BeritaDaerahEkonomiNewsPemerintahanTeknologi

Bank Lampung Terseok-Seok, Bank Jatim Selamatkan dan jadi Ortu Angkat

×

Bank Lampung Terseok-Seok, Bank Jatim Selamatkan dan jadi Ortu Angkat

Sebarkan artikel ini
Bank Lampung Terseok-Seok, Bank Jatim Selamatkan dan jadi Ortu Angkat (Foto reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID————— Bertindak sebagai perusahaan induk, masuknya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim/BJTM) secara resmi dan menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Lampung melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) adalah langkah strategis bertujuan memperkuat permodalan, menyelamatkan, dan memperkuat posisi Bank Lampung dalam industri perbankan nasional. (28/2/26).

Secara permodalan Bank Lampung Lemah dan Bank Jatim menyelamatkan sebagai pengendali atau Ortu (Orangtua) angkat yang disebut parent company untuk memperkuat posisi Bank Lampung di industri perbankan nasional yang dilakukan pada 19 Desember 2025 lalu dan telah memperoleh seluruh persetujuan regulator sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di tahun 2026, Bank Lampung “Harus Lari”  untuk membagi deviden selain pada Pemprov Lampung, mau tak mau PT Bank Lampung harus lari kencang tahun ini untuk membagi devidennya pada Bank Jatim setelah resmi menjadi pemegang saham dan salah satu pengendali Bank Lampung melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang membuat Bank Jatim mendapat gelar The Ultimate Parent Of The Bank is the Government of East Java Province.

Masuknya Bank Jatim sebagai pengendali dengan porsi saham sekitar 5,42% per akhir 2025 adalah bagian dari skema KUB untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun PT Bank Lampung sesuai  yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Jika Bank Jatim tidak “turun tangan”. OJK bakal menurunkan status Bank Lampung karena tidak memenuhi syarat sehingga status bank lampung dapat diturunkan kelasnya menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Turunnya Bank Jatim menjadi penyelamat dan “Orangtua” PT Bank Lampung yang harus memiliki modal inti minimum sebesar Rp.3 Triliun.

Struktur Kelompok Usaha Bersama (KUB) atau sering disebut KUBE (Kelompok Usaha Bersama Ekonomi) adalah susunan kepengurusan organisasi berbasis masyarakat yang dibentuk atas dasar kesepakatan untuk mengelola usaha bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.

Bank Lampung ‘selamat’ saat usianya kini mencapai 60 tahun, tak gesit dan tak muda lagi. sebagai BUMD Pemprov Lampung bagaimana nasibnya, karena Kesepakatan dan transaksi yang telah terjadi ini menempatkan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali yang mendukung penguatan permodalan Bank Lampung, dengan hasil dividen akan mengikuti kebijakan KUB yang disepakati.

Tantangan tak mudah bagi Bank Lampung yang memasuki usia 60 Tahun pada 2026 ini terlihat menua dan melemah. Tapi, masih ada sinergi untuk berbagi teknologi, SDM dan ekspansi bisnis, sesuai dengan peraturan OJK mengenai konsolidasi Perbankan.

Meskipun, angka kredit produktif Bank Lampung dikatakan meningkat dan menguat secara riil khususnya di pedesaan masih jadi tanda tanya karena hingga kini bank lampung masih terus melakukan berbagai upaya-upaya.

Tak tinggal diam, Pemerintah Provinsi Lampung juga terus melakukan upaya pembenahan, evaluasi, perbaikan manajemen, rasionalisasi pegawai, dan mencari mitra baru (intensifikasi dan ekstensifikasi) untuk memulihkan kesehatan BUMD agar tidak lagi membebani APBD.

Upaya pembenahan yang dilakukan berdasarkan perkembangan terbaru hingga akhir tahun 2025 seperti Transformasi Status Hukum (Restrukturisasi) Pemprov Lampung resmi mengusulkan perubahan status hukum dua BUMD utama , salah satunya PT Bank Lampung dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dimana langkah itu bertujuan memperkuat tata kelola, profesionalisme, dan efisiensi manajemen.

Lalu, bagaimana evaluasi kinerja dan manajemen evaluasi intensif dilakukan terhadap BUMD Bank Lampung yang masih terseok-seok, mengingat hanya Bank Lampung yang dinilai konsisten memberikan dividen maksimal untuk Pemprov Lampung, sementara BUMD yang lain masih membebani APBD.

Kemudian, Pemprov melakukan penataan SDM sebagai bentuk Rasionalisasi Pegawai dan Penataan SDM, termasuk pengukuhan direksi hasil seleksi terbuka untuk memastikan BUMD dikelola oleh tenaga profesional.

Pemprov Lampung juga turut serta dan aktif bekerja mencari mitra strategis (ekstensifikasi) guna melakukan inovasi bisnis (intensifikasi) Mitra Baru dan Intensifikasi atau Ekstensifikasi Bisnis  untuk meningkatkan pendapatan BUMD, salah satunya dengan menargetkan penguatan sektor unggulan.

Dibawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal saat menggelar Kaleidoskop akhir tahun 2025, Pemprov Lampung memprioritaskan “Kerja Nyata” dan penataan kembali arah ekonomi daerah.

Upaya ini menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk mentransformasi BUMD-BUMD agar mampu berkontribusi positif (PAD) daripada menjadi beban bagi anggaran daerah. (Zaldi)

Tinggalkan Balasan