Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG—Dugaan cawe-cawe aparatur kelurahan dalam proyek jaringan fiber optik kembali mencuat dan memantik desakan evaluasi serius. Lurah Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton, Maifori Watiah, diduga ikut campur dalam proses Site Kick Off Meeting (SKOM) proyek jaringan fiber optik yang berlangsung di wilayah Kelurahan Surabaya, Kota Bandar Lampung.
Dugaan tersebut menguat setelah beredarnya foto yang memperlihatkan Maifori berada bersama pihak perusahaan pelaksana proyek, ZTE–Fiberstar, waktu dirinya menjabat sebagai Lurah Surabaya Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Kehadiran lurah dalam agenda proyek swasta itu memunculkan tanda tanya besar terkait batas kewenangan aparatur pemerintah tingkat kelurahan.
Tak hanya soal dugaan keterlibatan lurah, proyek tersebut juga disertai adanya dana kompensasi bernilai puluhan juta rupiah yang disebut diterima oleh para kepala lingkungan (kaling).
Namun, hingga kini peruntukan dana tersebut dinilai tidak transparan dan tidak jelas apakah benar-benar disalurkan untuk kepentingan warga yang terdampak pemasangan jaringan fiber optik.
Saat dikonfirmasi awak media, Maifori tidak memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan dana kompensasi tersebut.
“Itu untuk membangun, pemasangan itu kali,” ujar Maifori singkat.
Ketika diminta menjelaskan lebih detail bentuk pembangunan dan mekanisme pengelolaan dana, Maifori justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi pihak perusahaan.
“Coba ke pihak perusahaan, Riki namanya,” katanya.
Maifori juga terkesan melepaskan tanggung jawab dengan meminta agar wartawan mengonfirmasi para kepala lingkungan dan RT.
“Ke kaling saja. Saya ikut rapat. Kalau RT dan kaling setuju, saya ikut. Kalau mereka menolak, saya juga menolak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut disebutnya diketahui oleh pihak kecamatan.
“Camat juga mengetahui dan memberikan izin,” kata Maifori.
Namun, saat kembali ditanya apakah dana kompensasi itu dialokasikan langsung untuk masyarakat terdampak, Maifori kembali menghindar.
“Tanyakan saja ke pihak perusahaan,” ucapnya.
Situasi kian disorot setelah, usai wawancara dan ketika awak media hendak meninggalkan kantor kelurahan, Maifori menyerahkan sebuah amplop putih yang diduga berisi uang.
“Ini buat beli rokok,” ujarnya.
Tawaran tersebut ditolak awak media karena dinilai sebagai dugaan upaya memengaruhi dan menghambat kerja jurnalistik. Bahkan, lurah disebut sempat memerintahkan stafnya menyusul wartawan untuk kembali menyerahkan amplop tersebut.
Desakan Wali Kota Turun Tangan
Rangkaian peristiwa ini memicu desakan agar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana turun tangan langsung dan mengambil langkah tegas.
Pemerintah kota diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terkait dugaan cawe-cawe lurah dalam proyek swasta maupun soal kejelasan dana kompensasi yang melibatkan aparatur di tingkat lingkungan.
Secara aturan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang dan mewajibkan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tindakan. Aparatur kelurahan juga dilarang terlibat dalam urusan proyek pihak ketiga di luar tugas pokok dan fungsinya.
Sementara itu, tindakan pemberian uang kepada wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Jika dugaan ini terbukti, Maifori berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana. Karena itu, publik mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan menindak tegas demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana belum memberikan pernyataan resmi. Pihak perusahaan ZTE–Fiberstar juga belum memberikan keterangan terkait dugaan dana kompensasi maupun keterlibatan aparatur kelurahan dalam proyek tersebut.(Red)









