadi pintu gerbang bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program bantuan, pelatihan, serta fasilitas perizinan lanjutan dari pemerintah.
“NIB bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan fondasi utama agar UMKM di Bandar Lampung dapat naik kelas dan bersaing secara sehat di pasar yang lebih luas,” ujar perwakilan DPMPTSP dalam pemaparannya.
Di sisi lain, bersamaan dengan upaya penguatan UMKM tersebut, Pemkot Bandar Lampung juga terus meningkatkan transparansi informasi publik. Pada hari yang sama, pemerintah daerah melakukan pembaruan dokumen profil dan publikasi data statistik sektoral yang dapat diakses masyarakat secara terbuka melalui portal Satu Data Bandar Lampung.
Langkah terintegrasi ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan standar keamanan pangan produk lokal, tetapi juga memperkuat ekosistem digital dan keterbukaan informasi di lingkungan Kota Bandar Lampung. (*)











