REAKSI.CO.ID—Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan efisiensi anggaran pada tahun 2025 sebesar Rp 600 miliar melalui Instruksi Gubernur No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBD 2025. Kebijakan ini memangkas perjalanan dinas 50%, membatasi seminar dan studi banding, serta meniadakan Pekan Raya Lampung guna memfokuskan anggaran pada pelayanan publik salah satunya “Desaku Maju”.
Poin utama terkait kebijakan efisiensi anggaran dan kinerja di bawah kepemimpinan Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan menargetkan efisiensi Pemangkasan anggaran hingga mencapai Rp600 miliar untuk lebih Fokus Penghematan pada 3 sektor yaitu Pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%, Pemangkasan belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, dan seminar atau FGD, Peniadaan penyelenggaraan Pekan Raya Lampung (PRL) 2025.
Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M. sebagai Gubernur Lampung Periode 2025-2030 dan dr. Jihan Nurlela, M.M dalam catatan jurnal setahun kepemimpinanya dari 2025 menuju 2026 dalam Ekonomi dan Bisnisnya fokus Bottom-Up yaitu program yang langsung menyentuh dan dapat dirasakan masyarakat yaitu “Desaku Maju” untuk mendorong Ekonomi dan Bisnis yang dapat disebut “Spending Better For Good Governance”.
Dalam ringkasan kaleidoskop Pembangunan 2025 yang pertama rasionalisasi infrastruktur jalan menjadi strategi pembangunan jalan diubah dari yang sebelumnya berorientasi kawasan tertentu menjadi prioritas di wilayah padat penduduk, desa, dan akses ekonomi atau sosial.
“Visi kita adalah Bersama Lampung Maju, Menuju Indonesia Emas, pembangunan ke depannya harus menjadi kemajuan Lampung dengan kontribusi nyata bagi Indonesia” kata Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Minggu (28/12/25) lalu.
Lalu, anggaran dan Target Pemprov Lampung mengalokasikan sekitar Rp400 miliar pada 2025 untuk perbaikan jalan menggunakan konstruksi beton (rigid) demi ketahanan jangka panjang, menargetkan kemantapan jalan provinsi mencapai 84% pada 2026 dan 90% pada 2027–2028.
Kemudian, fokus utama Pemprov Lampung menargetkan perbaikan jalan dengan konsep “bebas lubang” (zero hole) untuk keamanan, serta menghubungkan pusat produksi pertanian, perkebunan, UMKM dari bahan mentah maupun produk indusri pedesaan ke pasar-pasar guna menekan biaya logistik.
Serta, program Pendukung selain infrastruktur sejak 2025 difokuskan pada hilirisasi hasil pertanian, pemberdayaan ekonomi desa melalui “Desaku maju”, serta peningkatan SDM (pendidikan dan kesehatan).
Gubernur Mirza menegaskan pada 2025 lalu merupakan tahun peletakan fondasi, dimana perbaikan infrastruktur bertujuan untuk memeratakan hasil pembangunan dan mengurangi ketimpangan dari desa hingga kota.
Dasar Hukum Utama Instruksi Gubernur No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan landasan utama yang menginstruksikan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Instruksi Gubernur No. 1 Tahun 2025 yang sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 2025 tersebut tentang Efisiensi Belanja APBD 2025 yang mewajibkan Pemerintah Daerah melakukan penghematan anggaran yang signifikan. Poin utamanya meliputi pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50%, pembatasan rapat seremonial, studi banding, seminar, honorarium, serta pengalihan anggaran pada program prioritas pelayanan publik.
Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025: Mengatur tentang efisiensi dan efektivitas belanja daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ: Mengenai penyesuaian dan efisiensi belanja daerah dalam APBD T.A 2025. Karena keduanya merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dengan tujuan Mengurangi defisit APBD, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan produktivitas ekonomi daerah. (Hanif)









