Lampung Utara–Ribuan warga miskin di Kabupaten Lampung Utara terancam kehilangan akses layanan kesehatan setelah kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendadak nonaktif pasca pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2026.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama warga kurang mampu yang selama ini bergantung pada layanan BPJS PBI untuk berobat dan menjalani perawatan medis.
Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Lampung Utara, tetapi juga dialami sejumlah daerah lain di Indonesia akibat sinkronisasi data Nasional oleh Pemerintah pusat.
“Setelah pembaruan DTSEN, banyak data penerima bantuan berubah status. Akibatnya ribuan kepesertaan BPJS kategori KPM menjadi nonaktif,” ujar Imam Hanafi, Jumat (15/5/2026). Melalui sambungan telepon pada media ini.
Menurutnya, hingga pertengahan Mei 2026, tercatat sekitar 19 ribu kepesertaan BPJS PBI JK warga Lampung Utara dinonaktifkan.
Meski demikian, Imam meminta masyarakat tidak panik.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan warga miskin yang sakit tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui skema PBI Daerah atau PBI Kabupaten.
“Kalau ada masyarakat sakit, terutama yang rawat inap atau memiliki penyakit menahun dan harus rutin berobat, BPJS-nya bisa kami aktifkan kembali melalui PBI Daerah,” jelasnya.
Ia menerangkan, warga yang menjalani rawat inap cukup membawa surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, lalu melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP ke Dinas Sosial untuk proses pengaktifan kembali BPJS.
Namun, Imam menegaskan proses pengurusan tidak boleh ditunda karena pengajuan maksimal dilakukan dalam waktu 3×24 jam sejak pasien menjalani perawatan.
“Begitu sampai rumah sakit dan dinyatakan rawat inap, segera minta surat keterangan rawat inap, lalu bawa ke Dinas Sosial bersama KK dan KTP. Nanti langsung kami aktifkan,” tegasnya.
Sementara bagi warga yang membutuhkan pengobatan rutin tanpa rawat inap, pengajuan dapat dilakukan dengan melengkapi sejumlah persyaratan, yakni:
KTP, KK, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), Surat keterangan berobat dari Puskesmas, Klinik, atau Rumah Sakit.
Imam Hanafi menambahkan, cepatnya penanganan pengaktifan BPJS di Lampung Utara tidak lepas dari komitmen Pemerintah Daerah dalam pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat.
Masih Kata Kadis, Lampung Utara menjadi salah satu Daerah prioritas karena sebelumnya mendapat penghargaan dari Presiden atas pengelolaan BPJS yang dinilai baik.
“Tidak semua pemerintah Daerah bisa langsung mengaktifkan BPJS seperti kita. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah agar warga Lampung Utara tetap terlindungi,” katanya.
Ia juga menegaskan program tersebut sejalan dengan visi Bupati Lampung Utara agar tidak ada warga ber-KTP dan KK Lampung Utara yang terlantar atau dipungut biaya saat menjalani perawatan di rumah sakit.
“Jangan sampai ada warga Lampung Utara yang sakit lalu tidak bisa berobat karena BPJS-nya nonaktif,” pungkasnya.Tim-Pwri)







