REAKSI.CO.ID, Bandar Lampung – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi V DPRD Lampung, Selasa (20/1/2026). RDP ini dihadiri Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan, Wakil Ketua Komisi Mardiana, Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, serta anggota Komisi V DPRD Lampung.
Hadir dalam agenda tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amrico, beserta jajaran. Agenda RDP difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026.
Yanuar menyampaikan pentingnya pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“DPRD Lampung menilai meskipun pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan dengan baik, tetap diperlukan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan di tahun berikutnya lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, ia juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat yang muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme seleksi, khususnya pada jalur domisili.
“Oleh karena itu, Disdikbud diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh tahapan dan ketentuan PPDB dapat dipahami secara jelas,” ungkapnya. (*)











