BeritaDaerahNewsPemerintahanSosBud

Menang Perdata Hingga PK tapi Dipidana, Kasus Lahan Kemenag Lamsel Mengarah ke Kekeliruan Sistemik

Menang Perdata Hingga PK tapi Dipidana, Kasus Lahan Kemenag Lamsel Mengarah ke Kekeliruan Sistemik

REAKSI.CO.ID — Menjelang putusan perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan, satu pertanyaan mendasar mengemuka di ruang sidang: apakah ini benar perkara pidana, atau sekadar dampak dari carut-marut administrasi negara yang dibiarkan berlarut sejak puluhan tahun lalu?.

Tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio secara tegas meminta majelis hakim tidak menjadikan kliennya sebagai “tumbal hukum” atas kesalahan sistem yang terjadi jauh sebelum transaksi dilakukan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Ini bukan korupsi. Ini kesalahan administrasi negara yang diwariskan lintas dekade,” ujar kuasa hukum M. Suhendra dalam duplik yang dibacakan menjelang putusan, Rabu (29/4/2026).

Tumpang Tindih Sejak 1980-an, Baru Dipersoalkan Sekarang

Perkara ini berakar dari tumpang tindih dua rezim sertifikat:

  • Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT** milik Kementerian Agama.
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian dibeli oleh Thio.

Fakta persidangan menunjukkan konflik ini sudah terjadi sejak 1982, ketika dua klaim atas lahan yang sama mulai saling bertabrakan.

Ironisnya, persoalan yang mengendap lebih dari 40 tahun itu kini justru berujung pada tuntutan pidana terhadap pihak yang datang belakangan sebagai pembeli.

Menang Perdata Hingga PK, Tapi Dipidana

Dalam ranah hukum perdata, posisi Thio sebenarnya sudah terang.

Putusan Mahkamah Agung:

  1. No. 525 K/Pdt/2023
  2. No. 919 PK/Pdt/2024

menyatakan Thio sebagai pemilik sah. atas lahan seluas 13.605 meter persegi tersebut.

Bahkan, hakim menyebut SHP milik Kemenag tidak berlaku lagi sejak 1983.

Namun, di tengah kepastian hukum perdata itu, jaksa tetap menuntut Thio dengan tuduhan merugikan negara hingga .Rp54,4 miliar.

Disinilah kontradiksi mencolok muncul:
ketika hak perdata diakui, tetapi pidana tetap dipaksakan.

Jejak “Clean and Clear” yang Dipertanyakan

Salah satu titik krusial dalam pembelaan adalah keberadaan cover note dari PPAT yang menyatakan objek tanah dalam kondisi clean and clear.

Notaris/PPAT disebut telah:

* melakukan pengecekan ke BPN
* memastikan tidak dalam sengketa
* memastikan tidak dalam jaminan

Istri terdakwa, Pauline, menegaskan seluruh proses dilakukan secara prosedural.

“Kalau dari awal kami tahu itu aset negara, tidak mungkin kami beli,” ujarnya.

Pernyataan ini memperkuat posisi Thio sebagai pembeli beriktikad baik, sebuah prinsip yang selama ini dilindungi dalam hukum pertanahan.

Dari Sengketa Administratif ke Dugaan Kriminalisasi

Kuasa hukum menilai, perkara ini telah bergeser dari sengketa administrasi menjadi kriminalisasi hukum.

Menurut mereka, jika tumpang tindih terjadi akibat kelalaian negara serta sertifikat ganda dibiarkan terbit dan pembeli mengikuti prosedur resmi.

Maka pertanggungjawaban pidana menjadi tidak relevan.

“Ini bukan wilayah Tipikor. Ini persoalan administrasi yang seharusnya diselesaikan negara, bukan dibebankan ke warga,” tegas Suhendra.

Dibawa ke Senayan: Minta Pengawasan DPR

Merasa ada kejanggalan, tim hukum melangkah lebih jauh dengan mengadu ke Komisi III DPR RI.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Mereka menilai:

  1. Ada kekeliruan dalam penerapan hukum.
  2. Ada potensi preseden buruk bagi kepastian investasi dan kepemilikan tanah.
  3. Dan ada indikasi pemaksaan perkara ke ranah pidana

“Banyak ahli hukum berpendapat perkara ini seharusnya tidak sampai ke pengadilan pidana,” kata Suhendra.

Menanti Putusan: Ujian Bagi Akal Sehat Hukum

Putusan yang akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kini bukan sekadar menentukan nasib seorang terdakwa.

Lebih dari itu, putusan ini menjadi ujian penting dan disorot publik:

  1. Apakah hukum akan berdiri di atas fakta?
  2. Atau justru mengabaikan putusan perdata yang telah inkrah?
  3. Apakah kesalahan negara bisa dialihkan menjadi kesalahan individu?

Di tengah sorotan publik, satu pesan yang terus bergema dari ruang sidang. “Jangan sampai karena negara yang salah, terdakwa yang harus menanggung akibatnya.” (HZ)

Exit mobile version