Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung resmi merilis petunjuk teknis Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD, dan SMP negeri tahun pelajaran 2026/2027.
Pendaftaran dilakukan secara terbuka dan transparan melalui situs resmi Pemerintah Kota Bandar Lampung. Masyarakat juga dapat memantau seluruh proses seleksi, persyaratan, hingga daya tampung sekolah secara langsung.
Staf Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bandar Lampung, Nurkayat, mengatakan penetapan murid baru nantinya diputuskan secara adil melalui rapat panitia yang dipimpin langsung oleh kepala sekolah masing-masing.
“Seluruh pengumuman SPMB ini bisa diakses masyarakat melalui papan pengumuman di sekolah, kantor Disdikbud, maupun situs resmi di laman https://spmb.bandarlampungkota.go.id,” ujar Nurkayat, Jum’at (29/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, SPMB tahun ini menggunakan empat jalur penerimaan murid baru.
1. Jalur Domisili (Zonasi)
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili paling dekat dengan sekolah tujuan.
Jenjang SD memiliki kuota minimal 80 persen dengan sistem seleksi berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal.
Jenjang SMP memiliki kuota minimal 40 persen dengan seleksi berdasarkan jarak domisili dan usia calon siswa.
2. Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas yang memiliki kartu bantuan sosial pemerintah.
Kuota minimal 15 persen untuk jenjang SD.
Kuota minimal 25 persen untuk jenjang SMP.
3. Jalur Prestasi
Jalur ini khusus dibuka untuk jenjang SMP dengan total kuota minimal 30 persen.
Prestasi Akademik (15 persen)
Seleksi menggunakan nilai rapor kelas 4 hingga kelas 6 semester satu untuk enam mata pelajaran utama. Setiap sekolah asal hanya diperbolehkan mengirim maksimal 15 persen dari total lulusan. Sekolah juga diperbolehkan menggelar tes tertulis apabila jumlah pendaftar membludak.
Prestasi Non-Akademik (15 persen)
Seleksi dilakukan berdasarkan konversi sertifikat atau piagam kejuaraan resmi yang dimiliki calon peserta didik.
4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi memiliki kuota maksimal lima persen yang diperuntukkan bagi perpindahan tugas orang tua atau wali serta anak guru dan tenaga kependidikan (GTK).
Selain jalur penerimaan, Disdikbud Bandar Lampung juga menetapkan aturan batas usia calon peserta didik per 1 Juli tahun berjalan.
Aturan Batas Usia
TK Kelompok A: minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
TK Kelompok B: minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
SD: prioritas utama usia 7 tahun. Usia paling rendah 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.
Anak usia 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru.
SMP: maksimal berusia 15 tahun dan wajib memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dari SD atau sederajat.
Disdikbud juga menegaskan bahwa masuk SD tidak dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung.











