BeritaDaerahNewsPemerintahan

Triga Lampung Apresiasi, Kaban Pertanahan Nasional yang Cabut Sertifikat HGU SGC

Triga Lampung Apresiasi, Kaban Pertanahan Nasional yang Cabut Sertifikat HGU SGC (*)

REAKSI.CO.ID—- Organisasi masyarakat sipil Triga Lampung mengapresiasi keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Pencabutan HGU tersebut diumumkan Nusron Wahid dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lahan yang dicabut hak gunanya itu diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara.

Perwakilan Triga Lampung menyebut keputusan itu sebagai langkah konkret negara dalam menertibkan penguasaan lahan berskala besar.

Mereka menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses pencabutan HGU tersebut.

Meski demikian, Triga Lampung menegaskan pencabutan HGU bukan akhir dari persoalan.

Triga Lampung berkomitmen mengawal proses lanjutan, terutama mekanisme penyerahan lahan kepada Kementerian Pertahanan melalui penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Salah satu titik krusial yang akan dikawal adalah pengukuran ulang lahan.

Triga Lampung mendesak agar pengukuran dilakukan secara transparan untuk memastikan kesesuaian luas lahan yang selama ini dikuasai SGC dengan HGU yang dicabut.

“Pengukuran ulang menjadi kunci. Kami menduga luas lahan yang dikelola melebihi angka 85 ribu hektare,” kata perwakilan Triga Lampung saat konferensi pers di media Center IJP Lampung pada Kamis, (22/1/2026).

Berdasarkan perhitungan mereka dan temuan masyarakat, luas lahan SGC diperkirakan bisa mencapai sekitar 120 ribu hektare.

Triga Lampung juga menyoroti banyaknya konflik dan sengketa agraria antara SGC dan masyarakat yang terjadi selama bertahun-tahun.

Triga Lampung berharap pencabutan HGU ini menjadi momentum pengembalian hak-hak masyarakat yang selama ini terampas.

Jika dalam pengukuran ulang ditemukan kelebihan lahan di luar HGU, Triga Lampung meminta pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung menyiapkan skema pengelolaan dan redistribusi lahan tersebut secara adil.

“Pertanyaan besarnya, jika ada kelebihan lahan di luar HGU, siapa yang selama ini menguasainya dan bagaimana negara hadir untuk menata ulang,” ujarnya.

Triga Lampung menilai penguasaan lahan yang melampaui izin resmi menjadi salah satu akar konflik agraria di Lampung.

Karena itu, Triga Lampung menegaskan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai mandat konstitusi dan kepentingan publik. (*)

Exit mobile version