News

DPRD Lampung Apresiasi Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Dinilai Jaga Daya Beli Warga

REAKSI, Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.

Menurut Munir, kebijakan keringanan pajak ini mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat tanpa mengesampingkan upaya peningkatan pendapatan daerah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan terus meningkat seiring tingginya mobilitas, baik untuk kepentingan ekonomi maupun sosial. Dengan tidak adanya kenaikan harga akibat pajak, masyarakat tentu tidak terbebani,” ujar Munir, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi mendorong peningkatan pembelian kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah.

“Jika transaksi kendaraan meningkat, maka penerimaan daerah dari sektor pajak juga akan ikut naik,” katanya. (*)

Exit mobile version