Bandar Lampung, REAKSI.CO.ID – Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung membidik potensi pendapatan daerah yang hilang akibat maraknya praktik lelang ikan di tengah laut. Fenomena ini terungkap usai Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung guna mengevaluasi anggaran 2025 di Gedung DPRD, Kamis.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, menyatakan bahwa kebocoran retribusi terjadi karena nelayan enggan mendaratkan hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) resmi. Minimnya payung hukum membuat pemerintah kota kehilangan kendali atas transaksi yang terjadi di wilayah perairan.
“Pertama kita mengevaluasi ya, evaluasi semester akhir tahun 2025, target dan realisasi. Kemudian memang kita ada membahas beberapa hal, yaitu utamanya tentang kemanfaatan aset kita yang ada di beberapa pelelangan ikan,” ujar politikus senior Partai Demokrat yang akrab disapa Adin, saat ditemui di ruang rapat Komisi II.
Adin menjelaskan bahwa aset TPI milik pemerintah belum optimal dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Memang ada beberapa kendala di tempat pelelangan ikan itu, terutama kita tidak bisa berbuat banyak soal retribusi pelelangan ikan. Karena ternyata nelayan itu mereka berlayar kemudian menjual ikannya di tengah laut, dilelang ditengah laut,” katanya.
Hasil rapat tersebut terungkap bahwa transaksi di tengah laut menjadi pilihan bagi nelayan karena dianggap lebih praktis dan bebas.
“Ya mungkin dirasa mereka transaksinya lebih bebas kemudian alasan lainnya adalah tentang keterbatasan bahan bakar minyak solar. Jadi kalau di sana (tengah laut) mereka tidak perlu bolak-balik,” tutur Adin menjelaskan alasan para nelayan.
Kondisi ini mengakibatkan pemerintah daerah tidak mendapatkan bagian dari sektor operasional kapal secara administratif maupun finansial.
“Semua milik Syahbandar atau SOP dan lain-lain. Kita belum ada yang bisa menyisipkan itu, kecuali sewa kios,” tambah Adin menekankan keterbatasan wewenang pemerintah kota saat ini.
Sebagai solusi, Komisi II tengah melakukan studi banding terhadap regulasi di daerah pesisir Pulau Jawa seperti Indramayu dan Serang.
Meski saat ini berlaku UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang menyederhanakan retribusi menjadi Retribusi Jasa Usaha, Adin optimistis skema tersebut bisa diadaptasi untuk meningkatkan PAD Bandar Lampung melalui pemanfaatan fasilitas dan jasa usaha pelelangan.
“Disini belum, belum ada, saya searching, yang muncul di Pulau Jawa semua dipesisir. Nah, itu kita coba, kalau itu memang bisa menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan, kenapa tidak?” ujarnya.
Adin menilai, regulasi di Jawa Barat dan Banten tetap mampu mengunci pendapatan daerah melalui tata kelola pelabuhan yang lebih ketat.
Potensi ekonomi yang menguap di laut Bandar Lampung diklaim sangat signifikan jika dilihat dari volume kapal tangkap yang ada.
“Menghitungnya gampang. Berapa kapal yang berlayar? Kalau ada 10 kapal berlayar berapa dia satu kapal udah misal satu ton, setengah ton isi kapalnya atau tiga ton, satu kapal maksimal bisa 20 ton kalau 10 kapal 20 ton sudah 200 ton dikali retribusi per kilo berapa seterusnya, ya itulah penghitungannya,” jelas Adin.
Komisi II berencana mengusulkan Perda Pengelolaan Pelelangan sebagai inisiatif untuk memberikan daya tekan legal kepada para pengusaha kapal.
“Tapi kalau sudah punya payung hukum (Perda), maka kita bisa berbicara mereka dengan posisi yang sama tinggi. artinya Kita bisa punya daya bargain bahwa kita punya perda loh. Kalau tidak diikuti, bisa saja nanti kapal bapak-bapak tidak bisa berlayar,” tegasnya.
Pihak DPRD akan segera menyusun naskah akademik untuk dimasukkan ke dalam Prolegda pada perubahan 2026 atau murni tahun 2027.
“Pertama kita coba dulu melihat perbandingankan dengan kabupaten atau kota lain yang sudah, kita kaji dulu pealajari dulu. bisa tidak kita adopsi, kita terapkan di bandarlampung,” tutup Adin. (*)












