REAKSI.CO.ID, Lampung Selatan – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pencemaran aliran sungai dan lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas peternakan sapi potong (cattle feedlot) PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) di Sidomulyo, Lampung Selatan.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi wajib mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai instrumen pencegahan kerusakan ekosistem.
”Seharusnya dalam izin Amdal, pihak perusahaan sudah bisa mengantisipasi dampak limbah. Jika benar sungai tersebut rusak, ini sangat disayangkan karena mengganggu habitat hewan dan kesehatan lingkungan masyarakat,” ujar Wahrul, Rabu 11 Februari 2026.
DLH Provinsi Lampung Bersikap Jujur
Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung untuk segera turun ke lapangan dan bekerja maksimal tanpa kompromi. Ia mewanti-wanti agar instansi terkait tidak melakukan praktik “main mata” dengan pihak korporasi.
”Kita minta Dinas Lingkungan Hidup jujur soal ini, jangan main mata. Kalau benar ada dugaan pencemaran, segera lakukan audit lingkungan. Kita pemerintah sejatinya tidak menghambat pengusaha berinvestasi, namun pengusaha wajib menjaga lingkungan sekitar,” tegasnya.
Wahrul memastikan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait laporan warga di wilayah Jalan Trans Sumatera KM 40 tersebut. Menurutnya, keseimbangan antara investasi dan kelestarian alam adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebocoran atau pembuangan limbah ke aliran sungai yang dikeluhkan warga setempat. (Red)











