REAKSI.CO.ID – Ancaman penipuan investasi dan kejahatan digital semakin mengkhawatirkan. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa fenomena investasi ilegal bukan sekadar angka statistik, tetapi persoalan nyata yang dapat mengancam stabilitas ekonomi keluarga.
“Jangan pernah membiarkan diri kita terbuai oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegas Egi.
Sejalan dengan itu, Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy (sejak, mengungkapkan bahwa modus investasi ilegal kini semakin beragam. Pelaku umumnya menawarkan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, proses instan, serta promosi agresif melalui media sosial.
Menurutnya, masyarakat perlu menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis sebelum memutuskan berinvestasi.
“Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka risikonya sangat tinggi,” ujarnya.
Data dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menunjukkan skala ancaman yang signifikan. Dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026, tercatat 479.587 laporan penipuan transaksi keuangan dari masyarakat.
Dari jumlah tersebut:
812.496 rekening dilaporkan terlibat aktivitas ilegal
438.609 rekening berhasil diblokir
Sebagai langkah penanganan, OJK mengimbau korban untuk segera melapor melalui kanal resmi IASC atau perbankan terkait guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.
Selain itu, OJK juga meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) meningkatkan manajemen risiko, termasuk risiko operasional, likuiditas, serta perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kejahatan berbasis teknologi.
OJK Lampung turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran penghapusan utang oleh entitas seperti Golden Eagle International UNDP yang tidak memiliki legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan.
Informasi penghentian aktivitas entitas ilegal tersebut telah disampaikan oleh Satgas PASTI karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Bupati Egi menekankan, kewaspadaan harus dimulai dari sikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima, baik melalui pesan singkat, media sosial, maupun telepon dari pihak tidak dikenal.
“Verifikasi sebelum percaya, karena penipuan digital sering kali datang dengan topeng yang sangat rapi,” ujarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengecek legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum mengambil keputusan finansial.
Sinergi antara OJK dan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan digital.
Kewaspadaan, verifikasi, dan tidak tergiur keuntungan instan menjadi kunci utama agar terhindar dari investasi ilegal. (*)









