REAKSI.CO.ID – Ancaman penipuan investasi dan kejahatan digital kian mengintai masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Peringatan itu sejalan dengan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus investasi ilegal dan penipuan digital.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, menegaskan bahwa maraknya investasi ilegal saat ini kerap dikemas dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, proses instan, serta promosi agresif melalui media sosial.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis sebelum berinvestasi.
“Jangan mudah tergiur janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka risikonya sangat tinggi,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (17/3/2026).
Data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menunjukkan ancaman yang masif. Dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026, tercatat 479.587 laporan penipuan transaksi keuangan.
Dari jumlah tersebut:
- 812.496 rekening dilaporkan terlibat aktivitas ilegal
- 438.609 rekening berhasil diblokir
OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor melalui kanal resmi IASC di laman masc.ojk.go.id atau melalui perbankan masing-masing guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
Selain itu, OJK juga meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat manajemen risiko, termasuk perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kejahatan berbasis teknologi.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap modus penawaran penghapusan utang oleh entitas ilegal seperti Golden Eagle International UNDP (Golden Eagle), yang tidak memiliki legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan.
Informasi penghentian aktivitas entitas tersebut telah disebarluaskan oleh Satgas PASTI karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Masyarakat dapat mengecek legalitas lembaga keuangan melalui:
- situs sipasti.ojk.go.id
- Contact Center OJK 157
- WhatsApp OJK 081-157-157-157
- website resmi ojk.go.id
Di tingkat daerah, Bupati Egi menegaskan bahwa ancaman ini bukan sekadar angka statistik, melainkan persoalan nyata yang dapat merusak ekonomi keluarga.
“Jangan pernah membiarkan diri kita terbuai oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.
Ia menambahkan, iming-iming keuntungan tinggi tanpa dasar jelas kerap menjadi pintu masuk penipuan yang dapat menguras tabungan masyarakat.
“Mari kita lebih teliti. Verifikasi sebelum percaya, karena penipuan digital sering kali datang dengan topeng yang sangat rapi,” pungkasnya.
Sinergi antara OJK dan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan sekaligus menekan angka kejahatan digital di masyarakat.
Kewaspadaan, verifikasi, dan tidak mudah tergiur keuntungan instan menjadi kunci utama agar terhindar dari investasi ilegal.
(ptm-Kmf)









