Lampung Utara – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara mendapat penghargaan dari Kapolres Lampung Utara, Deddy Kurniawan, setelah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penghargaan tersebut diberikan langsung dalam apel yang digelar di halaman Mapolres Lampung Utara, Rabu (20/5/2026), sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan personel Satlantas dalam menjalankan tugas di lapangan.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu bermula ketika anggota Satlantas menggelar razia rutin di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang pengendara dan langsung melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, di antaranya kunci letter T, kunci letter L, serta magnet kotak sepeda motor. Dari temuan tersebut, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Deddy menegaskan, keberhasilan itu menunjukkan bahwa personel lalu lintas tidak hanya bertugas mengatur arus kendaraan, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Lampung Utara yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana curat, curas, dan curanmor. Keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.
Pemberian penghargaan tersebut diharapkan menjadi suntikan semangat bagi seluruh anggota kepolisian, khususnya Satlantas Polres Lampung Utara, agar semakin sigap dan profesional dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Lampung Utara.(Red)





