KriminalPolri

Penimbun Pertalite Diciduk, Polisi Bantah Ada Uang Tebusan Rp50 Juta

Way Kanan – Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Jumat (9/5/2026) sekitar pukul 07.01 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Hartono yang diduga menjadi pelaku penimbunan BBM ilegal.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di gudang milik pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 25 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 825 liter.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ratusan liter BBM subsidi tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan pribadi.

Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu, IPDA Rizal, mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Pelaku Hartono warga Kampung Serupa Indah berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa ratusan liter Pertalite yang diduga akan dijual kembali dengan harga tinggi,” ujar IPDA Rizal dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Ia juga menepis isu yang sempat beredar di media sosial Facebook terkait dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp50 juta oleh anggota Polsek Pakuan Ratu kepada keluarga pelaku.

“Kami memastikan tidak ada anggota saya yang meminta uang tebusan seperti yang diberitakan di media sosial. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, polisi membantah kabar yang menyebut keluarga pelaku hidup dalam kondisi ekonomi sulit. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui memiliki sejumlah kendaraan pribadi seperti Fortuner, Hilux, dan Kijang, serta rumah yang tergolong mewah.

Polisi juga mengungkap aktivitas penjualan BBM jenis Pertalite dan solar oleh pelaku diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun saat penggerebekan berlangsung, petugas hanya menemukan 25 jeriken BBM di lokasi sebagai barang bukti.

Sementara itu, Kapolsek Pakuan Ratu IPTU Hasbuan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Jika mengetahui adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Tim PWRI)

Exit mobile version