Lampung Utara,Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Lampung Utara, Edi Santoni, memberikan apresiasi kepada Polda Lampung atas keberhasilannya melakukan penertiban aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan, kamis (12/3/2026).
Edi Santoni menilai langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan tanpa izin.
Diketahui beberapa waktu lalu Polda Lampung melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di lahan milik PTPN VII di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita ratusan unit mesin dompeng yang digunakan para penambang untuk mengekstraksi emas secara ilegal.
Edi Santoni, menyampaikan turut memberikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh pihak kepolisian.
Kegiatan penertiban tambang emas ilegal tersebut dilakukan di area perkebunan milik PTPN VII yang berada di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Operasi penertiban dilakukan oleh Polda Lampung dalam beberapa waktu terakhir sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Penertiban dilakukan karena aktivitas tambang emas tanpa izin dinilai melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan, termasuk merusak lahan perkebunan serta mencemari lingkungan sekitar.
Menurut Edi Santoni, tindakan tegas ini sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal.
“Kami dari DPC PWRI Lampung Utara sangat mengapresiasi langkah Polda Lampung yang telah berhasil menertibkan tambang emas ilegal di Way Kanan. Ini merupakan tindakan yang sangat positif dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Edi Santoni.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyisiran di sejumlah titik lokasi tambang ilegal. Dari hasil penertiban, ratusan mesin dompeng yang digunakan para penambang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, beberapa orang yang diduga sebagai pelaku juga turut ditahan untuk menjalani proses hukum.
Edi Santoni berharap penertiban seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali beroperasi.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung upaya aparat penegak hukum dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayahnya.
“Ke depan kami berharap pengawasan semakin diperketat agar praktik tambang ilegal bisa benar-benar dihentikan demi menjaga lingkungan dan ketertiban hukum,” tutupnya.
Dalam kegiatan ini beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
(Editor/Red)









